SULUHRIAU— Peredaran rokok elektrik atau vape kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mendorong agar penggunaan dan peredaran vape dilarang secara total di Indonesia karena dinilai berpotensi menjadi jalur masuk narkotika dalam bentuk cair.
Pernyataan itu disampaikan Suyudi saat memberikan keterangan dalam pengungkapan kasus penyelundupan 1,16 ton ketamin HCl di Belawan, Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Suyudi juga menyoroti persoalan prevalensi penyalahgunaan narkotika di Sumatera Utara. Ia menyebut data yang menempatkan provinsi tersebut pada posisi tinggi harus menjadi pemicu untuk memperkuat langkah pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Jadi jangan kita kecil hati dengan data. Data biasa, seperti itu. Tapi yang paling penting adalah langkah-langkah kita dalam menghadapi narkoba ini harus terus,” kata Suyudi.
Kebijakan Sumut Jadi Perhatian
Suyudi mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang melarang penggunaan vape di lingkungan aparatur sipil negara atau ASN.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution diketahui turut hadir dalam kegiatan pengungkapan kasus ketamin tersebut.
“Dari mulai hulunya, dari pencegahannya, Pak Bobby, terima kasih juga. Pak Gubernur sudah mengeluarkan kebijakan untuk melarang total vape di lingkungan ASN. Ini patut diapresiasi,” ujar Suyudi.
Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk langkah pencegahan dari sisi hulu. Ia bahkan menyebut Sumatera Utara sebagai salah satu pemerintah daerah yang telah mengambil kebijakan larangan vape bagi ASN.
“Mungkin satu-satunya provinsi atau pemerintah daerah yang memproklamirkan, memberikan, mengeluarkan kebijakan melarang vape,” lanjutnya.
Namun, dorongan larangan total yang disampaikan Suyudi merupakan pandangan dan rekomendasi kebijakan yang ia kemukakan untuk menghadapi potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana narkotika.
Khawatir Narkotika Cair Menyusup
Suyudi mengatakan perkembangan modus peredaran narkotika ikut berubah. Jika sebelumnya narkotika lebih banyak dikenal dalam bentuk padat, menurut dia, kini terdapat kecenderungan penyalahgunaan dalam bentuk cair.
Kondisi tersebut membuat perangkat vape menjadi perhatian. Cairan yang dimasukkan ke dalam cartridge, kata Suyudi, dapat menyamarkan kandungan narkotika sehingga tidak mudah dikenali secara kasatmata.
“Karena kita tahu vape adalah salah satu pintu masuk narkotika, yang mana kita tahu evolusi perubahan narkotika dunia, termasuk di Indonesia, dari yang bentuknya padat menjadi cair, dan pintu masuknya adalah vape,” ujarnya.
Suyudi menegaskan, kekhawatiran tersebut bukan baru muncul. Saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional atau BNN, ia mengaku telah menyampaikan rekomendasi serupa dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RI.
“Dan makanya saya, jikalau rapat dengar pendapat di DPR RI di bulan Mei lalu, saya sudah menyampaikan dengan tegas, merekomendasikan untuk melarang total vape,” tuturnya.
Sulit Dibedakan Secara Kasatmata
Menurut Suyudi, salah satu persoalan terbesar terletak pada bentuk cairan dalam cartridge vape. Tanpa pemeriksaan lebih lanjut, cairan yang mengandung narkotika disebut sulit dibedakan dari cairan kimia biasa.
“Isi ulang ataupun isi cartridge di dalam vape tidak bisa kita bedakan, yang sangat tersamar, sangat terkamuflase. Wujudnya cair. Antara kimiawi biasa dengan kimia narkotik itu tidak bisa dibedakan,” jelasnya.
Ia mengatakan kondisi tersebut juga menjadi tantangan bagi aparat. Identifikasi kandungan tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat cairan secara langsung.
“BNN sekalipun, Polri, secara kasatmata tidak bisa dibedakan. Apalagi itu dikemas dengan wangi-wangian, buah-buahan,” kata Suyudi.
Ia menambahkan, perkembangan teknologi ekstraksi juga memungkinkan zat yang berasal dari narkotika tertentu dibuat dengan aroma dan rasa yang menyerupai produk buah-buahan.
“Sehingga ganja sekalipun yang mungkin kita tahu wanginya khas, itu berhasil diekstrak oleh para penyelundup sehingga akhirnya bisa rasanya seperti buah-buahan,” ujarnya.
Dorongan larangan total vape tersebut menambah perhatian terhadap perkembangan modus peredaran narkotika di Indonesia.
Di tengah perubahan bentuk dan cara penyamaran, aparat dituntut tidak hanya mengejar pelaku di hilir, tetapi juga memperkuat pencegahan sejak jalur masuk dan sarana yang berpotensi dimanfaatkan untuk menyelundupkan narkotika. (src, kpc, dtc)