Koalisi Masyarakat Sipil Desak Bentuk Kaukus Parlemen Hijau Khusus Lingkungan di Riau
SULUHRIAU, Pekanbaru— Krisis ekologis tidak bisa lagi diselesaikan hanya di lapangan.
Sebanyak 20 organisasi masyarakat sipil di Riau resmi mendeklarasikan Koalisi Masyarakat Sipil Riau Penyokong Kaukus Parlemen Hijau Daerah Riau.
Deklarasi dilakukan Johny Setiawan Mundung selaku Dinamisator Koalisi, di Pekanbaru.
Organisasi yang tergabung di antaranya Yayasan Inisiatif Bumi Swarnadwipa, Fitra Riau, Jikalahari, YMI, LPESM, Yayasan Buana Nusantara, Yayasan Kabut Riau, Perkumpulan ELANG, Yayasan Bunga Bangsa dan RWWG.
Langkah ini muncul sebagai respons terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan, serta kebutuhan integrasi kebijakan berwawasan lingkungan dalam produk legislasi di Bumi Lancang Kuning.
Melalui deklarasi, koalisi mendesak terbentuknya "KAUKUS PARLEMEN HIJAU DAERAH RIAU".
Kaukus ini diharapkan diinisiasi dan diisi seluruh elemen legislatif, mulai dari DPRD Provinsi Riau hingga DPRD kabupaten dan kota se-Riau.
Menurut koalisi, penyelamatan lingkungan di Riau tidak cukup mengandalkan eksekutif dan penegakan hukum saja.
Parlemen sebagai pemegang fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan harus berada di garda depan.
Ada tiga tuntutan utama yang diajukan.
Pertama, penguatan regulasi hijau daerah.
DPRD provinsi dan kabupaten/kota diminta melahirkan Perda inovatif yang pro-lingkungan.
Perda itu harus melindungi hak masyarakat adat dan memperketat izin korporasi berbasis lahan.
Kedua, pengawasan anggaran lingkungan.
Koalisi ingin memastikan APBD benar-benar berpihak pada program mitigasi bencana ekologis, restorasi gambut, dan penanggulangan karhutla secara permanen.
Ketiga, fungsi kontrol terhadap korporasi.
Parlemen harus berani menggunakan hak pengawasannya untuk mengevaluasi kepatuhan lingkungan perusahaan yang beroperasi di Riau.
Johny Setiawan Mundung menegaskan desakan ini adalah soal komitmen.
"Masa depan ekologi Riau berada di tangan kebijakan yang kita formulasikan hari ini. Kami menantang komitmen moral dan politik seluruh Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota se-Riau untuk segera melembagakan Kaukus Parlemen Hijau Daerah Riau," ujarnya.
Bagi koalisi, kaukus hijau bukan sekadar simbol.
Ini ruang kerja bersama untuk memastikan setiap kebijakan daerah tidak menambah beban lingkungan.
Dengan adanya kaukus, diharapkan legislasi di Riau lebih responsif terhadap perubahan iklim, kerusakan gambut, dan dampak industri terhadap masyarakat.
Koalisi juga berharap DPRD menjadikan isu lingkungan sebagai prioritas utama dalam pembahasan anggaran dan pengawasan tahunan. (rls)
Komentar Anda :