Sabtu, 24 Oktober 2026 Terungkap di Sidang, Zulkarnain Serahkan 8.000 Dolar Singapura kepada Suhardiman di Bandara | Sembunyikan Sabu di Sumur Bor, Pria di Tapung Hilir Dibekuk Polisi | Pisah Sambut Kakanwil Kemenkum Riau, Edison Manik Tekankan Program Berkesinambungan | Polsek Tambang Bekuk Pengedar Sabu 2,42 Gram di Desa Kualu | Polisi Gerebek Lokasi Penyimpanan Solar Subsidi di Tapung, 14 Jerigen Diamankan | Delapan Petinggi PT SPRH Ditahan Kejati Riau, Komisaris Utama Sempat Pingsan
 
 
☰ Hukrim
Pasangan Suami Istri dan Seorang Pengguna Narkoba Ditangkap Polsek Tapung, 29 Paket Sabu Diamankan
Selasa, 08 September 2026 - 21:14:34 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru — Transaksi sabu di kebun sawit terhenti oleh petugas.


Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.55 WIB, Polsek Tapung menangkap tiga pelaku narkoba di Desa Muara Mahat Baru, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.


Dari tangan mereka diamankan 6,09 gram sabu-sabu dalam 29 paket.


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto menyampaikan, ketiga pelaku terdiri dari sepasang suami istri dan seorang pengguna.


"Dari ketiga pelaku diantara sepasang suami istri yang menjadi pengedar dan satu pelaku seorang pengguna barang haram tersebut," katanya.


Pelaku pertama JH (57), dan istrinya NE (53), warga Dusun I Desa Muara Mahat Baru. Pelaku kedua AN (23) warga Desa Laboi Jaya, Kecamatan Bangkinang.


Dari JH dan NE polisi mengamankan 28 paket sabu. Dari AN ditemukan 1 paket.


Penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Tim Reskrim Polsek Tapung yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja langsung bergerak ke lokasi.


Setibanya di kebun sawit plasma masyarakat, petugas melihat AN dan JH duduk bersama. Saat digeledah disaksikan perangkat desa, dari tas sandang warna coklat milik AN ditemukan 1 paket kecil sabu.


Bersamaan itu, petugas melihat NE mencoba kabur. Ia berhasil diamankan. 


Dari parit dekat lokasi, polisi menemukan dompet kecil warna hijau yang dibuang NE.


Di dalam dompet ada 28 paket sabu berbalut plastik klip bening ukuran kecil. Semuanya dibungkus lagi dengan 4 plastik klip ukuran sedang.


NE mengaku dompet itu milik JH. Ia disuruh membawanya dan berniat membuang saat melihat petugas datang.


Pengakuan sama disampaikan AN. Ia menyebut sabu dalam tasnya juga didapat dari JH untuk dipakai sendiri.


JH mengakui perbuatannya. Ia menyebut barang haram itu dibeli di Pekanbaru dari seorang wanita berinisial WA. Transaksinya di pinggir Jalan Lintas Rimbo Panjang.


Kini WA masuk daftar DPO. Tim Opsnal Polsek Tapung masih melakukan pengembangan.


Ketiga pelaku bersama barang bukti langsung diserahkan ke Satnarkoba Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.


"Untuk para pelaku kita jerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat 1 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tegas Kompol Bambang. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Terungkap di Sidang, Zulkarnain Serahkan 8.000 Dolar Singapura kepada Suhardiman di Bandara
  • Sembunyikan Sabu di Sumur Bor, Pria di Tapung Hilir Dibekuk Polisi
  • Pisah Sambut Kakanwil Kemenkum Riau, Edison Manik Tekankan Program Berkesinambungan
  • Polsek Tambang Bekuk Pengedar Sabu 2,42 Gram di Desa Kualu
  • Polisi Gerebek Lokasi Penyimpanan Solar Subsidi di Tapung, 14 Jerigen Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Terungkap di Sidang, Zulkarnain Serahkan 8.000 Dolar Singapura kepada Suhardiman di Bandara
    02 Sembunyikan Sabu di Sumur Bor, Pria di Tapung Hilir Dibekuk Polisi
    03 Pisah Sambut Kakanwil Kemenkum Riau, Edison Manik Tekankan Program Berkesinambungan
    04 Polsek Tambang Bekuk Pengedar Sabu 2,42 Gram di Desa Kualu
    05 Polisi Gerebek Lokasi Penyimpanan Solar Subsidi di Tapung, 14 Jerigen Diamankan
    06 Delapan Petinggi PT SPRH Ditahan Kejati Riau, Komisaris Utama Sempat Pingsan
    07 Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Motor di Kampar Utara Ditangkap
    08 Hari Santri di Pelalawan Semarak, Ribuan Peserta Padati Pondok Badrul Hidayah
    09 Hari Santri di Bumi Lancang Kuning, Gus Muhaimin Titip Pesan: Santri Harus Siap Jadi Pemimpin Masa Depan
    10 Residivis Narkoba Dibekuk di Gang Assalaam Pekanbaru, Polda Riau Sita 2, 14 gram Sabu
    11 Angka Pengangguran Meningkat, Kapolres Kampar Gandeng Disperinaker Lewat Program POLIRAN
    12 Lestarikan Hutan Rimbang Baling, Pemkab Kampar Siap Dukung Budidaya Aren Miliki Nilai Ekonomi
    13 Polsek Kampar Kiri Hilir Musnahkan Dua Rakit PETI di Sungai Batang Pota
    14 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Aturan Pengelolaan Aset Daerah Kuansing
    15 Evaluasi Standar Layanan Bankum, Kemenkum Riau Dorong Keadilan Merata
    16 Kanwil Kemenkum Riau dan Polda Riau Sinergi Berantas Pelanggaran Kekayaan Intelektual
    17 Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Temukan Anak di Rumah Pelaku, Pria 23 Tahun di Kampar Ditangkap Polisi
    18 Hari Santri 2026 di Pelalawan Dipusatkan di Badrul Hidayah, Kasi Pendis Kemenag Lepas Kafilah ke Dumai
    19 Dari Penggrebekan Gudang di Kandis, Polisi Sita 6.500 Liter BBM Solar Subsidi dan Dua Orang Ditangkap
    20 Saat Menunggu Pembeli di Pinggir Kebun Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir
    21 Lewat Podcast Bertuah, Kanwil Kemenkum Riau Kenalkan Layanan BHP Medan kepada Masyarakat
    22 Perkuat Kepastian Hukum, Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Tiga Ranperda Pemkab Kuansin
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat