Kamis, 24 September 2026 Berikan Sekolah Layak untuk Anak, Polsek Tapung Renovasi Kelas Jauh SDN 007 Sungai Agung | Larikan Pelajar 14 Tahun Selama Sepekan, Pria 31 Tahun di Siak Hulu Diciduk Polisi | Pegadaian Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Masyarakat Terdampak Galodo Kabupaten Solok | Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Kuansing Susun Naskah Akademik Ranperda Barang Milik Daerah | Rakor Sentra KI, Kakanwil Kemenkum Riau Tegaskan Kekayaan Iintelektual Lebih dari Sekadar Daftar Hak | Kanwil Kemenkum Riau Sosialisasikan Ranperda dan Ranperkada Harmonitas di Dumai
 
 
☰ Hukrim
Larikan Pelajar 14 Tahun Selama Sepekan, Pria 31 Tahun di Siak Hulu Diciduk Polisi
Kamis, 24 September 2026 - 14:08:21 WIB

SULUHRIAU, Siak— Polsek Siak Hulu menangkap seorang pria berinisial RI, (31), warga Kecamatan Tambang.


Ia diduga membawa pergi seorang pelajar SMP berusia 14 tahun selama sepekan.


Kasus ini terungkap setelah orang tua korban berinisial T, 46 tahun, melaporkan kejadian pada 10 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial menjelaskan kronologi awal.


Saat itu ayah korban melihat anaknya berinisial L masih duduk di dekat rumah tetangga dengan seragam sekolah lengkap dan membawa tas.


Tidak lama, kakak korban melihat korban pergi menggunakan sepeda motor bersama pelaku.


Mendengar itu, ayah korban langsung mencari keberadaan anaknya. Ia menanyakan kepada tetangga dan teman korban, namun tidak ada yang mengetahui keberadaannya.


Setelah pencarian selama satu minggu, tepatnya Kamis 17 September 2026, paman korban berinisial S mendapat informasi keberadaan korban.


Keluarga langsung menuju Kecamatan Tambang untuk menjemput korban dan membawanya pulang.


Dari keterangan korban kepada keluarga, terungkap adanya dugaan tindak kekerasan seksual selama korban dibawa pergi.


Pelaku juga diduga melakukan pengancaman agar korban tidak memberitahukan keberadaannya kepada pihak lain.


Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polsek Siak Hulu. "Usai menerima laporan, kami langsung melakukan visum kepada korban dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kompol Deni.


Setelah alat bukti dinilai cukup, Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu bergerak.


Pada Rabu (23/9/2026) 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, tim mendapat informasi keberadaan pelaku.


"Tim langsung mengamankan pelaku di rumahnya dan dibawa ke Polsek Siak Hulu," ungkap Kompol Deni.


Dalam pemeriksaan singkat, pelaku mengakui perbuatannya membawa pergi dan melakukan perbuatan asusila terhadap korban.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana Jo Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Berikan Sekolah Layak untuk Anak, Polsek Tapung Renovasi Kelas Jauh SDN 007 Sungai Agung
  • Larikan Pelajar 14 Tahun Selama Sepekan, Pria 31 Tahun di Siak Hulu Diciduk Polisi
  • Pegadaian Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Masyarakat Terdampak Galodo Kabupaten Solok
  • Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Kuansing Susun Naskah Akademik Ranperda Barang Milik Daerah
  • Rakor Sentra KI, Kakanwil Kemenkum Riau Tegaskan Kekayaan Iintelektual Lebih dari Sekadar Daftar Hak
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Berikan Sekolah Layak untuk Anak, Polsek Tapung Renovasi Kelas Jauh SDN 007 Sungai Agung
    02 Larikan Pelajar 14 Tahun Selama Sepekan, Pria 31 Tahun di Siak Hulu Diciduk Polisi
    03 Pegadaian Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Masyarakat Terdampak Galodo Kabupaten Solok
    04 Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Kuansing Susun Naskah Akademik Ranperda Barang Milik Daerah
    05 Rakor Sentra KI, Kakanwil Kemenkum Riau Tegaskan Kekayaan Iintelektual Lebih dari Sekadar Daftar Hak
    06 Kanwil Kemenkum Riau Sosialisasikan Ranperda dan Ranperkada Harmonitas di Dumai
    07 Harmonisasi Ranperbup Bengkalis, Kanwil Kemenkum Riau Bedah Standar Biaya Umum
    08 Guru Besar IMSYA Dikukuhkan, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Kekayaan Intelektual
    09 Antrean Solar Mengular di SPBU, DPRD Riau Dorong Satgas Khusus Bongkar Kebocoran BBM Subsidi
    10 Bisnis Arang Ilegal di Rupat Terbongkar, 10 Ton di Kapal 75 Ton di Gudang, Dua Tersangkap Ditangkap
    11 Skema Lintas Batas Karimun-Meranti Mengemuka, Kemenkum Riau Soroti Pekerja Passing
    12 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Pembentukan Sentra KI Provinsi Riau
    13 Tata Kelola Pengawasan Notaris Dievaluasi, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis
    14 Suka Makmur Bergema Sholawat di Malam Maulid, 450 Jamaah Padati Masjid Adh Dhaw
    15 Porsenijar PGRI Riau 2026 Bergulir, Dihadiri Ketum PGRI Prof Dr Unifah Rosyidi: Wadah Pemersatu Guru
    16 Perkuat Regulasi Daerah Sejak, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Uji Petik Pedoman Propemperda
    17 Pastikan Kesiapan SKD Poltekpin 2026, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan BKN Pekanbaru
    18 Website PWI Siap Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah
    19 Lepas 88 Guru Kampar ke Porsenijar Riau di Siak, Wabup Misharti Bakar Semangat Juara
    20 Akan Ditertibkan, Wako Pekanbaru Larang Portal di Jalan Perumahan yang Dibangun Pakai APBD
    21 Indonesia-Tiongkok Pacu Kerja Sama Kota Digital dan Keamanan Publik
    22 Banjir Bandang Sapu Pusat Pemerintahan Solok, Puluhan Kantor Terendam
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat