Empat Bulan Terakhir, Polresta Pekanbaru Bongkar 82 Kasus, 128 Tersangka Narkoba Diamankan
Selasa, 15 September 2026 - 17:07:16 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru— Perang terhadap narkoba di Pekanbaru belum selesai.
Dalam empat bulan terakhir, Mei hingga September 2026, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengungkap 82 perkara. Sebanyak 128 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari jumlah itu, 105 tersangka laki-laki dan 23 perempuan. Angka tersebut menggambarkan peredaran narkotika yang masih masif di ibu kota Provinsi Riau.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta melalui Kasatresnarkoba AKP Noki Loviko menyampaikan rincian barang bukti.
Polisi menyita 1.124,34 gram sabu, 3.131 butir pil ekstasi berbagai merek, 130 butir pil Happy Five, serta 107 pcs cartridge vape yang mengandung etomidate.
Untuk tersangka yang berperan sebagai pengedar dan bandar, polisi menjerat dengan pasal berlapis.
Yakni Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Noki menyebut pengungkapan itu bukan hanya soal penindakan. Ada dampak besar yang berhasil dicegah.
Dari total barang bukti yang disita, diperkirakan lebih dari 10.579 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya.
"Angka tersebut bukan sekadar statistik penindakan. Di balik setiap perkara yang diungkap, terdapat upaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika," tegas Noki, Selasa (15/9/2026).
Polresta juga mengajak masyarakat terlibat aktif. Pemberantasan narkoba, menurut Noki, tidak bisa hanya mengandalkan polisi. Dibutuhkan dukungan dan kepedulian seluruh elemen masyarakat untuk memutus rantai peredaran. (bbg)
Komentar Anda :