SULUHRIAU, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Dumai, Senin (2/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Yeni Nel Ikhwan, serta diikuti jajaran Pemerintah Kota Dumai, Biro Hukum Provinsi Riau, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam arahannya, Yeni Nel Ikhwan menekankan pentingnya harmonisasi untuk menyelaraskan substansi regulasi, menyamakan persepsi, serta memastikan setiap Ranperda sesuai dengan ketentuan hukum nasional.
Proses ini diharapkan menghasilkan produk hukum daerah yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan dan kebutuhan masyarakat Kota Dumai.
Rapat membahas lima Ranperda, yakni Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, serta Pembentukan Kelurahan Buluh Hala dan Kelurahan Sungai Teluk Dalam di Kecamatan Sungai Sembilan.
Pada pembahasan Ranperda RPPLH, tim harmonisasi menyarankan penyesuaian periode perencanaan menjadi 2026 sampai 2056 serta penyelarasan sistematika dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ranperda Penanggulangan Bencana mendapat masukan terkait perumusan ketentuan pidana agar tidak terjadi duplikasi dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk pengaturan standar operasional prosedur penanggulangan bencana.
Pembahasan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah difokuskan pada kesesuaian materi dengan peraturan pemerintah dan peraturan menteri dalam negeri, termasuk mekanisme pemanfaatan aset serta kejelasan status peraturan daerah sebelumnya.
Adapun Ranperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat diarahkan untuk memperkuat pengaturan mengenai pendaftaran, hak dan kewajiban, pembinaan, pengawasan, serta sistem informasi organisasi masyarakat.
Selanjutnya, Ranperda Pembentukan Kelurahan Buluh Hala dan Kelurahan Sungai Teluk Dalam mendapat sejumlah masukan terkait penyempurnaan judul, rumusan penetapan, serta penyesuaian materi dengan ketentuan pembentukan kelurahan.
Pengaturan tersebut perlu memuat aspek tujuan, persyaratan, mekanisme, dan pembiayaan agar proses pembentukan kelurahan memiliki landasan hukum yang jelas.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik, terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Dumai dalam pembentukan regulasi daerah.
Berbagai masukan hasil harmonisasi diharapkan menjadi dasar penyempurnaan kelima Ranperda sehingga mampu menghasilkan produk hukum yang berkualitas, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (rls)