Jurnalisme di Tengah Gelombang AI, Syahrul Aidi Dorong Wartawan Pahami Regulasi Digital
SULUHRIAU— Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) membawa perubahan besar terhadap dunia jurnalistik.
Di tengah kemudahan teknologi dalam memproduksi dan menyebarkan informasi, pemahaman terhadap regulasi dan keamanan digital dinilai semakin penting bagi para jurnalis.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Dr. Syahrul Aidi Maazat, Lc., M.A. saat menjadi keynote speaker dalam Webinar Merajut Nusantara yang digelar BAKTI Komdigi, Rabu (16/9/2026).
Webinar yang berlangsung secara daring melalui Zoom sejak pukul 13.30 WIB hingga 16.30 WIB itu mengangkat tema “Jurnalisme di Era AI: Antara Kebebasan Pers, Keamanan Digital dan Regulasi”.
Syahrul mengatakan, perkembangan teknologi menuntut jurnalis untuk terus memperbarui pengetahuan. Bukan hanya terkait teknik jurnalistik, tetapi juga menyangkut regulasi yang berkembang seiring dengan perubahan teknologi digital.
“Jurnalis perlu memahami dan meng-upgrade pengetahuan, terutama terkait regulasi yang ada dan kaitannya dengan perkembangan teknologi, termasuk AI,” ujar Syahrul dalam kegiatan tersebut.
Menurut dia, pemahaman tersebut penting agar insan pers dapat melihat perkembangan teknologi secara lebih utuh. AI, kata dia, tidak hanya menghadirkan peluang dalam kerja jurnalistik, tetapi juga membawa sejumlah persoalan baru yang berkaitan dengan informasi, keamanan digital, dan regulasi.
Karena itu, kegiatan tersebut turut difasilitasi untuk memberikan ruang bagi jurnalis, khususnya dari Riau, agar memperoleh informasi dan perspektif yang lebih komprehensif mengenai perkembangan regulasi di ranah digital.
Salah satu narasumber yang dihadirkan dalam webinar itu adalah Dr. Aza El Munadiyana, S.Si., MM., AMIPR, akademisi sekaligus Ketua STIM Budi Bakti dan Tenaga Ahli Fraksi PKS untuk Poksi I.
Syahrul menyebut Aza memiliki pengalaman dalam pembahasan sejumlah isu yang berkaitan dengan transformasi digital, termasuk bidang pers, media, penyiaran, dan regulasi digital yang menjadi perhatian di DPR RI.
Selain mendapatkan pemahaman mengenai perkembangan regulasi, Syahrul juga membuka ruang bagi para jurnalis untuk menyampaikan aspirasi dan persoalan yang mereka hadapi di lapangan.
Ia mengatakan masukan dari insan pers dapat menjadi bahan dalam melihat kebutuhan regulasi ke depan, terutama ketika perkembangan teknologi bergerak lebih cepat dibandingkan perubahan aturan.
“Silakan tampung dan sampaikan aspirasi para jurnalis. Kalau berkaitan dengan regulasi, aspirasi tersebut bisa menjadi bahan untuk mempersiapkan regulasi ke depan,” katanya.
Pembahasan mengenai AI, lanjut Syahrul, juga tidak dapat dilepaskan dari perkembangan global. Teknologi tersebut telah menjadi perhatian berbagai negara dan forum internasional karena dampaknya menyentuh banyak sektor kehidupan.
Melalui Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), Syahrul mengatakan isu AI turut menjadi bagian dari pembahasan dalam forum-forum global. Kondisi tersebut menurutnya menunjukkan perlunya Indonesia menyiapkan kerangka regulasi yang dapat merespons perkembangan teknologi secara terarah.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan surat kepada pimpinan DPR RI terkait rekomendasi agar pembahasan mengenai Undang-Undang AI dapat masuk dalam agenda legislasi.
“Kami sudah menyurati pimpinan. Mudah-mudahan secepatnya,” ujar Syahrul.
Bagi dunia jurnalistik, perkembangan AI pada akhirnya bukan sekadar persoalan teknologi. Di balik kemampuan mesin menghasilkan dan mengolah informasi, terdapat pertanyaan yang lebih mendasar mengenai akurasi, tanggung jawab, keamanan, serta batas kebebasan pers.
Karena itu, penguatan kapasitas jurnalis dan pembahasan regulasi menjadi dua hal yang berjalan beriringan. Perkembangan teknologi yang semakin cepat membutuhkan insan pers yang mampu beradaptasi, sekaligus memahami koridor hukum dan etika dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Sementara itu, pemateri, yakni Woro Indah Widi Astuti dalam pemaparannya, Woro Indah Widi Astuti membahas pentingnya pemerataan infrastruktur telekomunikasi, termasuk pembangunan dari wilayah pinggiran, dalam menghadapi perkembangan jurnalisme di era digital.
Sedangkan, Aza El Munadiyan menyampaikan perspektif akademik terkait penataan regulasi penyiaran di tengah berlangsungnya konversi dan transformasi digital. (sr5)
Komentar Anda :