Perkuat Pelindungan Merek, Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Pelaku IKM Kabupaten Kampar
SULUHRIAU, Kampar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperluas akses dan pemahaman masyarakat terhadap layanan Kekayaan Intelektual melalui Kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual di Wilayah, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kampar dan Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Kampar ini secara khusus memberikan edukasi dan pendampingan pendaftaran merek bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Kegiatan dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar, Al-Kautsar, S.STP, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar, Edward, S.E., M.M., jajaran Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau, Yuliana Manulang, S.H., M.H., beserta tim, serta para pelaku IKM peserta pendaftaran merek.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, laporan Ketua Panitia oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar, serta sambutan sekaligus pembukaan oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar, Al-Kautsar.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan foto bersama dan edukasi mengenai layanan Kekayaan Intelektual.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau, Yuliana Manulang, memberikan pemahaman mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya merek bagi pelaku usaha.
Merek tidak hanya menjadi identitas suatu produk atau usaha, tetapi juga merupakan aset yang dapat memberikan nilai tambah, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperkuat daya saing usaha.
Edukasi kemudian dilanjutkan dengan pendampingan pengajuan pendaftaran merek secara langsung kepada para peserta.
Tim Kanwil Kemenkum Riau memberikan arahan dan asistensi mengenai tahapan serta proses pengajuan permohonan, sehingga para pelaku IKM dapat memahami prosedur pendaftaran dan mempersiapkan permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain pendampingan Kekayaan Intelektual, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian program pengembangan IKM yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar, meliputi Sosialisasi One Village One Product (OVOP), Pelatihan Olahan Ikan Patin, Pelatihan Sablon Kaos, serta Pelatihan Manajemen Keuangan. Sinergi tersebut menjadi langkah bersama dalam memperkuat kapasitas pelaku IKM dari sisi produk, pengelolaan usaha, hingga pelindungan legalitas Kekayaan Intelektual.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau mendorong semakin banyak pelaku usaha di Kabupaten Kampar untuk memahami dan memanfaatkan layanan Kekayaan Intelektual.
Pendampingan secara langsung diharapkan dapat mempermudah pelaku IKM dalam memperoleh pelindungan terhadap merek sekaligus meningkatkan kesadaran bahwa Kekayaan Intelektual merupakan bagian penting dalam pengembangan dan keberlanjutan usaha.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, terus mendorong penguatan sinergi dengan pemerintah daerah dalam memperluas layanan Kekayaan Intelektual hingga ke masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha yang semakin sadar hukum, terlindungi, dan berdaya saing di Provinsi Riau. (rls)
Komentar Anda :