Perubahan RKPD Pelalawan 2026, Kemenkum Riau Tekankan Sinkronisasi Program dan Anggaran
SULUHRIAU, Pekanbaru— Perencanaan pembangunan harus bisa menyesuaikan diri dengan keadaan di lapangan.
Rabu 9 September 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Pelalawan tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah RKPD Tahun 2026.
Rapat dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting.
Dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum P3H Kanwil Kemenkum Riau.
Hadir Bappeda Kabupaten Pelalawan, Bagian Hukum Kabupaten Pelalawan, Biro Hukum Provinsi Riau, dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam pembukaan disampaikan, harmonisasi adalah tahapan penting.
Tujuannya menyelaraskan substansi rancangan, menyamakan persepsi, dan menyerap masukan pemangku kepentingan.
Sekaligus memastikan peraturan kepala daerah selaras dengan sistem hukum nasional. Dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di daerah.
Fokus pembahasan adalah Perubahan RKPD Pelalawan Tahun 2026.
Perubahan RKPD menjadi instrumen untuk menyesuaikan perencanaan dengan perkembangan kondisi, kebutuhan, dan dinamika pemerintahan selama Tahun Anggaran 2026.
Penyesuaian itu perlu agar arah dan target pembangunan tetap relevan, realistis, dan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Tim harmonisasi mencermati penyesuaian prioritas, program, kegiatan, target kinerja, serta pendanaan pembangunan.
Aspek keselarasan antara dokumen perencanaan dan kebijakan penganggaran juga menjadi perhatian.
Termasuk sinkronisasi dengan dokumen perencanaan di tingkat provinsi dan nasional.
Dengan begitu, perubahan yang dilakukan tetap berada dalam satu arah kebijakan yang terintegrasi.
Pembahasan juga menekankan ketepatan sasaran program dan kegiatan.
Ketersediaan anggaran, efektivitas penggunaan, hingga pencapaian indikator kinerja pembangunan daerah turut dibahas.
Penyusunan Perubahan RKPD yang terarah dan terukur diharapkan membuat setiap program bisa dilaksanakan efektif dan efisien.
Sekaligus responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kabupaten Pelalawan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan mendorong optimalisasi peran Kanwil.
Pendampingan kepada pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum harus terus ditingkatkan.
"Harmonisasi menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap regulasi tidak hanya memenuhi aspek teknis pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memiliki substansi yang selaras dengan kebutuhan pembangunan serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya," ujarnya.
Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Riau berkomitmen memperkuat sinergi dengan Pemkab Pelalawan dan Pemprov Riau.
Harapannya, Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan RKPD 2026 menjadi landasan kuat.
Untuk pelaksanaan pembangunan Kabupaten Pelalawan yang lebih efektif, efisien, tepat sasaran, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (rls)
Komentar Anda :