SULUHRIAU, Pekanbaru- Upaya transaksi narkoba di tengah malam berakhir dengan penangkapan.
Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan seorang pria berinisial MA (26).
Ia warga Dusun Padang Merbau Barat, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.
Penangkapan dilakukan Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Lokasi di Jalan Dusun Jawi-jawi, Desa Koto Perambahan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang membenarkan penangkapan tersebut.
MA diduga sebagai pengedar yang meresahkan warga setempat.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 1,35 gram.
Kronologinya, Tim Opsnal Satresnarkoba menemukan MA berada di dalam parit di Dusun Jawi-jawi RT 002 RW 001.
Saat digeledah, ditemukan satu kotak rokok merek Sampoerna. Di dalamnya ada satu paket sabu yang dibungkus plastik klip. Paket itu diletakkan di atas semen parit di samping tempat MA jongkok.
Polisi juga menemukan kaca pirek yang berisi sisa sabu di bawah tempat pelaku jongkok.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya. Didapat dari seseorang berinisial PU di daerah Panam, Kota Pekanbaru," jelas IPTU Rifles.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kampar mengimbau masyarakat terus memberikan informasi jika mengetahui aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (hpk)
Komentar Anda :