SULUHRIAU, Pekanbaru— Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Riau Rudy Hendra Pakpahan ikut dalam pembahasan perubahan aturan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan.
Rapat diskusi pemberian masukan perubahan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (17/9/2026).
Forum ini menjadi ruang untuk menghimpun masukan dalam penyempurnaan regulasi penyelenggaraan Posbankum di desa dan kelurahan.
Rapat dibuka Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Hadir Kakanwil Kemenkum Riau, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, serta Kepala Divisi P3H dari sejumlah Kanwil yakni Riau, Maluku Utara, Bangka Belitung, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Rudy menyampaikan sejumlah masukan strategis.
Salah satu perhatian adalah perlunya konsistensi istilah dan definisi antara Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dengan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Posbankum.
Konsistensi diperlukan agar implementasi di lapangan memiliki landasan dan pemahaman yang jelas.
Ia juga menyoroti pentingnya memperjelas status, kedudukan, dan mekanisme penugasan Paralegal Posbankum.
Termasuk pembedaan antara Paralegal Pemberi Bantuan Hukum dan Paralegal Posbankum.
Selain itu, diperlukan batasan tegas mengenai jenis dan kewenangan layanan yang dapat diberikan Paralegal Posbankum.
Mulai dari konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi, investigasi, negosiasi, pendampingan, hingga penyusunan dokumen hukum.
Aspek lain yang menjadi masukan adalah kedudukan dan peran Juru Damai dalam penyelenggaraan Posbankum yang perlu diperjelas dan diperkuat.
Begitu pula posisi dan fungsi Kelompok Keluarga Sadar Hukum yang perlu dipertegas dalam regulasi dengan mempertimbangkan adanya sejumlah fungsi yang telah dijalankan melalui Posbankum.
Dari sisi keberlanjutan, Rudy menyoroti aspek penganggaran.
Apabila Posbankum memperoleh dukungan anggaran dari APBD, diperlukan penegasan pengaturannya melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah.
Dengan begitu pelaksanaan, pembiayaan, dan mekanisme penyelenggaraan Posbankum memiliki dasar yang komprehensif.
Diskusi dilanjutkan dengan masukan dari para Kepala Divisi P3H serta Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Marciana Jone dan Audy Murfy.
Seluruh masukan yang dihimpun akan disampaikan tertulis kepada Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum sebagai bahan penyempurnaan regulasi.
Melalui partisipasi aktif ini, Kanwil Kemenkum Riau mendorong penguatan tata kelola Posbankum agar memiliki regulasi yang semakin jelas, implementatif, dan mampu mendukung perluasan akses layanan hukum dan keadilan bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. (rls)
Komentar Anda :