KPU Riau Gandeng Universitas Islam Al-Kifayah, Kampus Jadi Ruang Baru Pendidikan Demokrasi
SULUHRIAU, Pekanbaru- Demokrasi perlu ruang belajar yang lebih luas. Kampus jadi salah satunya.
Jumat (11/9/2026), Komisi Pemilihan Umum KPU Provinsi (KPU) Riau menandatangani Nota Kesepahaman MoU dengan Universitas Islam Al-Kifayah Riau.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara penyelenggara Pemilu dan perguruan tinggi.
Fokusnya mendukung pendidikan demokrasi dan kepemiluan di Provinsi Riau.
Penandatanganan dilakukan bersamaan dengan pelantikan pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi HMPS di lingkungan Universitas Islam Al-Kifayah Riau.
Hadir Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan bersama Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto dan Abdul Rahman. Turut hadir pejabat manajerial dan fungsional KPU Riau.
Dari pihak kampus hadir Rektor Universitas Islam Al-Kifayah Riau Assoc Prof. Dr. Zalisman, http://S.Pd., http://M.Pd.I beserta jajaran pimpinan universitas.
Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan menyebut kerja sama dengan perguruan tinggi sangat penting.
Tujuannya memperluas ruang pendidikan demokrasi dan kepemiluan, khususnya bagi generasi muda.
"Kerja sama ini kami harapkan tidak berhenti di penandatanganan MoU. Harus diwujudkan dalam kegiatan nyata yang memberi ruang bagi mahasiswa untuk belajar, berdiskusi, dan memahami kepemiluan lebih dekat," ujar Rusidi.
Menurutnya, kampus bisa menjadi ruang penting untuk memperkuat budaya demokrasi di Riau.
Anggota KPU Riau selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Nugroho Noto Susanto juga menegaskan hal sama.
Bagi KPU, perguruan tinggi adalah mitra strategis.
"Pendidikan pemilih adalah proses berkelanjutan. Kolaborasi dengan perguruan tinggi penting untuk memperluas literasi kepemiluan. Sekaligus mendorong mahasiswa memahami hak dan tanggung jawab sebagai warga negara dalam demokrasi," jelas Nugroho.
Melalui MoU ini, KPU Riau dan Universitas Islam Al-Kifayah Riau akan mengembangkan berbagai bentuk kolaborasi. Sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing pihak.
Ruang kerja sama mencakup pendidikan pemilih, kegiatan akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, hingga pengembangan sumber daya manusia.
Langkah ini diharapkan memperkuat hubungan kelembagaan. Sekaligus mendorong keterlibatan perguruan tinggi dalam mendukung demokrasi dan kepemiluan di Provinsi Riau.
Dengan begitu, pemahaman tentang Pemilu tidak hanya berhenti di bilik suara. Tapi dimulai lebih awal, dari bangku kampus. (rls)
Komentar Anda :