Kemenkum Riau Harmonisasi 4 Ranperwako Pekanbaru, Dorong Regulasi Daerah Lebih Tertib
SULUHRIAU, Pekanbaru— Regulasi daerah yang baik dimulai dari meja harmonisasi.
Jumat (11/9/2026) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum P3H menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Ranperwako Pekanbaru.
Kegiatan berlangsung secara virtual.
Rapat dipimpin Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau.
Hadir jajaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Biro Hukum Provinsi Riau, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Agenda utamanya membahas empat Ranperwako.
Pertama, Ranperwako tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada BLUD UPTD Puskesmas Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.
Kedua, Ranperwako tentang Pola Tata Kelola BLUD UPTD Puskesmas Dinas Kesehatan.
Ketiga, Ranperwako tentang Pedoman Pemberian Remunerasi pada BLUD UPTD Puskesmas.
Keempat, Ranperwako tentang Perubahan Ketiga atas Perwali Pekanbaru Nomor 42 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perpindahan PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Kepala Divisi P3H menyampaikan harmonisasi adalah tahapan penting.
Tujuannya memastikan rancangan regulasi memiliki kesesuaian secara substansi dan teknis penyusunan.
"Melalui harmonisasi, pemerintah daerah bersama kami menyelaraskan materi pengaturan, menyerap masukan pemangku kepentingan, dan memastikan regulasi tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," ujarnya.
Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau menelaah aspek kewenangan, dasar hukum, sistematika, dan materi muatan setiap rancangan.
Pengaturan terkait BLUD Puskesmas dinilai mendesak. Ini memberi kepastian hukum pada pengelolaan barang dan jasa, tata kelola organisasi, dan sistem remunerasi.
Dampaknya langsung ke peningkatan kualitas layanan kesehatan masyarakat.
Sementara perubahan ketentuan perpindahan PNS juga penting.
Aturan ini mendukung tata kelola aparatur yang lebih tertib, objektif, transparan, dan sesuai kebutuhan organisasi.
Melalui harmonisasi, keempat Ranperwako diarahkan memiliki landasan hukum kuat dan implementatif.
Regulasi diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan akuntabel.
Penyempurnaan substansi tetap memperhatikan aspek kewenangan, kelembagaan, pengelolaan keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa, serta manajemen kepegawaian.
Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih atau ketidaksesuaian dengan regulasi lain.
Kanwil Kemenkum Riau menegaskan komitmennya. Yaitu terus mendukung pemerintah daerah membentuk produk hukum daerah yang berkualitas.
Sehingga regulasi yang lahir memberi kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat. (rls)
Komentar Anda :