SULUHRIAU, Siak— Polres Siak menangkap buronan kasus kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Tualang.
Tersangka Y alias IM 48 tahun diduga membakar lahan gambut untuk membuka kebun kelapa sawit ilegal di dalam kawasan hutan.
Ia ditangkap Kamis (17/9/2026) setelah ditetapkan tersangka pada 8 September 2026.
Kasus bermula dari kebakaran lahan gambut di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, pada 7 Agustus 2026. Lokasi berada di areal konsesi PT Arara Abadi Distrik Rasau Kuning.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, kebakaran pertama kali terdeteksi tim patroli perusahaan melalui pemantauan drone.
Petugas kemudian bergerak melakukan pemadaman.
Hasil penyidikan mengungkap tersangka sengaja membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan yang akan ditanami sawit.
Api kemudian tidak terkendali dan meluas membakar sekitar 1,3 hektare dari total dua hektare lahan yang dikuasainya.
"Tersangka mengakui membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan sebelum ditanami kelapa sawit. Namun api meluas dan tidak dapat dikendalikan hingga membakar sekitar 1,3 hektare lahan gambut," kata Sepuh, Sabtu 19 September 2026.
Saat petugas berupaya membuat sekat bakar menggunakan alat berat, tersangka justru menghalangi.
Tersangka yang berada di pondok sekitar 100 meter dari titik api mendatangi petugas sambil membawa dodos alat panen sawit. Ia melarang penggunaan alat berat karena khawatir tanaman sawit miliknya rusak.
"Ketika petugas berupaya membuat sekat bakar, tersangka justru menghalangi karena tidak ingin tanaman sawitnya rusak. Padahal sekat bakar diperlukan untuk membatasi penyebaran api," ujar Sepuh.
Akibatnya petugas tidak bisa menggunakan alat berat dan harus mengandalkan mesin pemadam.
Api akhirnya berhasil dikendalikan setelah puluhan personel perusahaan, petugas keamanan, dan tim reaksi cepat dikerahkan.
Penyidikan juga mengungkap lahan yang dikuasai tersangka berada di kawasan hutan dalam areal konsesi perusahaan. Di lokasi ditemukan tanaman kelapa sawit yang sudah ditanam dan bibit yang siap ditanam.
Polisi mengamankan barang bukti berupa cangkul, mesin chainsaw, dua parang, dodos, bibit sawit, botol berisi pertalite, biosolar dan oli, serta tiga potong kayu bekas terbakar.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan penegakan hukum karhutla tidak hanya menyasar pembakar, tetapi juga dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal.
"Penanganan karhutla tidak berhenti pada siapa yang menyalakan api. Penyidik juga mendalami aktivitas pemanfaatan lahan, termasuk dugaan kegiatan perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan. Setiap pihak yang terbukti melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban," ujar Akmadi.
Tindakan menghalangi pemadaman juga menjadi perhatian serius karena menghambat upaya mencegah meluasnya api.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jangan sampai kepentingan membuka perkebunan justru menimbulkan kebakaran yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat luas," tegasnya. (bbg)
Komentar Anda :