Tata Kelola Sentra KI Jadi Bahasan, Kemenkum Riau Tampung 9 Rekomendasi Perguruan Tinggi
SULUHRIAU, Pekanbaru - Rapat Koordinasi Sentra Kekayaan Intelektual Daerah di Riau resmi ditutup, Jumat (25/9/2026) sore.
Penutupan berlangsung di Hotel The Premier Pekanbaru setelah dua hari membahas penguatan tata kelola Sentra KI dan peluncuran Aplikasi Sentra Kekayaan Intelektual Daerah (SIKIDA).
Kegiatan hari kedua diawali registrasi peserta dan dilanjutkan diskusi mendalam soal Pedoman Tata Kelola Sentra KI.
Hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Riau Febri Mujiono, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Yuliana Manulang beserta jajaran, perwakilan Sentra KI dari sejumlah perguruan tinggi di Riau dan perwakilan perangkat daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam diskusi, peserta menyampaikan sejumlah catatan penting untuk penyempurnaan pedoman.
Mereka mendorong penguatan dasar hukum dan data pendukung, kejelasan kedudukan dan mandat Sentra KI, serta penguatan kelembagaan dan pembagian peran sumber daya manusia.
Masukan lain meliputi penyempurnaan alur layanan dan pengelolaan kasus, penguatan pengelolaan portofolio dan pemanfaatan KI, penyempurnaan indikator kinerja, evaluasi risiko hukum dan kepemilikan, digitalisasi data, serta penerapan tata kelola secara bertahap sesuai kesiapan kampus.
Seluruh rekomendasi tersebut ditampung Kanwil Kemenkum Riau sebagai bahan evaluasi untuk penyempurnaan pedoman ke depan.
Rangkaian kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi Aplikasi SIKIDA.
Aplikasi ini diperkenalkan sebagai sistem terintegrasi untuk pengelolaan informasi Sentra KI agar lebih mudah ditelusuri dan terdigitalisasi.
Peserta juga dipandu membuat akun SIKIDA dan langsung praktik menginput data Sentra KI masing-masing perguruan tinggi.
Tahapan ini memberi pengalaman langsung bagi peserta dalam mengelola data secara digital melalui sistem baru tersebut.
Memasuki penutupan, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menyampaikan laporan kegiatan, dilanjutkan sambutan penutupan oleh Kadiv Pelayanan Hukum Febri Mujiono.
Febri menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh peserta. Ia menekankan pentingnya tindak lanjut hasil rakor melalui implementasi pedoman, SOP, standar layanan dan penggunaan SIKIDA secara konsisten.
Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut komitmen Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di daerah.
Kolaborasi dengan perguruan tinggi dan pemangku kepentingan diharapkan mampu mendorong perlindungan, pemanfaatan, hilirisasi dan pengembangan kekayaan intelektual di Provinsi Riau.
Rakor hari kedua ditutup dengan tertib dan diakhiri sesi foto bersama. Hasil diskusi dan praktik SIKIDA diharapkan menjadi pijakan untuk penerapan tata kelola Sentra KI yang bertahap dan berkelanjutan di kampus-kampus di Riau. (src)
Komentar Anda :