Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Pengawasan IG Sagu Meranti dan Dorong Pembentukan Sentra KI
SULUHRIAU, Meranti – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mendorong penguatan sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam rangka pengawasan Indikasi Geografis (IG) terdaftar Sagu Meranti.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sinergi dan koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Sekretaris Daerah Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan pengawasan Indikasi Geografis terdaftar di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti sekaligus upaya memperkuat pelindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual di daerah.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Nomor W.4-UM.03.07-5169 tanggal 11 September 2026 tentang pelaksanaan pengawasan Indikasi Geografis terdaftar di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 15 hingga 18 September 2026.
Pengawasan terhadap IG Sagu Meranti dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan keberlangsungan pelindungan terhadap produk yang telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis serta memperkuat koordinasi antara Kanwil Kemenkum Riau dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam kegiatan tersebut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti H. Sudandri Jauzah, S.H., Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Meranti Marwan, S.E., Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Miftaulaid, S.E., Kepala Bidang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Haslam Joko, S.T.,
Hadir juga Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang diwakili Fitma Adryanto, A.Md. beserta tim, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau Yuliana Manulang, serta Ketua dan Anggota Tim Kerja Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam pertemuan tersebut turut disampaikan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual terkait Indikasi Geografis Terdaftar Kopi Liberika Rangsang Meranti.
Kanwil Kemenkum Riau sebelumnya telah melaksanakan mediasi atas permasalahan tersebut dan menghasilkan kesepakatan damai antara para pihak yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi.
Rudy Hendra Pakpahan melalui jajaran Kanwil Kemenkum Riau terus mendorong penyelesaian permasalahan Kekayaan Intelektual melalui koordinasi dan komunikasi dengan para pihak, sekaligus memperkuat upaya menjaga pelindungan terhadap Indikasi Geografis yang telah terdaftar.
Selain pengawasan Indikasi Geografis, pembahasan juga diarahkan pada penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Rudy Hendra Pakpahan mendorong terbentuknya Sentra Kekayaan Intelektual pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai wadah untuk mendukung inventarisasi, pendataan, pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan berbagai potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki daerah.
Penguatan ekosistem tersebut juga didorong melalui pembentukan Peraturan Daerah terkait Kekayaan Intelektual. Regulasi daerah diharapkan dapat menjadi landasan dalam mendukung pelindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual secara berkelanjutan serta memperkuat keterlibatan perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Melalui langkah tersebut, Rudy Hendra Pakpahan terus mendorong agar potensi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Kepulauan Meranti tidak hanya memperoleh pelindungan hukum, tetapi juga dapat dikembangkan dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta daerah.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan tertib serta menghasilkan kesepahaman untuk memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Riau, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam pengawasan, pelindungan, dan pengembangan Indikasi Geografis Terdaftar Sagu Meranti.
Sinergi tersebut juga diarahkan untuk mendukung pembentukan Sentra KI dan Peraturan Daerah terkait Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari upaya Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di Provinsi Riau. (rls)
Komentar Anda :