Kamis, 05 November 2026 Ungkap Alasan Mengapa Tak Buka Ijazah Sejak Awal, Jokowi: Tak Yakin Persoalan Berakhir | Kasus Penyadapan Prabowo, Irjen Slamet Uliandi Ditetapkan Mabes Polri Jadi Tersangka Keempat | Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan Ditjen AHU melalui Pemetaan Kebutuhan Kerjasama | Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Optimalisasi Royalti Musik | Pegadaian Kanwil II Pekanbaru Perkuat Ekosistem Bank Sampah melalui Konsolidasi FORSEPSI | Agung Rombak Lagi Pejabat Eselon II Pekanbaru, 8 Jabatan Strategis Diisi, Ini nama dan Jabatanya
 
 
☰ Nasional
Kasus Penyadapan Prabowo, Irjen Slamet Uliandi Ditetapkan Mabes Polri Jadi Tersangka Keempat
Kamis, 05 November 2026 - 20:30:16 WIB

SULUHRIAU– Penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kembali memasuki babak baru. 


Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam perkara yang menyeret sejumlah nama jenderal tersebut.


Penetapan ini menambah daftar perwira tinggi Polri yang terseret dalam penyelidikan dugaan penyadapan terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya.


Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, mengumumkan peningkatan status hukum Slamet dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026) malam.


"Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi)," kata Suhermanto.


Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Slamet.


"Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum," ujarnya.


Masuknya Slamet sebagai tersangka keempat membuat perkara ini semakin menjadi sorotan. Sebab, sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga nama lain yang juga berasal dari kalangan jenderal Polri.


Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.


Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh yang disebut berlangsung sejak 2025.


Perkembangan terbaru ini juga berdekatan dengan keputusan politik penting. Sehari sebelum penetapan Slamet, tepatnya Rabu (4/11/2026), Prabowo dikabarkan memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).


Rangkaian perkembangan tersebut membuat penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal ini semakin menyita perhatian publik.


Meski demikian, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Pembuktian atas dugaan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (src


 




 
Berita Lainnya :
  • Ungkap Alasan Mengapa Tak Buka Ijazah Sejak Awal, Jokowi: Tak Yakin Persoalan Berakhir
  • Kasus Penyadapan Prabowo, Irjen Slamet Uliandi Ditetapkan Mabes Polri Jadi Tersangka Keempat
  • Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan Ditjen AHU melalui Pemetaan Kebutuhan Kerjasama
  • Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Optimalisasi Royalti Musik
  • Pegadaian Kanwil II Pekanbaru Perkuat Ekosistem Bank Sampah melalui Konsolidasi FORSEPSI
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Ungkap Alasan Mengapa Tak Buka Ijazah Sejak Awal, Jokowi: Tak Yakin Persoalan Berakhir
    02 Kasus Penyadapan Prabowo, Irjen Slamet Uliandi Ditetapkan Mabes Polri Jadi Tersangka Keempat
    03 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan Ditjen AHU melalui Pemetaan Kebutuhan Kerjasama
    04 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Optimalisasi Royalti Musik
    05 Pegadaian Kanwil II Pekanbaru Perkuat Ekosistem Bank Sampah melalui Konsolidasi FORSEPSI
    06 Agung Rombak Lagi Pejabat Eselon II Pekanbaru, 8 Jabatan Strategis Diisi, Ini nama dan Jabatanya
    07 Dinilai Rusak Lingkungan, Polsek Kampar Kiri Tertibkan PETI di Sungai Sarik
    08 Keponakan Jadi Pelaku, Polsek Perhentian Raja Tangkap Pencuri Mobil Honda BR-V di Sialang Kubang
    09 Angin Kencang Terjang Putri Tujuh, Atap Rumah Terbang Lebih dari 100 Meter
    10 Dari Pelindungan hingga Nilai Ekonomi, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Indikasi Geografis
    11 Cetak Paralegal Muda, Kanwil Kemenkum Riau Bekali 40 Mahasiswa UIN Suska
    12 DPO Dua Bulan, Begal Parang yang Beraksi di Tarai Bangun Dibekuk di Jl Tuah Karya, Polisi Sita Motor
    13 Kalahkan Mike Rogers, Abdul El-Sayed Buka Jalan Jadi Senator Muslim Pertama AS
    14 Petani Pengedar Sabu di Desa Koto Mesjid Ditangkap, 3 Orang Diamankan
    15 Bantuan Hukum Belum Merata, Kemenkum Riau Ikut Bedah Standar Layanan untuk Warga Miskin
    16 Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP, Istana Singgung Dugaan Makar dalam Kasus Penyadapan
    17 Kenapa Jenderal Listyo Nekad?
    18 Sisir Sarang Narkoba, Polsek Bangkinang Kota Temukan Bong di Kampung Godang
    19 MTsN 1 Pelalawan Ukir Prestasi di Riau Madrasah Award 2026, Raih Terbaik II Bidang Nonakademik
    20 Simpan Sabu 2,02 Gram, Warga Hangtuah Diringkus Polsek Perhentian Raja
    21 Jadi Tuan Rumah, KUA hingga Madrasah Bakal Ramaikan HAB ke-81 Riau di Kampar
    22 Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Terbongkar, 3 Tersangka Jenderal Polri Ditahan, Termasuk LSP
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat