Kamis, 15 Oktober 2026 Adik Kepala BNPB Terseret Kasus Dana Siap Pakai Kebencanaan, KPK Dalami Dugaan Pengondisian | Edarkan 18 Paket Sabu, Warga Kepau Jaya Siak Hulu Ditangkap Polisi | Akses Jalan Ditutup, Warga Kulim Mengaku Dikeroyok hingga Lapor Polisi | Kanwil Kemenkum Riau Beri Masukan Ranperda Penanggulangan Bencana Inhu | Kanwil Kemenkum Riau Evaluasi Kualitas Layanan Hukum bagi 13 Penerima Bantuan Hukum | Kemenkum Riau Dorong Penguatan Kepatuhan Royalti Musik di Pekanbaru
 
 
☰ Hukrim
Utang Lunas Tapi Jaminan Masih Aktif, Kanwil Kemenkum Riau Soroti Layanan Roya Fidusia
Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:49:28 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru– Banyak warga sudah lunas kredit, tapi status jaminannya masih aktif di sistem. Masalah inilah yang jadi sorotan dalam diskusi strategis kebijakan jaminan fidusia yang diikuti Kanwil Kementerian Hukum Riau, Selasa (13/10/2026). 


Diskusi digelar Kanwil Kemenkum Banten secara daring. Fokusnya membahas implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia. Terutama soal roya, atau penghapusan setelah utang dinyatakan lunas.


Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan Kanwil Kemenkum Riau ikut ambil bagian. Tujuannya untuk memperdalam hasil evaluasi kebijakan dan mencari langkah perbaikan layanan yang lebih tertib dan pasti secara hukum.


Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Hadiyanto, menyampaikan kegiatan ini penting untuk menyebarluaskan hasil analisis implementasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021. 


Perwakilan Badan Strategi Kebijakan, Andry Indrady, mengapresiasi forum tersebut karena kebijakan perlu disusun berdasarkan kajian dan kondisi nyata di lapangan.


Isu kepastian hukum menjadi perhatian utama. Di lapangan, tidak sedikit masyarakat yang sudah melunasi kewajiban tapi masih terbentur urusan administratif karena status fidusia belum dihapus.


Narasumber Ridho Wahyu Hidayat memaparkan data layanan fidusia periode 2018 sampai 2025. Hasilnya menunjukkan kesenjangan antara jumlah pendaftaran dan penghapusan. Artinya, proses roya masih bermasalah.


Beberapa penyebabnya terungkap. Kepatuhan kreditur melaporkan penghapusan masih rendah. Sistem AHU Online belum punya fitur pengingat otomatis. Ditambah belum ada pengaturan teknis yang kuat untuk menyelesaikan status fidusia yang menggantung secara administratif.


Materi selanjutnya disampaikan Dwi Ayu Rarasmitha. Ia menjelaskan tata kelola jaminan fidusia berdasarkan panduan Direktorat Perdata Ditjen AHU Tahun 2026.


Mulai dari landasan hukum, subjek dan objek jaminan, hingga prosedur pendaftaran, perubahan, perbaikan, dan penghapusan lewat Fidusia Online.


Menurutnya, pelaporan penghapusan sangat penting. Selain menjaga akurasi data, juga mencegah masalah saat objek mau dijaminkan kembali dan memberi kepastian hukum bagi semua pihak.


Dari sisi praktik kenotariatan, Arie Herawati menegaskan aturan baku. Penerima fidusia wajib memberitahukan penghapusan kepada Menteri paling lama 14 hari sejak jaminan dinyatakan hapus. Masalah muncul jika kreditur lalai melapor. Objek yang seharusnya sudah bebas, tetap tercatat aktif. Lebih rumit lagi jika lembaga keuangannya sudah tutup atau tidak beroperasi.


Perspektif hukum disampaikan Achmad Jaelani. Ia menyebut berakhirnya perikatan pokok seharusnya membuat jaminan fidusia yang bersifat aksesori ikut hapus. Namun jika tidak dilaporkan lewat sistem elektronik, pemberi fidusia tetap menghadapi hambatan administratif.


Karena itu perlu penguatan regulasi, sinergi antarlembaga, dan integrasi data pelunasan agar status jaminan tercatat dengan benar.


Data evaluasi di Banten cukup menggambarkan besarnya persoalan. Selama 2018 sampai 2025 tercatat 2.726.080 layanan pendaftaran, 9.793 layanan perubahan, dan 1.571.787 layanan penghapusan. Dari situ diperkirakan ada kesenjangan 369.092 jaminan yang secara materiil sudah berakhir, tapi masih aktif secara administratif.


Evaluasi juga menemukan pemahaman soal kewajiban roya belum merata. Belum ada mekanisme teknis jika kreditur bubar, ganti nama, atau dicabut izinnya. Sampling di empat kantor notaris bahkan menemukan 420 permohonan fidusia dengan objek yang masih tercatat aktif.


Sejumlah rekomendasi pun mengemuka. Mulai dari sosialisasi masif, diskusi kelompok terarah, bimbingan teknis, sampai kolaborasi dengan notaris, Majelis Pengawas, Ikatan Notaris Indonesia, dan OJK.


Ditjen AHU juga didorong mengembangkan fitur pemantauan dan notifikasi otomatis di AHU Online. Termasuk mengevaluasi Permenkumham 25 Tahun 2021 dan mengkaji mekanisme penegakan kepatuhan penerima fidusia.


Melalui diskusi ini, Kanwil Kemenkum Riau memperkuat pemahaman atas tantangan di lapangan. Harapannya, layanan jaminan fidusia semakin tertib, pelayanan publik meningkat, dan masyarakat mendapat kepastian hukum setelah kewajiban pembiayaan selesai. (rls, src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Adik Kepala BNPB Terseret Kasus Dana Siap Pakai Kebencanaan, KPK Dalami Dugaan Pengondisian
  • Edarkan 18 Paket Sabu, Warga Kepau Jaya Siak Hulu Ditangkap Polisi
  • Akses Jalan Ditutup, Warga Kulim Mengaku Dikeroyok hingga Lapor Polisi
  • Kanwil Kemenkum Riau Beri Masukan Ranperda Penanggulangan Bencana Inhu
  • Kanwil Kemenkum Riau Evaluasi Kualitas Layanan Hukum bagi 13 Penerima Bantuan Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Adik Kepala BNPB Terseret Kasus Dana Siap Pakai Kebencanaan, KPK Dalami Dugaan Pengondisian
    02 Edarkan 18 Paket Sabu, Warga Kepau Jaya Siak Hulu Ditangkap Polisi
    03 Akses Jalan Ditutup, Warga Kulim Mengaku Dikeroyok hingga Lapor Polisi
    04 Kanwil Kemenkum Riau Beri Masukan Ranperda Penanggulangan Bencana Inhu
    05 Kanwil Kemenkum Riau Evaluasi Kualitas Layanan Hukum bagi 13 Penerima Bantuan Hukum
    06 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Kepatuhan Royalti Musik di Pekanbaru
    07 Ikuti Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026, Kemenkum Riau Perkuat Tata Kelola Regulasi
    08 Konferkab PWI Kampar Siap Digelar, Dua Kandidat Berebut Kursi Ketu
    09 Modus Buang Bungkusan Berisi Narkoba di Jalan Gagal, Dua Pria Kampar Masuk Jeruji
    10 Utang Lunas Tapi Jaminan Masih Aktif, Kanwil Kemenkum Riau Soroti Layanan Roya Fidusia
    11 Kabut Tebal Selimuti Pelalawan, Jarak Pandang Disebut Hanya Sekitar 100 Meter
    12 Kabut Asap Karhutla Mengusik Kesehatan Warga Pekanbaru, 11.707 Kasus Dilaporkan
    13 Asap Karhutla Kembali Ganggu Pekanbaru, Siswa Belajar dari Rumah Selama Dua Hari
    14 Menbud Fadlizon Apresiasi LAMR, Pelestarian Sejarah Melayu Riau Dibahas di Jakarta
    15 Rp6,7 Miliar Bansos Pendidikan Cair, 1.138 Mahasiswa Riau Sudah Terima
    16 Lihat Kondisi Rumah Ibu Lansia 73 Tahun di Desa Ranah, Kapolres Kampar Turunkan Bantuan Rehab
    17 Polisi Sisir Rumah Diduga Sarang Narkoba di Hangtuah Perhentian Raja Kampar Kiri, Ini Hasilnya
    18 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pendampingan Merek Kolektif Lewat Aplikasi SIMAKO
    19 Perkuat Akurasi Data, Kemenkum Riau Ikuti Pemutakhiran SIMWAS dan SIPIDU
    20 Plaza Citra Pekanbaru Tutup, Kenangan Bioskop hingga Belanja Bersama Keluarga Kini Tinggal Cerita
    21 Klaim Serangan Houthi di Bandara Riyadh, Korban Disebut Tembus Ratusan
    22 Paripurna Hari Jadi Ke 27 Kuansing, DPRD Tekankan Sinergi di Tengah Keterbatasan Fiskal
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat