Pasangan Suami Istri dan Seorang Pengguna Narkoba Ditangkap Polsek Tapung, 29 Paket Sabu Diamankan
SULUHRIAU, Pekanbaru — Transaksi sabu di kebun sawit terhenti oleh petugas.
Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.55 WIB, Polsek Tapung menangkap tiga pelaku narkoba di Desa Muara Mahat Baru, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Dari tangan mereka diamankan 6,09 gram sabu-sabu dalam 29 paket.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto menyampaikan, ketiga pelaku terdiri dari sepasang suami istri dan seorang pengguna.
"Dari ketiga pelaku diantara sepasang suami istri yang menjadi pengedar dan satu pelaku seorang pengguna barang haram tersebut," katanya.
Pelaku pertama JH (57), dan istrinya NE (53), warga Dusun I Desa Muara Mahat Baru. Pelaku kedua AN (23) warga Desa Laboi Jaya, Kecamatan Bangkinang.
Dari JH dan NE polisi mengamankan 28 paket sabu. Dari AN ditemukan 1 paket.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Tim Reskrim Polsek Tapung yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja langsung bergerak ke lokasi.
Setibanya di kebun sawit plasma masyarakat, petugas melihat AN dan JH duduk bersama. Saat digeledah disaksikan perangkat desa, dari tas sandang warna coklat milik AN ditemukan 1 paket kecil sabu.
Bersamaan itu, petugas melihat NE mencoba kabur. Ia berhasil diamankan.
Dari parit dekat lokasi, polisi menemukan dompet kecil warna hijau yang dibuang NE.
Di dalam dompet ada 28 paket sabu berbalut plastik klip bening ukuran kecil. Semuanya dibungkus lagi dengan 4 plastik klip ukuran sedang.
NE mengaku dompet itu milik JH. Ia disuruh membawanya dan berniat membuang saat melihat petugas datang.
Pengakuan sama disampaikan AN. Ia menyebut sabu dalam tasnya juga didapat dari JH untuk dipakai sendiri.
JH mengakui perbuatannya. Ia menyebut barang haram itu dibeli di Pekanbaru dari seorang wanita berinisial WA. Transaksinya di pinggir Jalan Lintas Rimbo Panjang.
Kini WA masuk daftar DPO. Tim Opsnal Polsek Tapung masih melakukan pengembangan.
Ketiga pelaku bersama barang bukti langsung diserahkan ke Satnarkoba Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
"Untuk para pelaku kita jerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat 1 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tegas Kompol Bambang. (hpk)
Komentar Anda :