SULUHRIAU, Pekanbaru— Informasi warga berbuah penangkapan. Jajaran Polsek Perhentian Raja mengamankan empat pelaku narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Rupat, Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Jumat (11/0/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Keempatnya adalah YU, 23 tahun, PA, 28 tahun, DA, 21 tahun, dan JO, 23 tahun. Semua merupakan warga Desa Hangtuah.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Sulistiyono membenarkan penangkapan tersebut.
Dari lokasi, polisi mengamankan sabu dengan berat kotor 5,41 gram.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Warga Desa Hangtuah resah karena sering terjadi transaksi jual beli sabu di wilayah itu.
Menindaklanjuti informasi, Kanit Reskrim IPDA E. Manalu bersama anggota langsung turun ke lokasi.
"Tidak lama, kami berhasil mengamankan para pelaku," ujar IPTU Sulistiyono.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan kamar rumah.
Proses disaksikan perangkat Desa Hangtuah.
Dari penggeledahan ditemukan satu plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu 5,41 gram. Juga diamankan 3 unit handphone, satu timbangan warna hitam, dan barang bukti lainnya.
Berdasarkan pengakuan, para pelaku saling membantu menjual barang haram tersebut.
Mereka menyebut sabu didapat dengan cara membeli dari seorang berinisial WO di Pekanbaru.
Selanjutnya keempat pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja. Untuk proses hukum lebih lanjut, kasus akan dilimpahkan ke Polres Kampar.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dan atau Pasal 609 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polsek Perhentian Raja mengimbau masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan.
Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba akan dilakukan tanpa kompromi. (hpk)
Komentar Anda :