Jumat, 09 Oktober 2026 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Dampak Kebijakan Indikasi Geografis di Sumbar | Simpan Sabu di Semak Dekat Rumah, Warga Koto Kampar Hulu | Pegadaian Ajak Siswa Kenali Keragaman Geologi Lewat Geopark Silokek ke Anak SD | Pawai Ta'aruf MTQ ke-55 Kampar di Gunung Sahilan Ditiadakan, Bupati Ingatkan Gunakan Masker | Universitas Pahlawan Resmikan Kebun Raya, Hadirkan Ahli dari 5 Negara | Bawa Balita, Speedboat Penyelundup Migran Ditangkap di Bintan Kepri
 
 
☰ Hukrim
Guru Ngaji 61 Tahun di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Anak di Bawah Umur
Kamis, 08 Oktober 2026 - 18:59:46 WIB

SULUHRIAU, Kampar - Unit PPA Sat Reskrim Polres Kampar mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.


Pelaku diduga seorang guru ngaji berinisial S, 61 tahun, di Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (14/8/2026).


Korban berjumlah empat anak di bawah umur. Dua anak laki-laki berinisial W (10) dan A (8) serta dua anak perempuan berinisial RI (11) dan A (12).


Salah satu orang tua korban berinisial E, 36 tahun, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar.


"Usai terima laporan dilakukan penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti baru pelaku Selasa (6/10/2026) ditangkap di rumahnya, "jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata.


Awal kejadian berawal pada Jumat 14 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu orang tua korban W pergi ke warung bersama anaknya.


Di perjalanan, anaknya bertanya kepada ayahnya terkait perilaku tidak pantas yang dilakukan sang guru ngaji.


Mendengar cerita tersebut, ayah korban terkejut dan meminta penjelasan lebih rinci dari anaknya.


Mendapat cerita dari anaknya, orang tua W kemudian menanyakan hal tersebut kepada orang tua teman ngaji anaknya berinisial T.


Saat ditanya T mengatakan kepadanya bahwa anaknya juga telah bercerita kepada T bahwa anaknya mengalami perlakuan serupa dari ustaz tersebut, jelas Kasat.


Kemudian orang tua para korban langsung menanyakan permasalahan tersebut kepada pelaku.


Namun saat itu pelaku tidak mengakui perbuatan tersebut, ujar Kasat.


Setelah itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Kampar untuk ditindaklanjuti.


Setelah melengkapi barang bukti anggota langsung melacak keberadaan pelaku yang diduga saat itu berada di rumahnya, terangnya.


Selanjutnya pada Rabu 6 Oktober 2026 sekira pukul 19.00 WIB Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri yang di backup oleh Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Ipda Eka Putera mendapatkan informasi tentang keberadaan diduga pelaku yang sedang berada di rumahnya.


Tim langsung bergerak mendatangi rumah pelaku dan menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Kampar.


Dan pelaku di jerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tegas Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Dampak Kebijakan Indikasi Geografis di Sumbar
  • Simpan Sabu di Semak Dekat Rumah, Warga Koto Kampar Hulu
  • Pegadaian Ajak Siswa Kenali Keragaman Geologi Lewat Geopark Silokek ke Anak SD
  • Pawai Ta'aruf MTQ ke-55 Kampar di Gunung Sahilan Ditiadakan, Bupati Ingatkan Gunakan Masker
  • Universitas Pahlawan Resmikan Kebun Raya, Hadirkan Ahli dari 5 Negara
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Dampak Kebijakan Indikasi Geografis di Sumbar
    02 Simpan Sabu di Semak Dekat Rumah, Warga Koto Kampar Hulu
    03 Pegadaian Ajak Siswa Kenali Keragaman Geologi Lewat Geopark Silokek ke Anak SD
    04 Pawai Ta'aruf MTQ ke-55 Kampar di Gunung Sahilan Ditiadakan, Bupati Ingatkan Gunakan Masker
    05 Universitas Pahlawan Resmikan Kebun Raya, Hadirkan Ahli dari 5 Negara
    06 Bawa Balita, Speedboat Penyelundup Migran Ditangkap di Bintan Kepri
    07 Simpan Sabu di Bagasi Motor, Warga Subarak Gunung Sahilan Ditangkap Polisi
    08 Pengukuran Maturitas KI 2026 Dimulai, Kanwil Kemenkum Riau Siap Berbenah
    09 Kebakaran di Teras Lantai 6 Gedung Kejati Riau, Karpet dan Pipa Hangus
    10 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Nanas Kualu Kampar Jadi Produk Unggulan Daerah
    11 Kakanwil Kemenkum Riau Audiensi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Riau
    12 Pamit Tugas ke Sumut, Rudy Pakpahan Paparkan Inovasi HARMONITAS ke Plt Gubernur Riau
    13 Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, 3.000 Masker Gratis Dibagikan KSABP untuk Pengendara
    14 Guru Ngaji 61 Tahun di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Anak di Bawah Umur
    15 Berdayakan Perempuan, Ibu- Ibu di Tapung Dilatih Buat Sabun Cuci Tangan
    16 Serahkan Hasil Analisis 17 Perda, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pembenahan Regulasi Daerah
    17 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Kebutuhan Penambahan Subjek Tarif Layanan RSUD Indrasari Rengat
    18 Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 215,5 Mikrogram
    19 Kabut Asap Selimuti Kampar, Guru SD 028 Rimbo Panjang dan Siswa Keluhkan Sesak Napas
    20 Pedasnya Harga Cabai Rawit Merah di Kuansing yang Tembus Rp100 Ribu, Sejumlah Bahan Pokok Justru Turun
    21 Perlindungan PMI di Malaysia, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Regulasi Daerah
    22 Evaluasi Standar Layanan Bankum, Kemenkum Riau Dorong Penguatan Kualitas dan Akses Keadilan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat