SULUHRIAU, Pekanbaru —Memburuknya kualitas udara akibat ancaman asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali berdampak pada aktivitas pendidikan di Kota Pekanbaru.
Pemerintah Kota Pekanbaru kembali menyesuaikan kegiatan belajar mengajar dengan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama dua hari, yakni Rabu hingga Kamis, 14–15 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi udara yang kurang baik. Dalam ketentuan yang disampaikan, pembelajaran jarak jauh diberlakukan bagi siswa SMP atau sederajat, sedangkan satuan pendidikan PAUD dan TK atau sederajat diliburkan sepenuhnya selama periode tersebut.
Keputusan ini menunjukkan bahwa kondisi kualitas udara masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama karena paparan asap berpotensi mengganggu kesehatan anak-anak yang mengikuti kegiatan belajar di sekolah.
Kebijakan itu tertuang dalam surat Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3358/2026 tertanggal 13 Oktober 2026. Surat tersebut ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, H. Abdul Jamal.

Antisipasi Dampak Asap Karhutla
Abdul Jamal mengatakan, penyesuaian kegiatan pembelajaran dilakukan untuk mengantisipasi dampak asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang dapat memengaruhi kesehatan peserta didik.
Keputusan tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Pemerintah kota mempertimbangkan kondisi kualitas udara pada Selasa, 13 Oktober 2026, sebelum kembali menetapkan penyesuaian pembelajaran untuk dua hari berikutnya.
Melalui kebijakan ini, sekolah diharapkan tetap memastikan proses pendidikan berjalan dengan memperhatikan situasi lingkungan serta kondisi kesehatan para siswa.
Sekolah Diminta Menyesuaikan Pembelajaran
Dalam surat edaran tersebut, sekolah yang menerapkan PJJ diminta melaksanakan kegiatan belajar secara daring selama Rabu dan Kamis, 14–15 Oktober 2026.
Penyesuaian juga diimbau kepada sekolah dan madrasah di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian dan lembaga lainnya di Kota Pekanbaru.
Pelaksanaan pembelajaran di masing-masing satuan pendidikan diminta tetap mempertimbangkan kualitas udara serta aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Dengan demikian, penyesuaian tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah di bawah Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, tetapi juga diharapkan diterapkan oleh satuan pendidikan lain sesuai kewenangannya.
Terkendala Internet, Pembelajaran Menggunakan Modul
Pemerintah Kota Pekanbaru turut mengantisipasi kendala teknis yang mungkin dihadapi siswa selama pembelajaran jarak jauh.
Sekolah yang mengalami keterbatasan akses listrik atau jaringan internet diminta melaksanakan pembelajaran melalui modul dan penugasan yang dikerjakan dari rumah.
Skema tersebut disiapkan agar siswa tetap dapat mengikuti proses belajar meskipun tidak memungkinkan untuk mengikuti pembelajaran daring secara langsung.
Di tengah kondisi udara yang belum mendukung kegiatan belajar tatap muka, perlindungan kesehatan peserta didik menjadi pertimbangan utama. Pada saat yang sama, keberlangsungan pendidikan tetap diupayakan melalui metode pembelajaran yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah.
Pemerintah Kota Pekanbaru meminta seluruh satuan pendidikan memperhatikan dan melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut selama masa penyesuaian pembelajaran berlangsung. (sr5)