SULUHRIAU— Dana yang disiapkan pemerintah untuk menghadapi situasi darurat bencana justru diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) BNPB.
Bima diduga memiliki konflik kepentingan dalam sejumlah proses pengadaan yang berlangsung pada periode 2024–2026. KPK menemukan dugaan sejumlah penyedia barang dan jasa yang memperoleh proyek melalui mekanisme penunjukan langsung memiliki afiliasi dengan Bima.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, nilai pengadaan yang diduga terafiliasi dengan Bima mencapai sekitar Rp148 miliar.
“Di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari (mantan) Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp148 miliar,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Kasus tersebut menjadi sorotan karena menyangkut dana siap pakai yang semestinya digunakan untuk merespons kebutuhan penanganan bencana secara cepat.
Dana Darurat untuk Penanganan Bencana
Taufik menjelaskan, DSP merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk digunakan ketika terjadi keadaan darurat bencana.
Mekanisme pencairannya memang dirancang fleksibel agar kebutuhan penanganan bencana dapat segera dipenuhi. Namun, pencairan dana tersebut tetap harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
“Pertama itu adanya penetapan status keadaan darurat, ini kriteria pertama ketika DSP akan dicairkan,” kata Taufik.
Selain penetapan status keadaan darurat, terdapat tiga kondisi lain yang dapat menjadi dasar pencairan DSP.
Kondisi tersebut meliputi penetapan Status Keadaan Tertentu, pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB, serta kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Menurut Taufik, DSP selama ini digunakan untuk mendukung penanganan berbagai bencana di Indonesia.
Penggunaannya antara lain untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, penanganan gempa besar di Nusa Tenggara Timur, serta penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.
Vendor Ditunjuk Langsung
Dalam penanganan keadaan darurat, BNPB menentukan sejumlah penyedia barang dan jasa untuk mendukung kebutuhan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung dalam rencana kerja kolaboratif (RKK).
Skema tersebut digunakan agar proses pengadaan dapat berlangsung cepat ketika suatu wilayah berada dalam kondisi bencana atau keadaan darurat.
“Termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjangnya,” ujar Taufik.
Namun, menurut KPK, mekanisme tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
KPK menemukan indikasi konflik kepentingan dan dugaan suap dalam perkara yang kemudian dibagi menjadi dua klaster.
Bima ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster pertama yang berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan periode 2024–2026.
Dana Pengadaan Diduga Mengalir ke Perusahaan Terafiliasi
KPK menduga sejumlah perusahaan yang mendapatkan pengadaan melalui penunjukan langsung memiliki keterkaitan dengan Bima.
Menurut penyidik, dana yang berasal dari pengadaan menggunakan DSP tersebut kemudian mengalir ke perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Bima.
KPK selanjutnya menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham perusahaan lain.
“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer),” ujar Taufik.
KPK menyebut PT AVE memiliki sekitar 150,4 juta lembar saham PT MDLA atau sekitar 1,07 persen.
Berdasarkan nilai saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, kepemilikan tersebut disebut bernilai sekitar Rp30,98 miliar.
Temuan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang tengah ditangani KPK. Penyidik masih mendalami aliran dana serta hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan tersebut.
Bima Dijerat Pasal Tipikor
Atas dugaan perbuatannya, Bima dijerat Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan yang melibatkan penyelenggara negara atau pihak yang memiliki hubungan kepentingan dalam proses pengadaan.
Selain Bima, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam perkara yang masuk klaster kedua.
Penetapan tersangka tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan KPK tidak hanya berhenti pada dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan, tetapi juga mengarah pada dugaan praktik lain dalam pengelolaan dana siap pakai BNPB.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena dana yang dipersoalkan merupakan anggaran yang secara khusus disiapkan untuk menghadapi situasi bencana. Di tengah kebutuhan masyarakat akan respons cepat saat bencana terjadi, pengelolaan dana darurat tetap dituntut transparan dan bebas dari kepentingan pribadi.
KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh konstruksi perkara, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran dana dalam dugaan korupsi pengadaan menggunakan DSP BNPB tersebut. (Live Tv, src)