SULUHRIAU, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau memperkuat pembinaan jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan melalui sistem digital.
Penguatan itu dibahas dalam Forum Pendalaman Materi Perancang PUU yang digelar secara virtual lewat Zoom Meeting, Jumat 25 September 2026.
Forum mengusung tema peningkatan pembinaan perancang melalui pemutakhiran data, fasilitasi kerja sama dan pengembangan kompetensi secara elektronik.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mengikuti kegiatan tersebut bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta jajaran perancang Kanwil.
Forum juga dihadiri Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada dan Pembinaan Perancang PUU.
Kegiatan dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama dan sambutan Dirjen Peraturan Perundang-undangan. Setelah itu dilanjutkan pemaparan materi inti.
Materi pertama disampaikan Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada dan Pembinaan Perancang PUU.
Ia menjelaskan pentingnya pemutakhiran data sebagai fondasi pembinaan jabatan fungsional yang berkualitas.
Pengelolaan data secara elektronik mencakup seluruh siklus jabatan perancang, mulai dari pengangkatan hingga pemberhentian.
Data yang dikelola meliputi data kepegawaian, jabatan, riwayat pendidikan dan pelatihan, kenaikan pangkat dan jenjang, mutasi hingga rekam jejak pembinaan.
Menurutnya, sistem digital akan membuat data perancang lebih tertib, akurat dan mudah disesuaikan dengan perkembangan administrasi kepegawaian.
Sesi berikutnya diisi Pranata Komputer Ahli Madya yang memberikan simulasi teknis pemutakhiran data perancang secara elektronik.
Peserta diminta menyiapkan dokumen pendukung dalam format PDF untuk praktik langsung dalam forum tersebut.
Forum kemudian ditutup dengan diskusi dan tanya jawab untuk memperdalam pemahaman teknis di lapangan.
Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menyatakan dukungan penuh terhadap transformasi digital dalam pembinaan perancang.
Menurutnya pemutakhiran data dan pengembangan kompetensi berbasis elektronik akan meningkatkan efektivitas pembinaan dan profesionalisme perancang.
Langkah ini diharapkan berdampak pada kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih baik dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. (rls)
Komentar Anda :