Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperbup Siak Soal Hak Keuangan DPRD, Pastikan Tak Bentrok Aturan
SULUHRIAU, Pekanbaru— Setiap aturan daerah harus jalan di rel hukum yang sama.
Itu yang jadi dasar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar rapat harmonisasi. Sasarannya Rancangan Peraturan Bupati Siak tentang Perubahan Keempat Hak Keuangan dan Administratif DPRD.
Rapat berlangsung Senin, (14/9/2026). Digelar secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan dipimpin tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau. Di bawah arahan Kepala Kanwil Rudy Hendra Pakpahan.
Peserta rapat terdiri dari Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Riau. Lalu ada Sekretaris DPRD Siak, Kepala Bagian Hukum Setda Siak, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Riau, dan jajaran perancang Kanwil.
Rapat ini menindaklanjuti permohonan Pemkab Siak.
Tujuannya memastikan rancangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ranperbup yang dibahas adalah Perubahan Keempat atas Perbup Siak Nomor 125 Tahun 2017.
Perbup itu merupakan peraturan pelaksana Perda Siak Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Siak.
Dalam pemaparannya, Pemkab Siak menjelaskan latar belakang dan urgensi perubahan. Juga substansi apa saja yang akan diperbarui.
Penjelasan itu menjadi bahan telaah Tim Perancang. Pembahasan dilakukan dari sisi formil dan materiil.
Mulai dari kewenangan pembentukan, kesesuaian dasar hukum, materi muatan, sistematika, penggunaan istilah, hingga teknik penyusunan.
Fokus utama ada pada substansi hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Setiap rumusan norma ditelaah agar tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
Dalam proses harmonisasi, tim perancang memberi sejumlah masukan. Penyempurnaan dilakukan agar tidak ada potensi tumpang tindih, pertentangan, atau multitafsir saat diterapkan.
Pemkab Siak menerima masukan tersebut. Pemerintah daerah menyatakan akan menyesuaikan dan menyempurnakan draf sesuai hasil pembahasan.
Hasil harmonisasi ini akan jadi bahan Pemkab Siak. Untuk menyempurnakan rancangan sebelum masuk ke tahapan berikutnya.
Rudy Hendra Pakpahan menegaskan pentingnya sinergi. Kanwil Kemenkum Riau akan terus mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.
Produk hukum yang harmonis, tidak bertentangan, dan memberi kepastian hukum. Agar penyelenggaraan pemerintahan di daerah berjalan lebih tertib. (rls)
Komentar Anda :