SULUHRIAU, Pekanbaru — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mendorong transformasi digital dalam pembentukan produk hukum daerah.
Inovasi bernama HARMONITAS dipresentasikan kepada Direktur Fasilitasi Peraturan Daerah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Rabu (16/9/2026).
Presentasi berlangsung di Ditjen Peraturan Perundang-undangan.
Hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Direktur Fasilitasi Peraturan Daerah, serta Kasubdit Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah.
Kegiatan menjadi ajang memperkenalkan sekaligus menjaring masukan untuk pengembangan platform HARMONITAS.
Inovasi ini lahir di bawah kepemimpinan Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan.
Kepala Divisi P3H memaparkan HARMONITAS sebagai platform digital untuk mendukung proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Sistem mencakup alur permohonan harmonisasi, pengajuan dan pengelolaan dokumen, hingga pemantauan tahapan proses secara digital.
Platform ini juga dilengkapi fitur pendukung.
Ada Asisten AI Pra Harmonisasi dan Generator Draf Surat Resmi.
Kedua fitur dirancang untuk meningkatkan efisiensi tahap persiapan harmonisasi dan membantu pengelolaan administrasi lebih terstruktur.
Pemanfaatan HARMONITAS diharapkan membuat proses harmonisasi lebih efektif, transparan, terdokumentasi, dan terintegrasi.
Digitalisasi menjadi bagian upaya Kanwil Kemenkum Riau meningkatkan kualitas tata kelola layanan harmonisasi serta mempermudah pengelolaan proses dan dokumen oleh pihak berkepentingan.
Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan mendorong agar inovasi terus disempurnakan melalui koordinasi dan masukan dari Ditjen Peraturan Perundang-undangan.
Inovasi diharapkan tidak hanya memberi kemudahan teknologi, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata pelaksanaan harmonisasi produk hukum daerah.
Melalui presentasi ini, Kanwil Kemenkum Riau memperoleh masukan sebagai bahan penyempurnaan HARMONITAS ke depan.
Inovasi tersebut diharapkan semakin memperkuat harmonisasi Ranperda dan Ranperkada sekaligus mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, tertib, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan. (rls)
Komentar Anda :