Sabtu, 24 Oktober 2026 Kapolri Suyudi Dorong Larangan Total Vape, Soroti Ancaman Pintu Masuk Narkotika Cair | Sejumlah Titik di Pangeran Hidayat Disisir Polisi, 18 Paket Sabu dan 4 Pria Positif Narkoba Diamankan | Air Sungai Batang Bio Keruh, Polsek Kampar Kiri Gerebek PETI di Tanjung Permai, 5 Rakit Dibakar | Gubuk di Kebun Sawit di Desa Silam Kuok Dirazia Polisi, Orang Tak Ada Tapi Ditemukan Bong dan Pipet | Pacu Sampan Buluh Cina Jadi Ikon Wisata Kampar, Dongkrak Ekonomi Warga | Terungkap di Sidang, Zulkarnain Serahkan 8.000 Dolar Singapura kepada Suhardiman di Bandara
 
 
☰ Peristiwa
Evaluasi IRH 2026, Kanwil Kemenkum Riau Ingatkan Pemda Jangan Kejar Nilai, Tapi Dampak
Rabu, 09 September 2026 - 17:08:03 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru— Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau menggelar Persiapan Evaluasi Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum IRH Tahun 2026, Rabu, (9/9/2026).


Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kakanwil. Hadir Kepala Divisi P3H, Tim Sekretariat Wilayah TSW, Tim Asesor, Tim Kerja, PIC Pemda se-Provinsi Riau, dan Analis Hukum TSW.


Sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan dibacakan Kepala Divisi P3H.


Rudy menegaskan, IRH adalah instrumen untuk melihat sejauh mana reformasi hukum dijalankan pemerintah daerah. 


Cakupannya mulai dari kualitas dan harmonisasi regulasi, penguatan SDM bidang hukum, penataan regulasi, hingga pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum.


"IRH tidak boleh dipandang sebatas pemenuhan kewajiban administratif maupun mengejar nilai. Ini bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan," tegasnya.


Hasil penilaian, kata Rudy, harus jadi dasar identifikasi. Mana yang perlu dipertahankan, diperbaiki, dan diperkuat. 


Reformasi hukum diharapkan hadir nyata dalam kerja pemerintahan sehari-hari. Dan berdampak pada kualitas pelayanan serta kepastian hukum bagi masyarakat.


TSW kemudian memaparkan hasil evaluasi IRH 2026.


Seluruh 13 Pemerintah Daerah di Provinsi Riau mengikuti penilaian. Tingkat partisipasinya 100 persen.


Tahapan persiapan, sosialisasi, unggah data dukung, verifikasi, penilaian mandiri, hingga penyampaian keberatan berjalan sesuai jadwal. 


Koordinasi dan pendampingan dari TSW juga berjalan berkelanjutan.


Namun evaluasi menemukan catatan. 


Pertama, kesesuaian substansi data dukung dengan indikator penilaian masih perlu ditingkatkan. Kelengkapan administratif dokumen juga harus dibenahi.


Kedua, ada tantangan pada pengembangan kompetensi perancang peraturan. Ketersediaan anggaran, pemutakhiran data SDM, serta pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan juga menjadi pekerjaan rumah.


Dari hasil penilaian, satu pemerintah daerah mengalami peningkatan nilai. Lima daerah nilainya sama dengan tahun sebelumnya. Tujuh daerah mengalami penurunan.


Sebanyak 10 dari 13 Pemda menyampaikan keberatan terhadap hasil verifikasi atau penilaian.


Selain substansi, ada kendala teknis pada aplikasi. Seperti kesulitan akses di waktu tertentu dan keterbatasan kapasitas file yang diunggah. 


Hal ini menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan IRH berikutnya.


TSW juga memberikan gambaran format IRH 2027. Pemda didorong memperkuat tertib administrasi dan dokumentasi. 


Kapasitas SDM perlu ditingkatkan. Analisis dan evaluasi regulasi harus dilakukan lebih sistematis dan berkelanjutan.


Di bawah kepemimpinan Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau mendorong hasil IRH menjadi pijakan nyata perbaikan tata kelola hukum di daerah.


Sinergi antara Kanwil dan seluruh Pemda se-Riau diharapkan menjaga capaian baik. Sekaligus menindaklanjuti kekurangan. 


Agar reformasi hukum tahun depan lebih berkualitas, substantif, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat. (rls,src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Kapolri Suyudi Dorong Larangan Total Vape, Soroti Ancaman Pintu Masuk Narkotika Cair
  • Sejumlah Titik di Pangeran Hidayat Disisir Polisi, 18 Paket Sabu dan 4 Pria Positif Narkoba Diamankan
  • Air Sungai Batang Bio Keruh, Polsek Kampar Kiri Gerebek PETI di Tanjung Permai, 5 Rakit Dibakar
  • Gubuk di Kebun Sawit di Desa Silam Kuok Dirazia Polisi, Orang Tak Ada Tapi Ditemukan Bong dan Pipet
  • Pacu Sampan Buluh Cina Jadi Ikon Wisata Kampar, Dongkrak Ekonomi Warga
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kapolri Suyudi Dorong Larangan Total Vape, Soroti Ancaman Pintu Masuk Narkotika Cair
    02 Sejumlah Titik di Pangeran Hidayat Disisir Polisi, 18 Paket Sabu dan 4 Pria Positif Narkoba Diamankan
    03 Air Sungai Batang Bio Keruh, Polsek Kampar Kiri Gerebek PETI di Tanjung Permai, 5 Rakit Dibakar
    04 Gubuk di Kebun Sawit di Desa Silam Kuok Dirazia Polisi, Orang Tak Ada Tapi Ditemukan Bong dan Pipet
    05 Pacu Sampan Buluh Cina Jadi Ikon Wisata Kampar, Dongkrak Ekonomi Warga
    06 Terungkap di Sidang, Zulkarnain Serahkan 8.000 Dolar Singapura kepada Suhardiman di Bandara
    07 Sembunyikan Sabu di Sumur Bor, Pria di Tapung Hilir Dibekuk Polisi
    08 Pisah Sambut Kakanwil Kemenkum Riau, Edison Manik Tekankan Program Berkesinambungan
    09 Polsek Tambang Bekuk Pengedar Sabu 2,42 Gram di Desa Kualu
    10 Polisi Gerebek Lokasi Penyimpanan Solar Subsidi di Tapung, 14 Jerigen Diamankan
    11 Delapan Petinggi PT SPRH Ditahan Kejati Riau, Komisaris Utama Sempat Pingsan
    12 Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Motor di Kampar Utara Ditangkap
    13 Hari Santri di Pelalawan Semarak, Ribuan Peserta Padati Pondok Badrul Hidayah
    14 Hari Santri di Bumi Lancang Kuning, Gus Muhaimin Titip Pesan: Santri Harus Siap Jadi Pemimpin Masa Depan
    15 Residivis Narkoba Dibekuk di Gang Assalaam Pekanbaru, Polda Riau Sita 2, 14 gram Sabu
    16 Angka Pengangguran Meningkat, Kapolres Kampar Gandeng Disperinaker Lewat Program POLIRAN
    17 Lestarikan Hutan Rimbang Baling, Pemkab Kampar Siap Dukung Budidaya Aren Miliki Nilai Ekonomi
    18 Polsek Kampar Kiri Hilir Musnahkan Dua Rakit PETI di Sungai Batang Pota
    19 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Aturan Pengelolaan Aset Daerah Kuansing
    20 Evaluasi Standar Layanan Bankum, Kemenkum Riau Dorong Keadilan Merata
    21 Kanwil Kemenkum Riau dan Polda Riau Sinergi Berantas Pelanggaran Kekayaan Intelektual
    22 Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Temukan Anak di Rumah Pelaku, Pria 23 Tahun di Kampar Ditangkap Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat