Rabu, 04 November 2026 Kenapa Jenderal Listyo Nekad? | Sisir Sarang Narkoba, Polsek Bangkinang Kota Temukan Bong di Kampung Godang | MTsN 1 Pelalawan Ukir Prestasi di Riau Madrasah Award 2026, Raih Terbaik II Bidang Nonakademik | Simpan Sabu 2,02 Gram, Warga Hangtuah Diringkus Polsek Perhentian Raja | Jadi Tuan Rumah, KUA hingga Madrasah Bakal Ramaikan HAB ke-81 Riau di Kampar | Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Terbongkar, 3 Tersangka Jenderal Polri Ditahan, Termasuk LSP
 
 
☰ Opini
Kenapa Jenderal Listyo Nekad?
Rabu, 04 November 2026 - 12:01:43 WIB
Prof DR Henri Subiakto

SUDAH tidak jadi Kapolri saja masih berani nekad menyuruh bekas anak buahnya menyadap Presiden, Menteri-menteri, para tokoh politik, pengusaha dan aktivis. 


Bayangkan bagaimana kiprah jenderal polisi ini saat jadi Kapolri? 


Itulah bahayanya ketika petinggi polisi ikut bermain politik dan loyal pada pemimpinnya yang tidak beretika dan bermoral. 


Aparat penegak hukum dipakai oleh petingginya untuk mengawasi “orang orang besar” tanpa peduli hukum dan HAM. Karena diberi contoh atau bahkan “order” dari orang yang tak peduli etika dan moral dalam berpolitik.


Ini imbas dari penyalahgunaan kekuasaan, jabatan, dan pengaruh yang tidak terkontrol, tidak terawasi dalam waktu panjang. Ini pucuk gunung es dari konflik rebutan pengaruh politik di dalam kekuasaan negara.


Terbongkarnya skandal penyadapan ini mungkin tidak akan terjadi jika Kapolri yang lama, Jendral Listyosigit tidak diganti Kapolri baru, Jendral Suyudi. Belum tentu skandal besar ini terbongkar jika Jendral Suyudi tidak menggusur besar besaran jajaran pimpinan kepolisian dua hari setelah ia dilantik.


Skandal ini harus diproses dan diungkap apakah saat Listyo sebagai Kapolri juga ada operasi penyadapan untuk tujuan di luar penegakkan hukum? Ingat penyadapan yang dilakukan aparat negara itu dampak kejahatannya luar biasa. 


Tak hanya memantau para pemimpin dan pejabat negara, tapi penyadapan yang dilakukan oleh petinggi aparat yang bermain politik itu bisa digunakan untuk melakukan tekanan politik, mengarahkan elit dan partai, kriminalisasi, blackmail hingga kepentingan pribadi. 


Kenapa sampai bodoh dan melakukan perbuatan senekad itu. Ini pasti terkait kepentingan politik dan hukum yang besar, dari kekuatan yg besar pula. Kejahatan ini harus dihentikan dan dibongkar hingga keakar akarnya.


Repotnya sampai sekarang Indonesia itu belum punya UU Penyadapan. Masing masing lembaga penegak hukum termasuk Polri selama ini tatacaranya hanya berdasarkan peraturan internal yang dibuat mereka sendiri. Ini sangat berbahaya.


Makanya penyimpangan atau penyalahgunaan penyadapan oleh aparat negara hanya ditangani dengan UU ITE dan KUHP yg biasa diterapkan untuk kasus pidana umum yang dilakukan orang biasa terhadap warga biasa yang lain. Makanya kasus penyadapan terkait Listyosigit ini penuh ironi. 


Pasal yg dipakai menjerat jenderal polisi penyadap presiden itu pasal 32 ayat (1) UU ITE, pasalnya sama dengan pasal yang dipakai polisi menersangkakan dan mendakwa Roy Suryo dan dr Tifa. Padahal perbuatannya amat sangat berbeda. 


Para Jenderal Polisi ini melakukan kejahatan yang membahayakan negara, menyadap presiden dan para tokoh negara, kok pakai pasal yang sama dengan Roy dan Tifa yang hanya menganalisa copy ijazah Jokowi yang diupload orang. 


Itulah ironi saat hukum diwarnai oleh kepentingan politik dari penegak hukumnya. Proses Penegakkan hukum bukan hanya jadi tidak adil, tapi aneh dan ironi. 


Menyamakan perbuatan hukum pidana menyadap presiden secara ilegal, dengan perbuatan pengritik yang menganalisis ijazah. Itulah proses hukum yang bercampur dengan permainan politik yang komando polisinya adalah Jendral Listyosigit disitu. (***)


________
Penulis Prof. Dr Henri Subiakto (Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat)


 




 
Berita Lainnya :
  • Kenapa Jenderal Listyo Nekad?
  • Sisir Sarang Narkoba, Polsek Bangkinang Kota Temukan Bong di Kampung Godang
  • MTsN 1 Pelalawan Ukir Prestasi di Riau Madrasah Award 2026, Raih Terbaik II Bidang Nonakademik
  • Simpan Sabu 2,02 Gram, Warga Hangtuah Diringkus Polsek Perhentian Raja
  • Jadi Tuan Rumah, KUA hingga Madrasah Bakal Ramaikan HAB ke-81 Riau di Kampar
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kenapa Jenderal Listyo Nekad?
    02 Sisir Sarang Narkoba, Polsek Bangkinang Kota Temukan Bong di Kampung Godang
    03 MTsN 1 Pelalawan Ukir Prestasi di Riau Madrasah Award 2026, Raih Terbaik II Bidang Nonakademik
    04 Simpan Sabu 2,02 Gram, Warga Hangtuah Diringkus Polsek Perhentian Raja
    05 Jadi Tuan Rumah, KUA hingga Madrasah Bakal Ramaikan HAB ke-81 Riau di Kampar
    06 Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Terbongkar, 3 Tersangka Jenderal Polri Ditahan, Termasuk LSP
    07 Heboh Isu Penangkapan Jenderal Polri atas Dugaan Penyadapan Presiden, Mabes Polri Masih Verifikasi
    08 Perkuat Sentra KI Perguruan Tinggi, Kanwil Kemenkum Riau Lanjutkan Monitoring
    09 Polsek Siak Hulu Bongkar Peredaran Sabu 25,27 Gram, Empat Orang Ditangkap
    10 Respons Call Center 110, Korban Kecelakaan di XIII Koto Kampar Langsung Dapat Pertolongan
    11 Simpan Sabu di Charge, Pria 39 Tahun di Diringkus Polsek Siak Hulu di Rumahnya
    12 Inflasi Riau Tembus 3,09 Persen, Kampar Catat Kenaikan Harga Tertinggi
    13 Cegah Kebakaran Sekolah, Damkar Pekanbaru Bekali Siswa IKASARI Tangani Kebocoran Gas dan APAR
    14 Kemenkum Riau Perkuat Komersialisasi Inovasi Lewat Webinar FBPI 2026
    15 Jelang HPN Lampung 2027, PWI Gelar Half Marathon Berhadiah Ratusan Juta
    16 Lima Ranperda Dumai Diharmonisasi, Kemenkum Riau Beri Catatan Kritis
    17 Dari Keluarga ke Kepemimpinan, Misharti Rajut Pengalaman dalam Buku “Tenun Akar”
    18 Kemenkum Riau Bahas Evaluasi Pengawasan Notaris Bersama BSK Hukum
    19 Riau Tuan Rumah Munas PAPPRI 2027, Kakanwil Kemenkum Edison Manik Terima DPD PAPPRI
    20 Jadi Kurir Narkoba, Pria 26 Tahun Ditangkap di Gunung Sahilan, 103 Gram Sabu Diamankan
    21 Keluhan Musik Saat Magrib Mencuat, Kapolsek Kampar Kiri Cek Langsung ke Lokasi
    22 Riverside Diharapkan Jadi Wajah Baru Kota Bangkinang Sekaligus Sebagai Ikon Kampar
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat