Belajar dari Jepang, Perancang Regulasi Kanwil Kemenkum Riau Asah Kompetensi di Forum Edisi 14
SULUHRIAU, Pekanbaru— Membuat regulasi tidak cukup hanya tahu aturan. Perlu wawasan pembanding dan pemahaman yang terus diperbarui.
Itu yang mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan Edisi ke-14.
Forum digelar Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Jumat 11 September 2026 secara daring melalui Zoom Meeting.
Hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum P3H, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Peserta lain berasal dari instansi pusat dan daerah.
Tema forum kali ini Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan: Studi Perbandingan Jepang dan Indonesia.
Narasumbernya JICA Chief Advisor on Legal Reform dan Tenaga Ahli Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan dibuka dengan lagu Indonesia Raya dan doa.
Dilanjutkan sambutan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Inti forum adalah pemaparan tentang sistem peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan di Jepang.
Kemudian dibandingkan dengan praktik penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.
Dari forum ini peserta mendapat gambaran berbeda. Bagaimana Jepang membentuk regulasi dan kebijakan pemerintahan.
Bagaimana peraturan kebijakan bisa menjadi instrumen pendukung, tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung interaktif. Peserta diberi ruang menyampaikan pandangan dan menggali lebih dalam materi yang disampaikan narasumber.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas berkelanjutan bagi perancang regulasi.
"Peningkatan pemahaman terhadap perkembangan regulasi dan praktik pembentukan hukum menjadi bagian penting. Tujuannya menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Bagi Kanwil Kemenkum Riau, forum ini menjadi tambahan wawasan dan perspektif komparatif.
Wawasan itu akan digunakan untuk memperkuat tugas perancangan, harmonisasi, dan pembinaan hukum di wilayah Riau.
Dengan begitu, regulasi daerah yang lahir diharapkan lebih harmonis, relevan dengan perkembangan nasional dan global, serta menjawab kebutuhan nyata masyarakat. (rls)
Komentar Anda :