SULUHRIAU, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau memperkuat sinergi kelembagaan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama di Kantor KPU Provinsi Riau, Selasa (29/9/2026).
Perjanjian ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau I Dewa Gede Wirajana.
Kegiatan turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Adhi Prabowo, para anggota KPU Provinsi Riau Abdul Rahman, Nugroho Noto Susanto, Nahrawi dan Supriyanto, serta Sekretaris KPU Provinsi Riau Rudinal bersama jajaran kedua lembaga.
Penandatanganan ini menjadi langkah untuk memperkuat koordinasi dan hubungan kelembagaan antara KPU Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.
Kerja sama diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus membangun koordinasi yang efektif.
Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan menyampaikan sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Riau menjadi bagian penting dalam memperkuat dukungan pelaksanaan tugas KPU.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara KPU Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.
"Kami berharap kerja sama yang dibangun dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara profesional, efektif serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, "ujar Rusidi.
Kerja sama yang dibangun diharapkan dapat memperkuat komunikasi dan koordinasi dalam mendukung tugas sesuai kewenangan masing-masing.
Sinergi tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola kelembagaan yang baik dengan mengedepankan profesionalitas, kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan tugas.
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara KPU Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan komitmen kedua lembaga untuk terus memperkuat sinergi dan koordinasi.
Kerja sama yang disepakati diharapkan menjadi landasan bagi hubungan kelembagaan yang semakin solid serta mendukung pelaksanaan tugas masing-masing institusi secara profesional, efektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (rls)