SULUHRIAU, Meranti — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melakukan persiapan mediasi terkait dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual atas Indikasi Geografis (IG) terdaftar Kopi Liberika Rangsang Meranti.
Kegiatan digelar Selasa 15 September 2026 di Gedung Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Langkah ini merupakan tindak lanjut pengawasan Indikasi Geografis terdaftar. Sekaligus persiapan penyelesaian antara pihak terkait agar ada kesepahaman bersama.
Hadir dalam kegiatan Kepala Dinas Perindag Meranti Marwan, Sekretaris Disperindag Miftaulaid, tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang diwakili Fitma Adryanto beserta tim, Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau Yuliana Manulang, serta Ketua dan Anggota Tim Kerja Penegakan Hukum KI.
Diskusi difokuskan pada pemahaman Indikasi Geografis Kopi Liberika Rangsang Meranti. Mulai dari penggunaan nama, logo, identitas IG, hingga pemanfaatan nama Liberika dalam kegiatan usaha.
Pembahasan ini penting agar para pihak memiliki pemahaman yang sama tentang ruang lingkup pelindungan IG dan ketentuan penggunaannya.
Kabid Pelayanan KI Yuliana Manulang memberikan edukasi terkait pencegahan pelanggaran IG pada produk kopi.
Materi meliputi batas penggunaan IG oleh anggota MPIG, penggunaan bahan baku, pencantuman label atau logo IG, serta potensi risiko hukum.
Ditegaskan, penggunaan merek sendiri maupun penjualan dengan harga lebih murah tidak otomatis menjadi pelanggaran IG.
Yang perlu diperiksa adalah klaim terhadap IG, status sebagai Pemakai IG, kesesuaian produk dengan Dokumen Deskripsi, serta mekanisme pengawasan dan kontrol yang berlaku.
Pembahasan juga memperjelas hubungan pelaku usaha dengan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Liberika Rangsang Meranti.
Hak dan kewajiban dalam menggunakan identitas IG menjadi titik krusial untuk menjaga reputasi dan karakteristik produk yang sudah mendapat pelindungan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau bersama Pemkab Meranti dan DJKI mendorong penyelesaian melalui komunikasi dan koordinasi.
Persiapan mediasi diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian konstruktif sekaligus memastikan pelindungan IG Kopi Liberika tetap terjaga.
Kegiatan berlangsung lancar dan tertib. Penghasilkan sejumlah masukan dan kesepahaman tentang penggunaan IG, logo, pengembangan merek produk, dan penggunaan nama Liberika.
Para pihak sepakat pentingnya memperkuat komunikasi antara MPIG, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lain.
Tujuannya menjaga, melindungi, dan mengembangkan Kopi Liberika Rangsang Meranti sebagai kekayaan dan potensi unggulan Kabupaten Kepulauan Meranti. (rls)
Komentar Anda :