SULUHRIAU, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti diskusi strategis evaluasi dampak kebijakan Indikasi Geografis yang digelar secara hybrid melalui Zoom Meeting, Senin (28/9/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Jawa Barat dan membahas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permenkumham Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis.
Diskusi diikuti Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tim Badan Strategi Kebijakan serta jajaran Kanwil Kemenkum Riau.
Tujuan kegiatan untuk menyebarluaskan hasil evaluasi dampak kebijakan sekaligus melihat implementasinya di daerah, terutama terkait pendaftaran dan fasilitasi Indikasi Geografis.
Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Barat Asep Sutandar menyampaikan evaluasi diperlukan untuk mengukur sejauh mana kebijakan tersebut berdampak pada pelindungan dan pemanfaatan produk unggulan daerah.
Perwakilan Badan Strategi Kebijakan Kemenkum Andry mengapresiasi diskusi yang mengangkat isu Indikasi Geografis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Ia menyoroti tata kelola yang masih cenderung top down, sehingga perlu penguatan pendekatan berbasis kebutuhan daerah, ujarnya.
Dalam paparan narasumber disebutkan capaian pendaftaran IG di Jawa Barat telah memenuhi target.
Namun efektivitas kebijakan masih menghadapi tantangan karena perhatian belum sepenuhnya berimbang antara kuantitas pendaftaran dengan pembinaan dan pengawasan setelah produk mendapat perlindungan IG.
Sejumlah persoalan yang ditemukan antara lain penyusunan dokumen deskripsi yang dinilai rumit dan membutuhkan biaya, kelembagaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis atau MPIG yang masih perlu diperkuat, rendahnya kesadaran masyarakat serta belum memadainya regulasi teknis yang mengikat pemerintah daerah dalam pengawasan.
Data evaluasi mencatat Jawa Barat memiliki 16 dari 271 produk IG yang telah terdaftar secara nasional. Pada 2026 sebanyak enam produk IG dari sembilan potensi berhasil didaftarkan.
Evaluasi melibatkan sejumlah informan kunci, mulai dari Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jabar, MPIG Teh Java Preanger, Ubi Cilembu dan Akarwangi Garut, Dinas Perkebunan Jabar hingga Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Garut.
Diskusi menegaskan sertifikat IG bukan akhir dari proses, melainkan awal dari penguatan perlindungan, pemanfaatan dan peningkatan nilai ekonomi produk khas daerah.
Dalam hal ini DJKI mengembangkan program GI SMART, seperti GI SMART Marketplace, GI SMART Preneur, GI SMART Onsite dan GI Tourism untuk mendukung digitalisasi pemasaran, peningkatan kapasitas pelaku usaha, promosi dan pengembangan pariwisata berbasis produk IG.
Selain pemanfaatan, perlindungan IG juga membutuhkan tata kelola berkelanjutan.
Dokumen deskripsi perlu dimanfaatkan sebagai acuan yang terus diperbarui, disertai penguatan kontrol mutu dan penegakan hak eksklusif untuk mencegah pelanggaran, baik secara konvensional maupun di ruang digital.
Berdasarkan hasil evaluasi dirumuskan sejumlah rekomendasi.
Untuk jangka pendek diperlukan peningkatan promosi dan sosialisasi IG secara kolaboratif bersama pemerintah daerah.
Jangka menengah didorong kerja sama DJKI dan Kementerian Dalam Negeri agar IG masuk dalam program prioritas daerah serta penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Indikasi Geografis.
Sementara jangka panjang diarahkan pada revisi Permenkumham tentang Indikasi Geografis dengan memperkuat pembinaan MPIG, pembagian kewenangan pengawasan secara berlapis, penetapan frekuensi dan ruang lingkup pengawasan serta pengintegrasian petunjuk teknis pengawasan ke dalam regulasi.
Di bawah kepemimpinan Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau terus berpartisipasi aktif dalam forum evaluasi kebijakan sebagai upaya memperkuat pemahaman dan implementasi kekayaan intelektual di daerah. (rls)