Sabtu, 12 September 2026 Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Seorang Pemuda Ditangkap Usai Ortu Korban Temukan Foto di Ponsel | Debut Pahit di Jatidiri, PSPS Takluk 1-2 dari PSIS pada Laga Pembuka Pegadaian Championship | Tampilkan Budaya Melayu, Kafilah Riau Warnai Pawai Ta’aruf MTQ Nasional XXXI di Semarang | Koalisi Masyarakat Sipil Desak Bentuk Kaukus Parlemen Hijau Khusus Lingkungan di Riau | Sembunyi di Parit, Pengedar Sabu di Koto Perambahan Diringkus Polisi | Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif
 
 
☰ Hukrim
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Seorang Pemuda Ditangkap Usai Ortu Korban Temukan Foto di Ponsel
Sabtu, 12 September 2026 - 20:53:35 WIB

SULUHRIAU, Kampar— Awalnya hanya kecurigaan seorang ayah pada ponsel anaknya.


Pemeriksaan itu justru membongkar kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.


Unit Pelayanan Perempuan dan Anak PPA Satreskrim Polres Kampar mengamankan RR (18), warga Desa Karya Indah, Tapung, pada Jumat (11/9/2026).


Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di kediaman pelaku. 
Tim dipimpin langsung Kanit PPA AIPDA Syamsul Bahri.


Kasus ini terungkap setelah pelapor HS, 40 tahun, ayah korban DA, 15 tahun, memeriksa ponsel putrinya pada Minggu 26 Juli 2026.


Dari ponsel itu ditemukan percakapan mencurigakan dan foto alat kelamin pelaku. Saat ditanya, korban mengaku telah dicabuli RR sebanyak empat kali.


Peristiwa pertama diduga terjadi Rabu 27 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. 
Lokasinya di lingkungan Perumahan Surya Langgeng, Jalan Garuda Sakti KM 6, Desa Karya Indah, Tapung. 
Itu juga tempat tinggal korban dan pelaku.


Berbekal laporan tersebut, Unit PPA bergerak cepat. Informasi keberadaan pelaku diterima Jumat siang. 
Setengah jam kemudian RR diamankan dan dibawa ke Polres Kampar.


RR lahir di Pekanbaru, 21. Status belum bekerja. Ia bertetangga dengan korban. 


Korban DA lahir di PekanbaruKedua keluarga berdomisili di Perumahan Surya Langgeng.


Atas perbuatannya, RR disangkakan Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 


Juncto Pasal 415 Huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


Saat ini pelaku masih ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Kampar mengimbau orang tua aktif mengawasi pergaulan anak dan penggunaan gawai. 


Setiap bentuk kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius.


Masyarakat yang mengetahui atau mengalami hal serupa diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110.


Proses hukum terus berjalan. 
Tujuannya menegakkan keadilan bagi korban dan memberi efek jera. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Seorang Pemuda Ditangkap Usai Ortu Korban Temukan Foto di Ponsel
  • Debut Pahit di Jatidiri, PSPS Takluk 1-2 dari PSIS pada Laga Pembuka Pegadaian Championship
  • Tampilkan Budaya Melayu, Kafilah Riau Warnai Pawai Ta’aruf MTQ Nasional XXXI di Semarang
  • Koalisi Masyarakat Sipil Desak Bentuk Kaukus Parlemen Hijau Khusus Lingkungan di Riau
  • Sembunyi di Parit, Pengedar Sabu di Koto Perambahan Diringkus Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Seorang Pemuda Ditangkap Usai Ortu Korban Temukan Foto di Ponsel
    02 Debut Pahit di Jatidiri, PSPS Takluk 1-2 dari PSIS pada Laga Pembuka Pegadaian Championship
    03 Tampilkan Budaya Melayu, Kafilah Riau Warnai Pawai Ta’aruf MTQ Nasional XXXI di Semarang
    04 Koalisi Masyarakat Sipil Desak Bentuk Kaukus Parlemen Hijau Khusus Lingkungan di Riau
    05 Sembunyi di Parit, Pengedar Sabu di Koto Perambahan Diringkus Polisi
    06 Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif
    07 Belajar dari Jepang, Perancang Regulasi Kanwil Kemenkum Riau Asah Kompetensi di Forum Edisi 14
    08 Kemenkum Riau Harmonisasi 4 Ranperwako Pekanbaru, Dorong Regulasi Daerah Lebih Tertib
    09 KPU Riau Gandeng Universitas Islam Al-Kifayah, Kampus Jadi Ruang Baru Pendidikan Demokrasi
    10 Kemenkum Riau Bekali Calon Paralegal dengan Materi Hukum dan Demokrasi
    11 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Produk Indikasi Geografis Naik Kelas, dari Sertifikat ke Pasar
    12 Kemenkum Riau Komitmen, Setiap Pengaduan Masyarakat Harus Ada Solusi
    13 Cegah Karhutla, Polsek Kampar Gandeng TNI dan Ajak Warga Teken Pakta Integritas di Wilayah Rawan
    14 Tokoh Perempuan yang Juga Ketua PW Aisyiyah Riau Dr Hikmani Tutup Usia
    15 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Implementasi KUHAP Baru
    16 Perkuat Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi MUSDA NLPA Riau
    17 Danpomdam XIX/TT Terima Kunjungan Bupati Kampar, Bahas Stabilitas Daerah
    18 JANGAN OLIGARKI Desak Kejaksaan Usut Dugaan Permainan KSO Kebun Sawit Sitaan Satgas PKH
    19 Diduga Hendak Transaksi Sabu, Sepasang Pria-Wanita di Kampar Kiri Ditangkap di Kebun Karet
    20 Kanwil Kemenkum dan Pengadilan Tinggi Perkuat Kapasitas Posbankum di Mediasi
    21 Dari Luka Bullying ke Jerat Radikalisme, Kemenkum Riau Ingatkan Bahaya Ekstremisme Digital pada Anak
    22 Kemenkum Riau Bahas Strategi Perbaiki Layanan Jaminan Fidusia
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat