SULUHRIAU, Pekanbaru— Sengketa warga tidak harus selalu ke pengadilan.
Kamis (10/9/2026), Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil) Kemenkum Riau bersama Pengadilan Tinggi Riau, Mediator Non Hakim, dan Non Litigation Peacemaker Association NLPA Riau menggelar KOMPAK Riau Series I.
KOMPAK adalah singkatan dari Komunitas Mediasi Posbankum Berdampak Riau.
Kegiatan bertema "Optimalisasi Peran Posbankum: Langkah Tepat Prosedur Mediasi dan Teknik Penyusunan Kesepakatan Perdamaian" ini dilaksanakan secara hybrid.
Peserta terdiri dari Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan, Kepala Divisi P3H, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Riau, Ketua DPD NLPA Riau, Kepala Desa dan Lurah, serta Penyuluh Hukum dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Riau.
Membuka kegiatan, Rudy Hendra Pakpahan menegaskan KOMPAK Riau bukan sosialisasi biasa.
Ini forum kolaborasi lintas pihak yang akan berjalan berkelanjutan.
"Melalui KOMPAK Riau, kita bahas rinci mekanisme dan tahapan mediasi. Sekaligus bedah kasus. Tujuannya memperkuat kemampuan Posbankum membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukum secara tepat," ujarnya.
Pada Series I, pembahasan difokuskan pada aspek teknis mediasi
Materi ini sangat relevan bagi Kepala Desa dan Lurah yang setiap hari berhadapan dengan persoalan warga.
Rudy berharap kegiatan ini meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam bermediasi. Agar Posbankum semakin optimal memberi manfaat bagi masyarakat.
Sesi materi pertama disampaikan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Riau Tirolan Nainggolan.
Ia menjelaskan filosofi mediasi berakar pada musyawarah untuk mufakat.
Regulasi mediasi di Indonesia juga terus disempurnakan. Mulai dari PERMA Nomor 2 Tahun 2003, PERMA Nomor 1 Tahun 2008, PERMA Nomor 1 Tahun 2016, hingga PERMA Nomor 3 Tahun 2022.
Mediasi adalah cara menyelesaikan sengketa lewat perundingan sukarela. Difasilitasi pihak ketiga yang netral, yaitu mediator.
Tujuannya mencapai win-win solution.
Peserta juga mempelajari tahapan mediasi. Dari pembukaan, proses perundingan, hingga penutupan mediasi.
Materi kedua disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Riau Dr Hj Diah Sulastri Dewi.
Topiknya "Mengakhiri Proses Mediasi dan Merancang Kesepakatan Perdamaian".
Ia memaparkan, proses mengakhiri mediasi dimulai dari identifikasi kesepakatan. Lalu pencatatan butir-butir hasil, pembahasan lanjutan, dan penentuan tindak lanjut.
Dijelaskan juga syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 BW. Yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal.
Peserta diberi pemahaman perbedaan kesepakatan perdamaian dan akta perdamaian.
Kesepakatan yang dicapai di Posbankum Desa atau Kelurahan bisa ditindaklanjuti.
Yaitu menjadi Akta Perdamaian atau Akta Van Dading di Pengadilan Negeri sesuai mekanisme yang berlaku.
Materi dilanjutkan dengan sistematika penyusunan kesepakatan perdamaian. Agar hasil mediasi dituangkan jelas dan memberi kepastian hukum bagi para pihak.
KOMPAK Riau Series I ditutup dengan sesi tanya jawab.
Peserta menggali persoalan teknis pelaksanaan mediasi di tingkat desa dan kelurahan.
Melalui KOMPAK Riau, Kanwil Kemenkum Riau bersama mitra strategis berupaya memperkuat kapasitas Posbankum.
Agar tidak hanya jadi tempat akses informasi hukum, tetapi juga mampu mendukung penyelesaian masalah masyarakat melalui mediasi yang tepat, efektif, dan berorientasi pada perdamaian. (rls,src)
Komentar Anda :