Sabtu, 19 September 2026 Kapolres Kampar Pimpin Sertijab Kasat Binmas Sekaligus Enam Kapolsek | Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Polres Kampar Tangkap Remaja 17 Tahun | Hujan Tak Surutkan Semangat, 3.000 Guru MDTA dan 340 Siswa Hadiri Porsadin VI | Pertama dari Riau, Syair Perang Siak Masuk Daftar Warisan Dokumenter Nasional | Sengketa Kopi Liberika Meranti Berakhir Damai, Kemenkum Riau Kawal Perdamaian IG | Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Pelindungan Rahasia Dagang
 
 
☰ Hukrim
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Polres Kampar Tangkap Remaja 17 Tahun
Sabtu, 19 September 2026 - 18:55:53 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.


Pelaku R (17) warga Kecamatan Kampar ditangkap Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.


Kasus ini dilaporkan orang tua korban G 43 tahun pada 6 Agustus 2026.
Korban S (15) merupakan warga Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan, pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur.


Pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga terkait kondisi korban yang tidak mau masuk sekolah karena dirundung teman.


Orang tua kemudian menanyakan penyebabnya kepada korban.


Dari keterangan korban diketahui peristiwa terjadi pada Minggu 28 Juni 2026 sore. Korban dijemput pelaku dari rumah temannya di Pangkalan Kuras dan dibawa ke wilayah Kecamatan Kampar.


Di lokasi tersebut pelaku diduga membujuk korban hingga terjadi perbuatan cabul.


Setelah mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung melapor ke Polres Kampar.


Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan melengkapi barang bukti dan memeriksa saksi saksi.


Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar AIPDA Syamsul mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di sebuah bengkel di Kecamatan Kampar.


Tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.


Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk proses lebih lanjut.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.


Pelaku juga dijerat Pasal 415 huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


Polres Kampar menegaskan penanganan dilakukan sesuai mekanisme peradilan anak mengingat pelaku masih di bawah umur. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Kapolres Kampar Pimpin Sertijab Kasat Binmas Sekaligus Enam Kapolsek
  • Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Polres Kampar Tangkap Remaja 17 Tahun
  • Hujan Tak Surutkan Semangat, 3.000 Guru MDTA dan 340 Siswa Hadiri Porsadin VI
  • Pertama dari Riau, Syair Perang Siak Masuk Daftar Warisan Dokumenter Nasional
  • Sengketa Kopi Liberika Meranti Berakhir Damai, Kemenkum Riau Kawal Perdamaian IG
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kapolres Kampar Pimpin Sertijab Kasat Binmas Sekaligus Enam Kapolsek
    02 Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Polres Kampar Tangkap Remaja 17 Tahun
    03 Hujan Tak Surutkan Semangat, 3.000 Guru MDTA dan 340 Siswa Hadiri Porsadin VI
    04 Pertama dari Riau, Syair Perang Siak Masuk Daftar Warisan Dokumenter Nasional
    05 Sengketa Kopi Liberika Meranti Berakhir Damai, Kemenkum Riau Kawal Perdamaian IG
    06 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Pelindungan Rahasia Dagang
    07 Kanwil Kemenkum Riau Hadiri Pelantikan 107 Advokat PERADI Pekanbaru
    08 Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Tiga Rancangan Aturan Penting Kabupaten Rohil
    09 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Dialog Penyelesaian Persoalan Hukum Masyarakat
    10 Jejak Dua Mobil Mewah dalam Perkara Suap Sekda Kuansing Zulkarnain Dibuka di Sidang Perdana
    11 Kejar Adipura 2026, DLHK Pekanbaru Perang Lawan TPS Liar dan Gandeng PT ICE Kelola Sampah TPA Muara Fajar
    12 ISPA Meledak di Riau, Hanya Dalam Dua Pekan 1. 370 Kasus, Masker Gratis dan Tenda Darurat Disiapkan
    13 5 Jam Terobos Bukit Batu, Kapolres Kampar Pimpin Langsung Padamkan 7 Titik Api di Sungai Sarik-Balung
    14 Evaluasi Aturan Pemeriksaan Notaris, Kanwil Kemenkum Riau Ikut Bedah Dampak Permenkumham 15/2020
    15 Rudy Hendra Pakpahan Beri Masukan Kritis Revisi Aturan Posbankum Desa/Kelurahan
    16 Dari Masjid Sejarah Alkubro, 400 Pelajar Kampar Awali Kajian Remaja Islam
    17 Lantik Pengurus PWI Kepri, Cak Munir Ingatkan Spirit 'DNA Pejuang' Wartawan
    18 Perkuat Layanan AHU, Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan Koordinasi ke Ditjen AHU
    19 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Pengawasan IG Sagu Meranti dan Dorong Pembentukan Sentra KI
    20 Peringatan Hari Santri 2026 Pelalawan Dipusatkan di Ponpes Badrul Hidayah Pangkalan Kerinci
    21 Kemenkum Riau Kenalkan HARMONITAS, Platform Digital untuk Harmonisasi Perda
    22 Jalan Kaki 5 Kilometer, Manggala Agni Kejar Karhutla Gambut di Kampung Pulau Inhu
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat