Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Layanan Daktiloskopi dengan Ditjen AHU
SULUHRIAU, Jakarta– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan koordinasi dengan Subdirektorat Daktiloskopi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, Selasa (15/9/2026).
Koordinasi yang dilaksanakan di lingkungan Direktorat Jenderal AHU tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan layanan Daktiloskopi di wilayah Provinsi Riau.
Koordinasi diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Febri Mujiono beserta jajaran dan Kepala Subdirektorat Daktiloskopi Direktorat Jenderal AHU Kurnia Banani Adam beserta jajaran.
Pertemuan ini menjadi sarana untuk membahas kondisi penyelenggaraan layanan Daktiloskopi di Kanwil Kemenkum Riau sekaligus mengidentifikasi kebutuhan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan layanan kepada masyarakat.
Dalam pembahasan, Kanwil Kemenkum Riau menyampaikan sejumlah kebutuhan dalam penyelenggaraan layanan Daktiloskopi, meliputi dukungan teknis, kesiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta peralatan penunjang layanan.
Pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap aspek pendukung layanan dapat dipersiapkan secara tepat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pelaksanaan layanan di wilayah.
Subdirektorat Daktiloskopi memberikan arahan terkait penyelenggaraan layanan Daktiloskopi di Kantor Wilayah, termasuk pemenuhan kebutuhan pendukung layanan dan penguatan koordinasi teknis dengan Direktorat Jenderal AHU.
Arahan tersebut menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman dan memastikan pelaksanaan layanan di wilayah dapat berjalan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku.
Selain aspek teknis, koordinasi juga membahas kondisi serta kebutuhan fasilitas pendukung layanan agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara optimal, efektif, dan efisien.
Penguatan dukungan tersebut diharapkan dapat menunjang kesiapan Kanwil Kemenkum Riau dalam memberikan layanan Daktiloskopi serta meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan Administrasi Hukum Umum di wilayah Riau.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau akan melakukan inventarisasi kebutuhan layanan Daktiloskopi secara lebih terukur dan menyusun usulan berdasarkan kondisi, skala prioritas, serta data dukung yang diperlukan. Hasil inventarisasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan koordinasi lanjutan dengan Direktorat Jenderal AHU dalam rangka pemenuhan kebutuhan layanan.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Riau dan Direktorat Jenderal AHU terus memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan layanan Daktiloskopi. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas, kesiapan, dan aksesibilitas layanan Daktiloskopi kepada masyarakat di Provinsi Riau. (rls)
Komentar Anda :