Evaluasi Aturan Pemeriksaan Notaris, Kanwil Kemenkum Riau Ikut Bedah Dampak Permenkumham 15/2020
SULUHRIAU, Pekanbaru— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau ikut membedah dampak kebijakan pengawasan Notaris.
Melalui Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan, Kanwil mengikuti Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan diselenggarakan Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat secara hybrid melalui Zoom Meeting.
Forum ini menjadi bagian upaya memperkuat pemahaman dan kontribusi dalam evaluasi implementasi kebijakan pengawasan Notaris.
Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan melalui keterlibatan jajaran mendukung penguatan analisis kebijakan berbasis data dan kondisi lapangan.
Evaluasi kebijakan dinilai penting untuk memastikan regulasi tetap memberi kepastian hukum sekaligus mendukung efektivitas tugas Majelis Pengawas Notaris.
Kakanwil Kemenkum Sulawesi Barat Saefur Rachim dalam laporannya menyampaikan kegiatan bertujuan memberi gambaran objektif dan komprehensif mengenai implementasi Permenkumham 15/2020.
Hasil evaluasi diharapkan menjadi bahan masukan bagi pemangku kebijakan pusat dalam memperkuat pelaksanaan pemeriksaan Majelis Pengawas.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum Andry memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan.
Ia menekankan pentingnya penyusunan analisis kebijakan yang didukung data serta kemampuan melihat persoalan secara kritis.
Pembahasan kebijakan juga perlu memperhatikan tiga unsur utama sistem hukum, yaitu substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.
Pemaparan pertama disampaikan Muhammad Irsyadi Ramadhany yang menjelaskan hasil evaluasi di Sulawesi Barat.
Regulasi tersebut telah menjadi instrumen pengawasan yang aktif dengan tingkat penyelesaian pengaduan masyarakat mencapai 111 persen pada 2025.
Namun, evaluasi menemukan persoalan pada Pasal 38 dan Pasal 39 mengenai pendampingan penasihat hukum dalam pemeriksaan Majelis Pengawas.
Ketiadaan parameter jelas mengenai mekanisme persetujuan pendampingan dinilai dapat menimbulkan perbedaan penerapan dan ketidakpastian hukum.
Narasumber kedua Fahri Bachmid membahas pentingnya kejelasan kedudukan pendampingan advokat dalam proses pemeriksaan.
Ia menyampaikan hak pendampingan hukum bagi pelapor maupun terlapor perlu pengaturan lebih jelas agar proses berjalan dengan memperhatikan prinsip negara hukum, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum.
Narasumber ketiga Dulyono menyoroti belum optimalnya pendampingan penasihat hukum akibat belum tersedianya petunjuk teknis dan parameter transparan.
Ia mendorong kajian kebijakan yang menghimpun masukan dari Majelis Pengawas di tingkat Daerah, Wilayah, dan Pusat serta membandingkannya dengan mekanisme pemeriksaan pada profesi lain.
Sejumlah persoalan masih menjadi perhatian.
Di antaranya belum jelasnya parameter pendampingan penasihat hukum, potensi perbedaan penerapan antar Majelis, serta kebutuhan menyeimbangkan perlindungan hak para pihak dengan kerahasiaan jabatan Notaris.
Sejumlah rekomendasi disampaikan sebagai tindak lanjut.
Jangka pendek, Ditjen AHU didorong menyusun pedoman teknis yang mengatur mekanisme pengajuan pendampingan, batasan peran advokat, serta verifikasi surat kuasa.
Penguatan kapasitas anggota Majelis Pengawas juga menjadi bagian rekomendasi.
Jangka menengah, direkomendasikan penyempurnaan atau revisi Permenkumham 15/2020 untuk memperjelas pengaturan pendampingan penasihat hukum.
Jangka panjang, diperlukan harmonisasi antara regulasi teknis dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat guna memperkuat kepastian hukum dan objektivitas proses pemeriksaan.
Melalui forum ini, Kanwil Kemenkum Riau terus mendukung penguatan kebijakan hukum berbasis data, evaluasi implementasi, dan kebutuhan nyata di lapangan.
Upaya ini sejalan dengan komitmen Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan dalam mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan hukum yang memberi kepastian bagi masyarakat. (src)
Komentar Anda :