Senin, 28 September 2026 Isu West Papua Diungkit di Sidang PBB ke- 81, Ketua BKSAP DPR RI Kecam PM Solomon | Status BMN di Tualang Dipertanyakan, Androy Ade Rianda Desak DJKN Beri Kepastian | Doddy dan Hafis Juara Executive di Herman Pelani Badminton Friendly Match 2026 | Gerebek Kampung Terendam Rumbai, Polresta Pekanbaru Tangkap 4 Pengedar Sabu dan Amankan Happy Five | Kanwil Kemenkum Riau Pastikan SKD Calon Taruna Poltekpin Transparan dan Akuntabel | Simpan Sabu di Kotak Rokok dan di Atas Lemari, Warga Koto Damai Ditangkap Polisi
 
 
☰ Sosial Budaya
Status BMN di Tualang Dipertanyakan, Androy Ade Rianda Desak DJKN Beri Kepastian
Minggu, 27 September 2026 - 20:50:20 WIB
, Androy Ade Rianda anggota DPRD Riau

SULUHRIAU— Status Barang Milik Negara (BMN) yang berada di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, kembali menjadi sorotan.


Persoalan tersebut mencuat dalam pertemuan Forum Masyarakat Terdampak SK 59 (FORMADAM SK 59) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI di Jakarta, Kamis (24/9/2026).


Pertemuan yang berlangsung di Aula Lantai 5 Kantor Pusat DJKN itu membahas konsultasi dan koordinasi mengenai status aset serta lahan yang berkaitan dengan SK Gubernur Riau Nomor 091/48/59 tanggal 5 Juni 1959, khususnya terkait wilayah Kecamatan Tualang.


Dalam forum tersebut hadir perwakilan DJKN, anggota DPRD Provinsi Riau Androy Ade Rianda, S.H., M.H., C.La., Pemerintah Provinsi Riau, SKK Migas, BPN Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), PT Bumi Siak Pusako (BSP), serta masyarakat yang tergabung dalam FORMADAM SK 59.


Salah satu persoalan utama yang disampaikan FORMADAM adalah Surat DJKN Nomor S-28/KN.04/2021 tanggal 27 Mei 2021. 


Masyarakat mempertanyakan dasar dan cakupan surat tersebut karena dinilai belum secara spesifik menyebut Kecamatan Tualang sebagai wilayah yang dimaksud.


Karena itu, FORMADAM meminta adanya penegasan administratif dari DJKN agar tidak terjadi perbedaan tafsir mengenai objek dan lokasi aset yang disebut sebagai BMN.


PHR dan BSP Berikan Penjelasan
Dalam pertemuan tersebut, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyampaikan bahwa berdasarkan koordinat serta peta yang dilampirkan, Jalur 1 dan Jalur 2 berada di luar wilayah kerja Rokan sejak 29 Oktober 2002.


PHR juga menyatakan tidak terdapat fasilitas migas milik perusahaan tersebut di wilayah Kecamatan Tualang.


Penjelasan serupa disampaikan PT Bumi Siak Pusako. Berdasarkan PSC Kontrak Alih Kelola dari PT CPI kepada PT BSP, wilayah Kecamatan Tualang disebut tidak termasuk dalam wilayah kerja PT BSP.


Namun, perwakilan BSP menjelaskan bahwa terdapat BMN milik perusahaan yang berada di Kecamatan Tualang pada koridor pipeline dan powerline berdasarkan SK Gubernur tahun 1978 mengenai Jalur Jalan Minas–Perawang dengan koridor 50 meter di kiri dan kanan as jalan.


Anggota DPRD Provinsi Riau, Androy Ade Rianda, mengatakan persoalan tersebut membutuhkan kepastian administratif agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai objek yang sebenarnya dimaksud sebagai BMN.


"Kita ingin memastikan secara jelas objek, lokasi dan dasar penguasaan aset yang dipersoalkan. Jangan sampai terjadi perbedaan pemahaman karena dokumen maupun informasi yang digunakan belum menunjuk secara spesifik lokasi yang dimaksud," kata Androy kepada awak media melalui sambungan seluler, Minggu (27/9/2026).


Dalam forum tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Siak juga meminta DJKN memberikan penegasan mengenai apakah wilayah yang menjadi persoalan masyarakat benar-benar termasuk aset sebagaimana dimaksud dalam Surat DJKN Nomor S-28/KN.04/2021.


Artinya, status BMN pada wilayah yang dipersoalkan belum dapat dianggap final. Masih diperlukan proses verifikasi terhadap data, dokumen, lokasi, koordinat, serta dasar penguasaan aset.


Androy menilai langkah tersebut penting karena persoalan BMN tidak cukup hanya dilihat dari keberadaan dokumen administratif. Posisi spasial dan kesesuaian antara dokumen dengan kondisi objek di lapangan juga harus diperiksa secara jelas.


DJKN Akan Memastikan Keberadaan BMN


Salah satu perkembangan penting dalam pertemuan tersebut adalah pernyataan DJKN yang akan memastikan informasi mengenai keberadaan BMN sebagaimana disampaikan PHR dan BSP.


Menurut Androy, proses verifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian terhadap persoalan yang telah lama dikawal masyarakat.


"Yang harus dipastikan adalah apakah objek yang dipersoalkan masyarakat memang merupakan BMN sebagaimana yang dimaksud dalam dokumen DJKN. Karena itu, data, peta, koordinat dan dasar penguasaan harus diperiksa secara terang," ujarnya.


Selain itu, peta PHR yang sebelumnya dijanjikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Riau pada 14 September 2026 telah diserahkan melalui SKK Migas dalam pertemuan bersama DJKN.


Peta tersebut kemudian menjadi bagian dari bahan pembahasan dan tercantum sebagai lampiran Notula Rapat DJKN tanggal 24 September 2026. Dokumen itu juga telah diterima FORMADAM SK 59.


Meski demikian, PHR/SKK Migas masih diminta membuat surat resmi sebagai pengantar peta untuk kemudian disampaikan kepada DJKN.


Dengan demikian, substansi peta yang sebelumnya dijanjikan telah tersedia dan menjadi bagian dari bahan pembahasan. Sementara itu, surat resmi pengantar dari PHR/SKK Migas masih menjadi salah satu dokumen yang ditunggu.


Tiga Langkah Lanjutan
Berdasarkan hasil pertemuan dan notula rapat DJKN, terdapat sejumlah langkah lanjutan yang akan dilakukan.


Pertama, Kantor Pertanahan Kabupaten Siak akan menyampaikan surat kepada DJKN untuk meminta penegasan apakah tanah yang dimaksud merupakan BMN Hulu Migas. Surat tersebut ditargetkan disampaikan paling lambat 28 September 2026.


Kedua, PHR/SKK Migas akan membuat surat resmi sebagai pengantar terhadap peta yang telah diserahkan dan menyampaikannya kepada DPRD Provinsi Riau serta DJKN.


Ketiga, DJKN akan melakukan verifikasi dan memastikan informasi mengenai keberadaan BMN berdasarkan keterangan serta dokumen yang disampaikan PHR dan BSP.


Sekretaris sekaligus Juru Bicara FORMADAM SK 59, Masri Sebayang, menegaskan bahwa hasil pertemuan pada 24 September 2026 belum dapat dianggap sebagai keputusan akhir mengenai status tanah.


Menurutnya, pertemuan tersebut merupakan perkembangan penting karena proses pembahasan mulai diarahkan pada pembuktian berbasis dokumen, data dan aspek spasial.


FORMADAM menilai masih terdapat sejumlah hal yang harus dipastikan, mulai dari objek tanah yang disebut sebagai BMN, lokasi dan titik koordinat, dasar perolehan maupun penguasaan, hubungan BMN dengan PHR dan BSP, hingga keterkaitan objek tersebut dengan SK Gubernur Riau Nomor 091/48/59 Tahun 1959.


"Yang perlu dipastikan adalah apakah objek yang dipersoalkan masyarakat memang termasuk dalam BMN yang dimaksud," kata Masri.


FORMADAM SK 59 menyatakan akan terus mengawal proses tersebut. Fokus pengawalan diarahkan pada tindak lanjut surat Kantor Pertanahan Kabupaten Siak kepada DJKN, surat resmi PHR/SKK Migas sebagai pengantar peta, serta proses verifikasi dan penegasan DJKN mengenai keberadaan BMN di wilayah yang dipersoalkan.


Dengan demikian, kepastian status BMN di Kecamatan Tualang kini bergantung pada proses verifikasi administratif, pemetaan spasial, serta pencocokan dokumen yang dilakukan oleh instansi terkait. 


Hasil verifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai objek aset sekaligus menjadi dasar bagi penyelesaian persoalan yang selama ini dikawal masyarakat melalui FORMADAN SK 59. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Isu West Papua Diungkit di Sidang PBB ke- 81, Ketua BKSAP DPR RI Kecam PM Solomon
  • Status BMN di Tualang Dipertanyakan, Androy Ade Rianda Desak DJKN Beri Kepastian
  • Doddy dan Hafis Juara Executive di Herman Pelani Badminton Friendly Match 2026
  • Gerebek Kampung Terendam Rumbai, Polresta Pekanbaru Tangkap 4 Pengedar Sabu dan Amankan Happy Five
  • Kanwil Kemenkum Riau Pastikan SKD Calon Taruna Poltekpin Transparan dan Akuntabel
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Isu West Papua Diungkit di Sidang PBB ke- 81, Ketua BKSAP DPR RI Kecam PM Solomon
    02 Status BMN di Tualang Dipertanyakan, Androy Ade Rianda Desak DJKN Beri Kepastian
    03 Doddy dan Hafis Juara Executive di Herman Pelani Badminton Friendly Match 2026
    04 Gerebek Kampung Terendam Rumbai, Polresta Pekanbaru Tangkap 4 Pengedar Sabu dan Amankan Happy Five
    05 Kanwil Kemenkum Riau Pastikan SKD Calon Taruna Poltekpin Transparan dan Akuntabel
    06 Simpan Sabu di Kotak Rokok dan di Atas Lemari, Warga Koto Damai Ditangkap Polisi
    07 Hubungkan Tiga Kabupaten, Jalan Sungai Pagar-Rantau Kasih Dibangun 1,5 Km Pakai DBH Sawit
    08 SDN 012 Rantau Kasih Berdinding Papan Dapat Papan Dapat Bantuan Rp1,9 Miliar
    09 Delegasi RI Walkout Saat Netanyahu Pidato, Ketua BKSAP Syahrul Aidi Sebut Diplomasi di Jalur Tepat
    10 Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, Dimakamkan di TPU Karet Bivak di Samping Ibunya Fatmawati
    11 Perkuat Iman dan Pengabdian, Polres Kampar Ikut Binrohtal Nasional Bersama Kapolri dan Gus Baha
    12 Polres Kampar Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Kampar Utara, Sita Sabu 19 Gram dan Ekstasi
    13 16 Bulan Buron, Otak Pelarian 11 Tahanan Polres Kampar Ditangkap di Tapung
    14 Tata Kelola Sentra KI Jadi Bahasan, Kemenkum Riau Tampung 9 Rekomendasi Perguruan Tinggi
    15 Gandeng UNRI, Kemenkum Riau Latih ASN Bikin Peraturan Anti Multitafsir
    16 Pembinaan Perancang Aturan Diperkuat, Kemenkum Riau Dukung Sistem Elektronik
    17 Buka 457 Aduan Publik, Kemenkum Klaim 11 Juta Layanan AHU Hampir Tuntas
    18 PSB Batu Bersurat Sabet Juara ''Gala Desa 2026'' dalam Adu Pinalti Vs Tim Kobar Desa Koto Tuo
    19 Beban BPJS Pemko Naik Jadi 80 Persen, Walikota Pekanbaru Gandeng Rumah Sakit dan Pengusaha
    20 Polisi Amankan 483 Keping Kayu Seberat 10 Ton Diduga Ilegal di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai
    21 Oknum Anggota DPRD Kampar dari Saksi Jadi Tersangka Kasus Buka Kebun Sawit Ilegal
    22 Samsung Galaxy S26 Ultra Sudah Ada, Bos Meta Zuckerberg Malah Masih Gunakan Galaxy S24 Ultra
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat