Polisi Amankan 483 Keping Kayu Seberat 10 Ton Diduga Ilegal di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai
SULUHRIAU, Rohil— Tim gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hilir dan Unit Reskrim Polsek Sinaboi mengamankan ratusan keping kayu olahan ilegal.
Sebanyak 483 keping kayu berbagai jenis dan ukuran dengan berat diperkirakan 10 ton disita petugas.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan penindakan dugaan tindak pidana kehutanan dilakukan di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, Kepenghuluan Darusalam, Kecamatan Sinaboi.
"Kasus ini terungkap setelah kami menerima informasi mengenai aktivitas pembongkaran kayu olahan dari sebuah parit kanal menuju panglong kayu di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai," kata Aldi.
Saat tiba di lokasi, tim mendapati beberapa orang sedang membongkar kayu olahan berupa papan dan broti dari kanal menuju area panglong.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi.
"Kayu tersebut milik seorang pria berinisial IW. Yang bersangkutan mengaku memperoleh kayu itu dari warga di wilayah Dumai," jelas Aldi.
Tim gabungan kemudian mengamankan IW bersama dua pekerja untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri asal kayu, pihak yang memasok, serta rangkaian distribusinya.
Dalam waktu dekat, penyidik akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami dugaan tindak pidana kehutanan.
"Kami tidak berhenti pada kayu yang ditemukan di lokasi. Asal-usul dan rantai distribusinya akan didalami untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat," ujarnya.
Menurut Aldi, penegakan hukum terhadap praktik illegal logging merupakan bagian dari upaya melindungi kawasan hutan dan mencegah eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
"Penanganan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Komitmen kami jelas, aktivitas yang merusak hutan dan melanggar ketentuan hukum akan ditindak," tegasnya. (mcr, src)
Komentar Anda :