SULUHRIAU, Tambang - DA (25) warga Desa Kualu, Kecamatan Tambang berhasil ditangkap Polsek Tambang.
Pasalnya pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang sudah meresahkan masyarakat, pada Selasa, (20/10/2026) dinihari.
Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Tuah Karya, Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang dan saat penggeledahan berhasil diamankan 17 paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,41 gram dan barang bukti lainnya.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.
Benar telah kita tangkap, ini berkat laporan masyarakat bahwasanya pelaku ini sudah sangat meresahkan warga atas peredaran narkoba, katanya.
Setelah itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di Desa Teluk Kenidai.
Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Anton Saputra langsung bergerak melacak keberadaan pelaku.
Tidak lama tim berhasil menangkap pelaku DA dan ia kita lakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat dan ditemukan plastik klip bening ukuran kecil pada pelaku.
Kemudian pelaku kita geledah pada motor Mio yang dikendarainya dan ditemukan tas sandang warna hitam yang digantung di motor.
"Di dalamnya ditemukan dompet yang berisikan plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan 12 paket kecil, lalu juga ditemukan plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan 5 paket kecil dan barang bukti lainnya, "terang Kapolsek.
Pelaku kita lakukan interogasi, ia mengaku bahwasanya barang bukti narkotika tersebut didapatkannya dari seorang pria bernama KO yang berdomisili di Pekanbaru.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan akan dilimpahkan ke Polres Kampar.
"Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 609 Ayat (1) UU 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, "tegas AKP Aulia.