Kamis, 17 September 2026 ISPA Meledak di Riau, Hanya Dalam 14 Dua Pekan 1. 370 Kasus, Masker Gratis dan Tenda Darurat Disiapkan | 5 Jam Terobos Bukit Batu, Kapolres Kampar Pimpin Langsung Padamkan 7 Titik Api di Sungai Sarik-Balung | Evaluasi Aturan Pemeriksaan Notaris, Kanwil Kemenkum Riau Ikut Bedah Dampak Permenkumham 15/2020 | Rudy Hendra Pakpahan Beri Masukan Kritis Revisi Aturan Posbankum Desa/Kelurahan | Dari Masjid Sejarah Alkubro, 400 Pelajar Kampar Awali Kajian Remaja Islam | Lantik Pengurus PWI Kepri, Cak Munir Ingatkan Spirit 'DNA Pejuang' Wartawan
 
 
☰ Sosial Budaya
Evaluasi Aturan Pemeriksaan Notaris, Kanwil Kemenkum Riau Ikut Bedah Dampak Permenkumham 15/2020
Kamis, 17 September 2026 - 21:08:14 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau ikut membedah dampak kebijakan pengawasan Notaris.


Melalui Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan, Kanwil mengikuti Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris, Kamis (17/9/2026). 


Kegiatan diselenggarakan Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat secara hybrid melalui Zoom Meeting.


Forum ini menjadi bagian upaya memperkuat pemahaman dan kontribusi dalam evaluasi implementasi kebijakan pengawasan Notaris.


Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan melalui keterlibatan jajaran mendukung penguatan analisis kebijakan berbasis data dan kondisi lapangan.


Evaluasi kebijakan dinilai penting untuk memastikan regulasi tetap memberi kepastian hukum sekaligus mendukung efektivitas tugas Majelis Pengawas Notaris.


Kakanwil Kemenkum Sulawesi Barat Saefur Rachim dalam laporannya menyampaikan kegiatan bertujuan memberi gambaran objektif dan komprehensif mengenai implementasi Permenkumham 15/2020.


Hasil evaluasi diharapkan menjadi bahan masukan bagi pemangku kebijakan pusat dalam memperkuat pelaksanaan pemeriksaan Majelis Pengawas.


Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum Andry memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan.


Ia menekankan pentingnya penyusunan analisis kebijakan yang didukung data serta kemampuan melihat persoalan secara kritis.


Pembahasan kebijakan juga perlu memperhatikan tiga unsur utama sistem hukum, yaitu substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.


Pemaparan pertama disampaikan Muhammad Irsyadi Ramadhany yang menjelaskan hasil evaluasi di Sulawesi Barat.


Regulasi tersebut telah menjadi instrumen pengawasan yang aktif dengan tingkat penyelesaian pengaduan masyarakat mencapai 111 persen pada 2025.


Namun, evaluasi menemukan persoalan pada Pasal 38 dan Pasal 39 mengenai pendampingan penasihat hukum dalam pemeriksaan Majelis Pengawas.


Ketiadaan parameter jelas mengenai mekanisme persetujuan pendampingan dinilai dapat menimbulkan perbedaan penerapan dan ketidakpastian hukum.


Narasumber kedua Fahri Bachmid membahas pentingnya kejelasan kedudukan pendampingan advokat dalam proses pemeriksaan.


Ia menyampaikan hak pendampingan hukum bagi pelapor maupun terlapor perlu pengaturan lebih jelas agar proses berjalan dengan memperhatikan prinsip negara hukum, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum.


Narasumber ketiga Dulyono menyoroti belum optimalnya pendampingan penasihat hukum akibat belum tersedianya petunjuk teknis dan parameter transparan.


Ia mendorong kajian kebijakan yang menghimpun masukan dari Majelis Pengawas di tingkat Daerah, Wilayah, dan Pusat serta membandingkannya dengan mekanisme pemeriksaan pada profesi lain.


Sejumlah persoalan masih menjadi perhatian.


Di antaranya belum jelasnya parameter pendampingan penasihat hukum, potensi perbedaan penerapan antar Majelis, serta kebutuhan menyeimbangkan perlindungan hak para pihak dengan kerahasiaan jabatan Notaris.


Sejumlah rekomendasi disampaikan sebagai tindak lanjut.


Jangka pendek, Ditjen AHU didorong menyusun pedoman teknis yang mengatur mekanisme pengajuan pendampingan, batasan peran advokat, serta verifikasi surat kuasa.


Penguatan kapasitas anggota Majelis Pengawas juga menjadi bagian rekomendasi.


Jangka menengah, direkomendasikan penyempurnaan atau revisi Permenkumham 15/2020 untuk memperjelas pengaturan pendampingan penasihat hukum.


Jangka panjang, diperlukan harmonisasi antara regulasi teknis dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat guna memperkuat kepastian hukum dan objektivitas proses pemeriksaan.


Melalui forum ini, Kanwil Kemenkum Riau terus mendukung penguatan kebijakan hukum berbasis data, evaluasi implementasi, dan kebutuhan nyata di lapangan.


Upaya ini sejalan dengan komitmen Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan dalam mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan hukum yang memberi kepastian bagi masyarakat. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • ISPA Meledak di Riau, Hanya Dalam 14 Dua Pekan 1. 370 Kasus, Masker Gratis dan Tenda Darurat Disiapkan
  • 5 Jam Terobos Bukit Batu, Kapolres Kampar Pimpin Langsung Padamkan 7 Titik Api di Sungai Sarik-Balung
  • Evaluasi Aturan Pemeriksaan Notaris, Kanwil Kemenkum Riau Ikut Bedah Dampak Permenkumham 15/2020
  • Rudy Hendra Pakpahan Beri Masukan Kritis Revisi Aturan Posbankum Desa/Kelurahan
  • Dari Masjid Sejarah Alkubro, 400 Pelajar Kampar Awali Kajian Remaja Islam
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 ISPA Meledak di Riau, Hanya Dalam 14 Dua Pekan 1. 370 Kasus, Masker Gratis dan Tenda Darurat Disiapkan
    02 5 Jam Terobos Bukit Batu, Kapolres Kampar Pimpin Langsung Padamkan 7 Titik Api di Sungai Sarik-Balung
    03 Evaluasi Aturan Pemeriksaan Notaris, Kanwil Kemenkum Riau Ikut Bedah Dampak Permenkumham 15/2020
    04 Rudy Hendra Pakpahan Beri Masukan Kritis Revisi Aturan Posbankum Desa/Kelurahan
    05 Dari Masjid Sejarah Alkubro, 400 Pelajar Kampar Awali Kajian Remaja Islam
    06 Lantik Pengurus PWI Kepri, Cak Munir Ingatkan Spirit 'DNA Pejuang' Wartawan
    07 Perkuat Layanan AHU, Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan Koordinasi ke Ditjen AHU
    08 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Pengawasan IG Sagu Meranti dan Dorong Pembentukan Sentra KI
    09 Peringatan Hari Santri 2026 Pelalawan Dipusatkan di Ponpes Badrul Hidayah Pangkalan Kerinci
    10 Kemenkum Riau Kenalkan HARMONITAS, Platform Digital untuk Harmonisasi Perda
    11 Jalan Kaki 5 Kilometer, Manggala Agni Kejar Karhutla Gambut di Kampung Pulau Inhu
    12 Menangkap Pengedar Tidak Cukup, Kasat Narkoba Polresta: Perang Lawan Narkoba Dimulai dari Rumah
    13 Silaturahmi ke SMSI, PHR Tegaskan Media Mitra Strategis Energi Nasional
    14 Genjot Ekonomi Petani Tidak Hanya Sawit, Kampar Bidik Pisang Cavendish Jadi Komoditas Unggulan
    15 Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Pedoman Tata Kelola Sentra KI dengan DJKI
    16 Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Bantuan Hukum Pro Bono
    17 Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Layanan Daktiloskopi dengan Ditjen AHU
    18 Jurnalisme di Tengah Gelombang AI, Syahrul Aidi Dorong Wartawan Pahami Regulasi Digital
    19 Pos Jaga Sawit Jadi Tempat Transaki Narkoba, Dua Pengedar Sabu di Tapung Hilir Diringkus
    20 Fasilitasi Pemprov Riau, Ketua BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Dorong Kerja Sama Strategis dengan Jepang
    21 Kepala Bakom RI M Qodari di Podcast PWI Pusat, Bahas Nasib Media Mainstream dan Regulasi Medsos
    22 Dugaan Pelanggaran IG Kopi Liberika Meranti, Kemenkum Riau Siapkan Mediasi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat