Rabu, 04 November 2026 Petani Pengedar Sabu di Desa Koto Mesjid Ditangkap, 3 Orang Diamankan | Bantuan Hukum Belum Merata, Kemenkum Riau Ikut Bedah Standar Layanan untuk Warga Miskin | Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP, Istana Singgung Dugaan Makar dalam Kasus Penyadapan | Kenapa Jenderal Listyo Nekad? | Sisir Sarang Narkoba, Polsek Bangkinang Kota Temukan Bong di Kampung Godang | MTsN 1 Pelalawan Ukir Prestasi di Riau Madrasah Award 2026, Raih Terbaik II Bidang Nonakademik
 
 
☰ Sosial Budaya
Bantuan Hukum Belum Merata, Kemenkum Riau Ikut Bedah Standar Layanan untuk Warga Miskin
Rabu, 04 November 2026 - 14:13:13 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Bantuan hukum seharusnya bisa diakses semua warga, bukan hanya yang mampu bayar pengacara. Prinsip itulah yang dibahas dalam diskusi strategis kebijakan yang diikuti Kanwil Kemenkum Riau, Selasa (3/11/2026).


Diskusi digelar Kanwil Kemenkum Maluku Utara secara hybrid. Temanya analisis implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.


Riau hadir melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Yeni Nel Ikhwan, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Riau Edison Manik. Turut bergabung Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan lewat Zoom Meeting.


Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Topan Sopuan, membuka kegiatan dengan laporan penyelenggaraan. Diskusi ini bertujuan menyebarluaskan hasil analisis implementasi standar layanan bantuan hukum agar bisa jadi bahan perbaikan di daerah.


Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, menegaskan satu hal penting. Keberhasilan kebijakan tidak cukup hanya dirumuskan di pusat. Penerapannya di daerah adalah garda terdepan pelayanan hukum kepada masyarakat.


Gambaran tantangan di lapangan disampaikan Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Mia Kusuma Fitriana. Di wilayah kepulauan dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, persoalan pemerataan masih terasa.


Pemberi Bantuan Hukum baru tersedia di 6 dari 10 kabupaten dan kota di Maluku Utara. Kondisi itu diperberat keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, hingga gangguan teknis sistem SID BANKUM.


Diskusi turut menghadirkan Penyuluh Hukum Ahli Utama Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kartiko Nurintias, dan Direktur Yayasan Yustisia Maluku Utara, Harly Setiawan.


Pembahasan mengerucut pada tiga hal. Peningkatan kualitas layanan, penguatan kapasitas advokat dan paralegal, serta penyederhanaan administrasi agar masyarakat miskin lebih mudah mendapat bantuan hukum.


Hasil evaluasi juga mencatat anggaran pelaksanaan dan pengawasan menurun menjadi sekitar Rp618 juta. Pemantauan langsung terbatas karena kondisi geografis. Dukungan pembiayaan melalui APBD juga belum optimal.


Tantangan itu menjadi perhatian bersama. Layanan bantuan hukum harus tetap berjalan profesional, berkualitas, dan akuntabel meski anggaran terbatas.


Sejumlah rekomendasi strategis pun dirumuskan. Anggaran dioptimalkan berdasarkan jumlah perkara dan kondisi wilayah. Kerja sama pendanaan dengan pemerintah daerah diperkuat. Kapasitas PBH ditingkatkan.


Selain itu, perlu penguatan standar operasional layanan, perbaikan sistem pelaporan, dan skema pembiayaan khusus untuk wilayah kepulauan dan 3T agar jangkauan pelayanan makin luas.


Bagi Kanwil Kemenkum Riau, keikutsertaan ini bukan sekadar diskusi. Hasil evaluasi diharapkan jadi referensi untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan layanan bantuan hukum di Riau.


Di bawah kepemimpinan Edison Manik, komitmennya jelas. Menghadirkan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang paling rentan dan tinggal jauh dari pusat layanan. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Petani Pengedar Sabu di Desa Koto Mesjid Ditangkap, 3 Orang Diamankan
  • Bantuan Hukum Belum Merata, Kemenkum Riau Ikut Bedah Standar Layanan untuk Warga Miskin
  • Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP, Istana Singgung Dugaan Makar dalam Kasus Penyadapan
  • Kenapa Jenderal Listyo Nekad?
  • Sisir Sarang Narkoba, Polsek Bangkinang Kota Temukan Bong di Kampung Godang
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Petani Pengedar Sabu di Desa Koto Mesjid Ditangkap, 3 Orang Diamankan
    02 Bantuan Hukum Belum Merata, Kemenkum Riau Ikut Bedah Standar Layanan untuk Warga Miskin
    03 Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP, Istana Singgung Dugaan Makar dalam Kasus Penyadapan
    04 Kenapa Jenderal Listyo Nekad?
    05 Sisir Sarang Narkoba, Polsek Bangkinang Kota Temukan Bong di Kampung Godang
    06 MTsN 1 Pelalawan Ukir Prestasi di Riau Madrasah Award 2026, Raih Terbaik II Bidang Nonakademik
    07 Simpan Sabu 2,02 Gram, Warga Hangtuah Diringkus Polsek Perhentian Raja
    08 Jadi Tuan Rumah, KUA hingga Madrasah Bakal Ramaikan HAB ke-81 Riau di Kampar
    09 Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Terbongkar, 3 Tersangka Jenderal Polri Ditahan, Termasuk LSP
    10 Heboh Isu Penangkapan Jenderal Polri atas Dugaan Penyadapan Presiden, Mabes Polri Masih Verifikasi
    11 Perkuat Sentra KI Perguruan Tinggi, Kanwil Kemenkum Riau Lanjutkan Monitoring
    12 Polsek Siak Hulu Bongkar Peredaran Sabu 25,27 Gram, Empat Orang Ditangkap
    13 Respons Call Center 110, Korban Kecelakaan di XIII Koto Kampar Langsung Dapat Pertolongan
    14 Simpan Sabu di Charge, Pria 39 Tahun di Diringkus Polsek Siak Hulu di Rumahnya
    15 Inflasi Riau Tembus 3,09 Persen, Kampar Catat Kenaikan Harga Tertinggi
    16 Cegah Kebakaran Sekolah, Damkar Pekanbaru Bekali Siswa IKASARI Tangani Kebocoran Gas dan APAR
    17 Kemenkum Riau Perkuat Komersialisasi Inovasi Lewat Webinar FBPI 2026
    18 Jelang HPN Lampung 2027, PWI Gelar Half Marathon Berhadiah Ratusan Juta
    19 Lima Ranperda Dumai Diharmonisasi, Kemenkum Riau Beri Catatan Kritis
    20 Dari Keluarga ke Kepemimpinan, Misharti Rajut Pengalaman dalam Buku “Tenun Akar”
    21 Kemenkum Riau Bahas Evaluasi Pengawasan Notaris Bersama BSK Hukum
    22 Riau Tuan Rumah Munas PAPPRI 2027, Kakanwil Kemenkum Edison Manik Terima DPD PAPPRI
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat