Selasa, 06 Oktober 2026 MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Namun Gugatan Pemohon Tidak Dapat Diterima | Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Tapung Makmur, 35,73 Gram Sabu dan Ganja Disita | Panam Hingga Masjid Agung Annur, Pemprov Riau Lakukan Pelebaran Jalan Upaya Urai Kemacetan | Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Kebijakan Standar Layanan Bantuan Hukum | Rotasi Pejabat Kemenkum, Edison Manik Gantikan Rudy Hendra Sebagai Kakanwil Kemenkum Riau | Lima Ranperbup Kampar Diharmonisasi Kemenkum Riau, 4 Lanjut 1 Ditunda
 
 
☰ Politik
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Namun Gugatan Pemohon Tidak Dapat Diterima
Selasa, 06 Oktober 2026 - 21:50:34 WIB

SULUHRIAU — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki bukti tamat pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.


Temuan itu muncul dalam pertimbangan hukum MK saat membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026) malam. 


Perkara tersebut menguji persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.


Meski demikian, temuan tersebut tidak berujung pada dikabulkannya gugatan para pemohon. MK justru menyatakan permohonan mereka tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.


Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan bahwa Mahkamah telah memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan para pihak. Dari pemeriksaan itu, MK tidak menemukan dokumen yang dimaksud dalam ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.


“Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” kata Arsul dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.


Menurut Mahkamah, persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.


Namun, MK juga membedakan antara dokumen yang menunjukkan kelulusan dengan dokumen yang hanya membuktikan seseorang pernah mengikuti proses pembelajaran.


Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah certificate of attendance yang dikaitkan dengan riwayat pendidikan Gibran. MK menilai dokumen tersebut bukan bukti kelulusan atau tanda telah menamatkan jenjang pendidikan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.


Persoalan dokumen pendidikan Gibran sebelumnya juga menjadi bagian dari rangkaian pembuktian di persidangan. Pada 2 Oktober 2026, Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Canberra menyatakan tidak memiliki arsip terkait riwayat pendidikan Gibran setelah dilakukan penelusuran dokumen. 


Meski fakta mengenai dokumen tersebut menjadi bagian dari pertimbangan, MK tidak serta-merta mengabulkan permohonan. Titik penentu putusan justru berada pada aspek hukum acara, khususnya kedudukan hukum para pemohon.


Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri seluruh hakim konstitusi. Sidang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB setelah perkara menjalani rangkaian pemeriksaan sejak September 2026.


Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum. Sementara terhadap pokok permohonan, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.


“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo membacakan amar putusan.


“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” lanjutnya.


Dengan putusan tersebut, perkara yang mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 berakhir tanpa dikabulkannya permohonan para pemohon.


Putusan ini sekaligus memperlihatkan adanya dua persoalan yang berbeda: apa yang ditemukan Mahkamah dari alat bukti mengenai dokumen pendidikan Gibran dan apakah para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk membawa persoalan tersebut ke dalam perkara PHPU di MK.


Perbedaan dua aspek itulah yang menjadi kunci membaca putusan MK malam ini. "Tidak ditemukannya dokumen tertentu dalam alat bukti persidangan tidak otomatis berarti MK mengabulkan dalil para pemohon".


Pada akhirnya, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. (src, dsw)


 




 
Berita Lainnya :
  • MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Namun Gugatan Pemohon Tidak Dapat Diterima
  • Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Tapung Makmur, 35,73 Gram Sabu dan Ganja Disita
  • Panam Hingga Masjid Agung Annur, Pemprov Riau Lakukan Pelebaran Jalan Upaya Urai Kemacetan
  • Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Kebijakan Standar Layanan Bantuan Hukum
  • Rotasi Pejabat Kemenkum, Edison Manik Gantikan Rudy Hendra Sebagai Kakanwil Kemenkum Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Namun Gugatan Pemohon Tidak Dapat Diterima
    02 Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Tapung Makmur, 35,73 Gram Sabu dan Ganja Disita
    03 Panam Hingga Masjid Agung Annur, Pemprov Riau Lakukan Pelebaran Jalan Upaya Urai Kemacetan
    04 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Kebijakan Standar Layanan Bantuan Hukum
    05 Rotasi Pejabat Kemenkum, Edison Manik Gantikan Rudy Hendra Sebagai Kakanwil Kemenkum Riau
    06 Lima Ranperbup Kampar Diharmonisasi Kemenkum Riau, 4 Lanjut 1 Ditunda
    07 Dukung Program Kapolsek Tapung Hilir, UAS Ajak Anak-Anak Bebas Buta Aksara Al-Quran
    08 Kopi Kopan Buka Chapter 2 di Soekarno Hatta, Ronald: Babak Baru, Rase Sama
    09 Pisah Sambut Dandim 0313 KPR dari Letkol Satriady ke Letkol Rahim, Bupati Kampar: Akan Terus Bersinerg
    10 Sejarah di GBK, Menang Adu Penalti Lawan Thailand, Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
    11 Antrean Mengular Beli BBM Subsidi di SPBU Pekanbaru Terjadi Lagi
    12 Tinjau Jalan Rimba Beringin hingga Puskesmas, Bupati Kampar Janji Prioritaskan yang Mendesak
    13 Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Sentra KI Perguruan Tinggi dan Pemda
    14 Pengadilan Tinggi Riau Perberat Hukuman Gubri Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun
    15 Buntut Temuan Fasilitas Mewah, Kalapas Cibinong Wisnu Putranto Dipecat dari ASN
    16 Peringati HUT TNI ke-81, Kodim 0313 KPR Dapat Surprise dari Polres Kampar
    17 Mulai Jalankan Tugas, Ini Fokus Irjen Pol Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau
    18 Ketika Bupati Siak Afni Jawab 3 Pertanyaan Presiden Solusi Karhutla, Ini Katanya
    19 Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian
    20 Solar Subsidi Langka di Riau, LAMR Dorong Bentuk Tim Terpadu Benahi Distribusi
    21 Kontingen Porsadin Pelalawan Raih Satu Tiket ke Nasional
    22 Kolaborasi Konten Kreator BangEvan dan Polsek Teluk Meranti Angkat Pesona Wisata Bono Pelalawan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat