SULUHRIAU, Pekanbaru — Layanan digital fidusia sudah berjalan. Tapi persoalan belum selesai.Kamis (10/9/2026), Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan DSK.
Temanya "Analisis Implementasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia".
Kegiatan digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung secara hybrid melalui Zoom Meeting.
Yang hadir dari Riau, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan. Didampingi Kepala Divisi P3H, Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan BSK, Tim Kerja Pembinaan Hukum, dan jajaran Kanwil.
Keikutsertaan ini untuk memperkuat pemahaman implementasi kebijakan hukum. Khususnya penyelenggaraan jaminan fidusia yang berkaitan langsung dengan kepastian hukum debitur, kreditur, notaris, dan lembaga pembiayaan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Taufiqurrakhman menyampaikan, DSK ini menjadi ruang menganalisis implementasi kebijakan jaminan fidusia di daerah.
Harapannya lahir rekomendasi yang mendorong pelayanan efektif, transparan, berkepastian hukum, dan mudah diakses masyarakat.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum Andry Indrady mengapresiasi forum tersebut.
Menurutnya, ini momentum mengevaluasi ekosistem kebijakan jaminan fidusia. Khususnya untuk memperbaiki kualitas pelayanan yang masih menghadapi kendala.
"Pengaturan jaminan fidusia harus jelas. Ini berkaitan dengan kepastian hukum atas benda yang menjadi objek jaminan," ujarnya.
Narasumber pertama, Yogi Tracka, memaparkan hasil evaluasi di Provinsi Lampung.
Muncul fenomena paradoks digitalisasi. Akses dan efisiensi layanan digital meningkat, tapi ketertiban administrasi dan pemahaman pengguna belum sepenuhnya mengikuti.
Hasil survei menunjukkan 52,6 persen pengguna platform AHU Fidusia Online masih mengalami kendala.
Rinciannya, gangguan server atau aplikasi 54,5 persen. Kendala verifikasi data 27,3 persen. Rendahnya literasi tentang pendaftaran penghapusan atau roya 18,2 persen.
Selain teknis, ada tantangan lain. Masih banyak debitur yang belum paham kewajiban roya setelah kredit lunas. Integrasi pengawasan antara Ditjen AHU dan Kantor Wilayah belum optimal. Serta ada risiko ketidakpastian hukum dalam pengelolaan data jaminan fidusia.
Narasumber kedua, Selvia Oktaviana, menjelaskan fungsi jaminan fidusia.
Instrumen ini mempertemukan kebutuhan debitur tetap memanfaatkan benda jaminan, dengan kepastian hak pelunasan bagi kreditur.
Pendaftaran melalui akta notaris dan sistem resmi menjadi kunci kepastian hukum.
Namun di lapangan masih ada masalah. Seperti risiko pengalihan objek jaminan secara ilegal, keterbatasan literasi hukum debitur, dan potensi sengketa saat eksekusi.
Karena itu diperlukan penguatan regulasi dan administrasi. Agar produktivitas, kepastian hukum, transparansi data, dan keadilan terjaga.
Narasumber ketiga, Risbina Sinaga, memaparkan alur layanan fidusia daring melalui portal Ditjen AHU.
Dimulai dari pembuatan akta oleh notaris, pendaftaran, perbaikan data lewat Fidusia Online, pembayaran PNBP sesuai nilai penjaminan, hingga cetak Sertifikat Jaminan Fidusia elektronik.
Evaluasi juga mencatat 5 kasus tindak pidana utama terkait jaminan fidusia di Lampung periode 2024-2026.
Ini menunjukkan persoalan fidusia tidak hanya administratif. Tapi juga berdampak pada penegakan hukum.
Ketidakpastian berpotensi menimbulkan sengketa bagi debitur. Risiko objek jaminan ganda bagi kreditur. Hambatan verifikasi bagi notaris. Hingga menurunnya keandalan basis data fidusia nasional.
Dari diskusi, forum merumuskan rekomendasi strategis.
Jangka pendek, perlu penguatan literasi debitur, pembinaan oleh Kantor Wilayah, serta monev kepatuhan notaris dan lembaga pembiayaan secara berkala.
Jangka menengah, bangun sistem pengawasan terpadu antara Ditjen AHU dan Kantor Wilayah berbasis indikator kinerja.
Jangka panjang, lakukan modernisasi platform AHU Online dengan fitur baru. Serta evaluasi dan penyempurnaan Permenkumham 25 Tahun 2021 agar lebih adaptif.
Bagi Kanwil Kemenkum Riau, forum ini menjadi ruang memperkuat kapasitas jajaran P3H dalam memahami persoalan implementasi dan merumuskan perbaikan berdasarkan data di lapangan.
Rudy Hendra Pakpahan mendorong jajaran meningkatkan kualitas tugas. Melalui penguatan analisis kebijakan dan pelayanan hukum yang memberi kepastian serta kemudahan bagi masyarakat.
Dengan ini, Kanwil Kemenkum Riau mendukung pengembangan kebijakan berbasis bukti. Sekaligus memperkuat sinergi untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum. (rls)
Komentar Anda :