SULUHRIAU, Kampar- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Pelaku R (17) warga Kecamatan Kampar ditangkap Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasus ini dilaporkan orang tua korban G 43 tahun pada 6 Agustus 2026.
Korban S (15) merupakan warga Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan, pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga terkait kondisi korban yang tidak mau masuk sekolah karena dirundung teman.
Orang tua kemudian menanyakan penyebabnya kepada korban.
Dari keterangan korban diketahui peristiwa terjadi pada Minggu 28 Juni 2026 sore. Korban dijemput pelaku dari rumah temannya di Pangkalan Kuras dan dibawa ke wilayah Kecamatan Kampar.
Di lokasi tersebut pelaku diduga membujuk korban hingga terjadi perbuatan cabul.
Setelah mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung melapor ke Polres Kampar.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan melengkapi barang bukti dan memeriksa saksi saksi.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar AIPDA Syamsul mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di sebuah bengkel di Kecamatan Kampar.
Tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Pelaku juga dijerat Pasal 415 huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polres Kampar menegaskan penanganan dilakukan sesuai mekanisme peradilan anak mengingat pelaku masih di bawah umur. (hpk)
Komentar Anda :