SULUHRIAU, Kampar- Jajaran Polsek Tapung Hulu mengamankan seorang pria berinisial DE (34), warga Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar pada Senin, (19/10/2026).
Pelaku diamankan di salah satu rumah warga berinisial YU di Dusun Harapan Jaya, Desa Bukit Kemuning.
"Darinya berhasil kita amankan 18 paket sabu siap edar dengan berat 10 gram serta barang bukti lainnya, "kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Peri Padli.
Awalnya Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu IPDA Zulkarnain mendapatkan informasi ada peredaran narkoba jenis sabu di Desa Bukit Kemuning.
"Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan anggota berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumah YU, "ujarnya.
Setelah petugas berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan rumah.
Ketika itu petugas mendapati tas berwarna ungu sedang tergantung di atas tembok.
Petugas menemukan di dalam tas tersebut terdapat 17 paket kecil berisikan narkotika jenis sabu dan 1 paket sedang berisikan narkotika jenis sabu, sendok terbuat dari pipet dan handphone miliknya.
Lalu pelaku kita interogasi dan mengakui barang haram itu miliknya, ungkap Kapolsek.
Saat penggeledahan kita disaksikan oleh aparat desa setempat, katanya.
Setelah itu, pelaku diinterogasi dan mengaku barang haram itu ia dapat dari TA untuk diperjualbelikan di Desa Bukit Kemuning.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk penyidikan lebih lanjut dan akan dilimpahkan ke Polres Kampar.
Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tegas IPTU Peri Padli. (hpk)