SULUHRIAU, Pekanbaru—Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenku) Riau mengikuti Sosialisasi Bantuan Hukum Pro Bono bagi Tahanan dan Pelaksanaan Pidana Alternatif di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan diikuti unsur terkait pelayanan hukum dan pemasyarakatan.
Hadir Kepala UPT Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas beserta jajaran, Kejaksaan Tinggi Riau, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Polda Riau, Kodam XIX Tuanku Tambusai, serta Kanwil Kemenkum Riau.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan melalui jajaran turut berpartisipasi sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam pemenuhan hak bantuan hukum bagi tahanan dan pemahaman pidana alternatif.
Kegiatan diawali sambutan Ketua Pelaksana Rudy Sianturi selaku Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau.
Ia membuka kegiatan secara resmi dan menekankan pentingnya pemahaman serta pelaksanaan bantuan hukum pro bono sebagai bagian pemenuhan hak masyarakat, khususnya tahanan yang membutuhkan pendampingan hukum.
Materi pertama tentang bantuan hukum disampaikan Dwi Maya Charlly, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Riau.
Ia menjelaskan bantuan hukum sebagai bagian pemenuhan hak masyarakat yang membutuhkan pendampingan saat menghadapi persoalan hukum.
Materi ini untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai akses bantuan hukum bagi tahanan.
Materi berikutnya disampaikan Gilang Ramadhan tentang Optimalisasi Pemenuhan Hak Tahanan atas Bantuan Hukum Gratis melalui Sinergi LBH dan UPT Pemasyarakatan.
Dilanjutkan Endriyanto, Direktur OBH Paham Riau, yang membahas Penguatan Akses Keadilan bagi Tahanan.
Sesi selanjutnya membahas Pelaksanaan Pidana Alternatif yang disampaikan Jaksa Otong Hendra Rahayu.
Ia mengulas pelaksanaan pidana alternatif dari perspektif kejaksaan dan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaannya.
Materi terakhir tentang Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pengawasan dan Pembimbingan Pelaksanaan Pidana Alternatif disampaikan Deran Rahmay dan M Nur Syamsu selaku Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas.
Pembahasan mencakup pembimbingan, pengawasan, pendampingan, serta pelaporan pelaksanaan pidana alternatif.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau mendukung penguatan koordinasi dan pemahaman antarinstansi.
Sinergi diharapkan dapat mendukung pemenuhan hak bantuan hukum dan penguatan akses keadilan bagi masyarakat. (rls)
Komentar Anda :