Larikan Pelajar 14 Tahun Selama Sepekan, Pria 31 Tahun di Siak Hulu Diciduk Polisi
SULUHRIAU, Siak— Polsek Siak Hulu menangkap seorang pria berinisial RI, (31), warga Kecamatan Tambang.
Ia diduga membawa pergi seorang pelajar SMP berusia 14 tahun selama sepekan.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban berinisial T, 46 tahun, melaporkan kejadian pada 10 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial menjelaskan kronologi awal.
Saat itu ayah korban melihat anaknya berinisial L masih duduk di dekat rumah tetangga dengan seragam sekolah lengkap dan membawa tas.
Tidak lama, kakak korban melihat korban pergi menggunakan sepeda motor bersama pelaku.
Mendengar itu, ayah korban langsung mencari keberadaan anaknya. Ia menanyakan kepada tetangga dan teman korban, namun tidak ada yang mengetahui keberadaannya.
Setelah pencarian selama satu minggu, tepatnya Kamis 17 September 2026, paman korban berinisial S mendapat informasi keberadaan korban.
Keluarga langsung menuju Kecamatan Tambang untuk menjemput korban dan membawanya pulang.
Dari keterangan korban kepada keluarga, terungkap adanya dugaan tindak kekerasan seksual selama korban dibawa pergi.
Pelaku juga diduga melakukan pengancaman agar korban tidak memberitahukan keberadaannya kepada pihak lain.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polsek Siak Hulu. "Usai menerima laporan, kami langsung melakukan visum kepada korban dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kompol Deni.
Setelah alat bukti dinilai cukup, Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu bergerak.
Pada Rabu (23/9/2026) 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, tim mendapat informasi keberadaan pelaku.
"Tim langsung mengamankan pelaku di rumahnya dan dibawa ke Polsek Siak Hulu," ungkap Kompol Deni.
Dalam pemeriksaan singkat, pelaku mengakui perbuatannya membawa pergi dan melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana Jo Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (hpk)
Komentar Anda :