Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Seorang Pemuda Ditangkap Usai Ortu Korban Temukan Foto di Ponsel
SULUHRIAU, Kampar— Awalnya hanya kecurigaan seorang ayah pada ponsel anaknya.
Pemeriksaan itu justru membongkar kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak PPA Satreskrim Polres Kampar mengamankan RR (18), warga Desa Karya Indah, Tapung, pada Jumat (11/9/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di kediaman pelaku.
Tim dipimpin langsung Kanit PPA AIPDA Syamsul Bahri.
Kasus ini terungkap setelah pelapor HS, 40 tahun, ayah korban DA, 15 tahun, memeriksa ponsel putrinya pada Minggu 26 Juli 2026.
Dari ponsel itu ditemukan percakapan mencurigakan dan foto alat kelamin pelaku. Saat ditanya, korban mengaku telah dicabuli RR sebanyak empat kali.
Peristiwa pertama diduga terjadi Rabu 27 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.
Lokasinya di lingkungan Perumahan Surya Langgeng, Jalan Garuda Sakti KM 6, Desa Karya Indah, Tapung.
Itu juga tempat tinggal korban dan pelaku.
Berbekal laporan tersebut, Unit PPA bergerak cepat. Informasi keberadaan pelaku diterima Jumat siang.
Setengah jam kemudian RR diamankan dan dibawa ke Polres Kampar.
RR lahir di Pekanbaru, 21. Status belum bekerja. Ia bertetangga dengan korban.
Korban DA lahir di PekanbaruKedua keluarga berdomisili di Perumahan Surya Langgeng.
Atas perbuatannya, RR disangkakan Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Juncto Pasal 415 Huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Saat ini pelaku masih ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Kampar mengimbau orang tua aktif mengawasi pergaulan anak dan penggunaan gawai.
Setiap bentuk kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami hal serupa diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110.
Proses hukum terus berjalan.
Tujuannya menegakkan keadilan bagi korban dan memberi efek jera. (hpk)
Komentar Anda :