SULUHRIAU, Pekanbaaru— Malam di Kejaksaan Tinggi Riau berubah penuh ketegangan setelah delapan tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest atau PI 10 persen Pertamina Hulu Rokan ditahan penyidik.
Para tersangka merupakan jajaran petinggi PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir atau PT SPRH. Perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dana periode 2023–2024 itu disebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp64,221 miliar.
Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati Riau. Sekitar pukul 18.30 WIB, mereka keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.
Situasi semakin emosional ketika Tiswarni, Komisaris Utama PT SPRH, disebut sempat kehilangan kesadaran setelah keluar dari ruang pemeriksaan. Petugas kemudian membopongnya menuju mobil tahanan.
Aspidsus Kejati Riau Syahrir Jasman mengatakan penahanan dilakukan terhadap delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen dari Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT SPRH.
“Pada hari ini, 22 Oktober 2026, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest 10 persen dari Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir untuk periode 2023 dan 2024,” ungkap Syahrir didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.
Delapan Petinggi PT SPRH Jadi Tersangka
Delapan orang yang ditahan terdiri dari unsur komisaris dan jajaran direksi PT SPRH.
Mereka yakni Tiswarni selaku Komisaris Utama, Rudi Guntoro dan Agus Salim selaku anggota komisaris.
Kemudian Rahmad Hidayat sebagai Direktur Umum, Zulpakar sebagai Direktur Pengembangan, serta Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan.
Dua tersangka lainnya adalah Maruf Mukhlisin yang menjabat Kepala Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan, serta Mhd Khoirudin selaku Sekretaris PT SPRH.
Sementara itu, Salim Aktar yang disebut sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Indonesia belum memenuhi panggilan penyidik.
Kejati Riau masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri proses penggunaan dana yang dikelola PT SPRH.
Penggunaan Dana Jadi Sorotan
Syahrir menjelaskan, dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah penggunaan anggaran perusahaan yang dinilai tidak sesuai peruntukannya.
Beberapa di antaranya menyangkut penggunaan dana tantiem serta pemberian pinjaman yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan maupun keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.
Penyidik juga mengusut pembelian lahan perkebunan sawit dan lahan lainnya yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan anggaran.
Tidak berhenti di situ, penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga atau markup dalam transaksi pembelian lahan.
Salah satu transaksi yang menjadi perhatian adalah pembelian lahan dengan nilai anggaran sekitar Rp14 miliar. Namun, berdasarkan hasil perhitungan yang disampaikan penyidik, nilai lahan tersebut diperkirakan hanya sekitar Rp6 miliar.
Pembelian lahan untuk SPBN juga turut masuk dalam rangkaian perkara yang tengah didalami Kejati Riau.
“Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini, berdasarkan perhitungan auditor, sebesar Rp64 miliar lebih,” kata Syahrir.
Besarnya nilai kerugian tersebut menjadi salah satu fokus penyidik untuk mengurai bagaimana dana PI yang semestinya dikelola untuk kepentingan daerah justru diduga digunakan tidak sesuai ketentuan.
Ditahan 20 Hari
Untuk kepentingan penyidikan, delapan tersangka ditahan selama 20 hari. Masa penahanan terhitung mulai 23 Oktober hingga 10 November 2026.
Para tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Pekanbaru.
Tangis keluarga dan suasana haru mengiringi proses pengantaran para tersangka menuju tempat penahanan.
Tiswarni menjadi perhatian setelah sempat pingsan ketika hendak dibawa menuju kendaraan tahanan. Petugas kemudian membantu mengangkatnya dan memasukkannya ke mobil tahanan Kejati Riau.
Kejati Riau masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang mungkin memiliki keterkaitan dengan perkara.
Kasus ini menjadi sorotan karena dana PI 10 persen PHR berkaitan dengan kepentingan daerah dan memiliki nilai ekonomi yang besar. Proses hukum selanjutnya akan menguji dugaan penyimpangan serta pertanggungjawaban masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik. (src)