Kanwil Kemenkum Riau Dorong Produk Indikasi Geografis Naik Kelas, dari Sertifikat ke Pasar
SULUHRIAU, Pekanbaru — Memiliki sertifikat Indikasi Geografis saja tidak cukup. Produk IG harus bisa dijual, dikenal, dan memberi nilai ekonomi bagi masyarakat.
Itu pesan utama dalam Bimbingan Teknis Pendalaman Kekayaan Intelektual yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Jumat (11/9/2026).
Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting.
Tema yang diangkat Pendalaman dan Penguatan Materi Indikasi Geografis.
Pesertanya Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau.
Hadir juga Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yuliana Manulang, jajaran Bidang KI, serta perwakilan Sentra KI dari perguruan tinggi di Riau.
Narasumbernya Hendar Kristanto dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI.
Dalam paparannya, Hendar menegaskan pelindungan IG tidak berhenti pada penerbitan sertifikat.
"Produk IG perlu dikembangkan dan dikomersialisasikan agar pelindungan yang diberikan menghasilkan nilai ekonomi nyata bagi masyarakat," ujarnya.
Untuk itu diperlukan brand positioning yang kuat. Unsur yang diperhatikan mulai dari kualitas, karakteristik, reputasi, hingga sistem keterelusuran produk.
Sistem traceability mencakup identitas merek, label atau logo IG, kemasan, informasi tanggal dan lokasi produksi, sampai pemanfaatan QR code.
Dalam kegiatan ini juga dibahas tantangan komersialisasi produk IG.
Beberapa di antaranya brand positioning yang belum kuat, sistem traceability lemah, konsistensi kualitas, kapasitas dan kontinuitas produksi, kemasan, keterbatasan digital marketing, kelembagaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis MPIG, rantai nilai, hingga integrasi produk IG dengan sektor pariwisata yang belum optimal.
Untuk menjawab itu, diperlukan sejumlah langkah.
Mulai dari penguatan kelembagaan MPIG, penjagaan kualitas dan keterelusuran, pembangunan merek dan kemasan, perluasan akses pasar dan promosi, hingga monitoring, inovasi, dan keberlanjutan.
Kanwil Kemenkum Riau juga ditegaskan memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan dan komersialisasi produk IG di daerah.
Peran itu dijalankan melalui fungsi pengawasan.
Misalnya terhadap penggunaan nama IG, pencegahan penyalahgunaan, dan pemantauan kualitas sesuai Buku Persyaratan.
Selain itu ada fungsi pembinaan.
Berupa pendampingan kepada MPIG dan pelaku usaha, peningkatan kapasitas, fasilitasi akses pasar, serta edukasi kepada masyarakat.
Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung aktif. Berbagai strategi yang disampaikan menjadi bahan penguatan bagi jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau.
Tujuannya agar potensi produk Indikasi Geografis di Provinsi Riau tidak hanya mendapat pelindungan hukum. Tapi juga mampu memberi manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat.
Di bawah kepemimpinan Kepala Kanwil Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau berkomitmen memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di Riau.
Sinergi dengan DJKI, perguruan tinggi, MPIG, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lain diharapkan semakin memperkuat pelindungan.
Sekaligus mendorong hilirisasi dan komersialisasi produk IG sebagai upaya meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat daerah. (rls)
Komentar Anda :