Rabu, 09 September 2026 Tabligh Akbar Peringati Maulid Nabi SAW 1448 H, Pemkab Kampar Hadirkan Buya Ristawardi | Evaluasi IRH 2026, Kanwil Kemenkum Riau Ingatkan Pemda Jangan Kejar Nilai, Tapi Dampak | Masuk Jam Tutup Pakai Stiker LPS, Tiga Mobil Sampah Ilegal Diamankan di Trans Depo Air Hitam | Dua Ranperkada Inhu 2026-2027 Dibahas, Kemenkum Riau Beri Catatan Penting | Berlaku Lima Tahun, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penyempurnaan Standar Layanan Bantuan Hukum | Seorang Pria Tewas di Depan Rumahnya Dikeroyok, Anak, Ayah dan 2 Pekerja Rumah Makan Diamankan
 
 
☰ Sosial Budaya
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Partisipasi dalam Pembentukan Regulasi
Selasa, 08 September 2026 - 17:25:58 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru— Membuat aturan tidak cukup di ruang rapat. Suara masyarakat harus masuk.


Selasa (8/9/2026), Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan secara hybrid.


Kegiatan digelar Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan. Temanya Evaluasi Dampak Kebijakan atas Permenkumham Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik.


Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mengikuti secara virtual. Turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tim Kerja BSK, dan jajaran Kanwil.


Pelaksana Harian Kakanwil Kemenkum Sulsel Heny Widyawati membuka laporan. Ia menyebut diskusi ini ruang untuk melihat implementasi konsultasi publik secara lebih komprehensif.


Kepala Pusat Strategi Kebijakan P4H Badan Strategi Kebijakan Hukum Junarlis menekankan hal sama. Forum ini jembatan agar informasi dan aspirasi masyarakat memperkuat penyusunan regulasi di daerah.


Narasumber Askari Razak menegaskan posisi masyarakat. Masyarakat harus jadi subjek utama dalam pembentukan produk hukum daerah.


Partisipasi tidak boleh berhenti di formalitas. Harus meaningful participation.


Artinya ada hak untuk didengar, hak agar pendapat dipertimbangkan, dan hak memperoleh penjelasan.


Pelibatan perlu dimulai sejak perencanaan. Lewat kanal langsung, tertulis, maupun digital.


Narasumber Bachtiar Adnan Kusuma menyorot persoalan lain. Literasi hukum masih rendah. Bahasa hukum rumit. Kepercayaan publik terhadap regulasi perlu dibangun.


Widyastuti menambahkan, partisipasi bermakna harus memberi ruang bagi masyarakat terdampak. Mereka harus benar-benar bisa memengaruhi proses.


Akses mudah ke dokumen rancangan juga penting. Baik lewat kanal daring maupun luring.


Hasil evaluasi menunjukkan masih ada pekerjaan rumah. Belum ada pengaturan jelas tentang konsultasi publik untuk produk hukum daerah.


Keterlibatan masyarakat memberi masukan juga masih terbatas. Akses dan pemanfaatan sarana digital seperti e-Harmonisasi, e-Partisipasi, dan JDIH belum optimal.


Dalam hal ini Kanwil Kemenkum punya peran. Sebagai supporting unit untuk mengoptimalkan dokumentasi hukum dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.


Forum merumuskan beberapa rekomendasi. 


Jangka pendek, fitur konsultasi publik di e-Harmonisasi atau http://peraturan.go.id perlu diaktifkan kembali. Petunjuk teknis konsultasi publik untuk produk hukum daerah juga harus segera disusun.


Jangka menengah, pengembangan dan optimalisasi fitur konsultasi publik daring.


Jangka panjang, Permenkumham 11 Tahun 2021 perlu diubah. Agar mengakomodasi mekanisme konsultasi publik di daerah dan menunjuk aplikasi khusus sebagai sarana partisipasi.


Rudy Hendra Pakpahan menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Riau.


"Kami mendukung pembentukan regulasi yang terbuka, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Partisipasi publik harus benar-benar memberi ruang bagi aspirasi untuk didengar, dipertimbangkan, dan dijelaskan," ujarnya. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Tabligh Akbar Peringati Maulid Nabi SAW 1448 H, Pemkab Kampar Hadirkan Buya Ristawardi
  • Evaluasi IRH 2026, Kanwil Kemenkum Riau Ingatkan Pemda Jangan Kejar Nilai, Tapi Dampak
  • Masuk Jam Tutup Pakai Stiker LPS, Tiga Mobil Sampah Ilegal Diamankan di Trans Depo Air Hitam
  • Dua Ranperkada Inhu 2026-2027 Dibahas, Kemenkum Riau Beri Catatan Penting
  • Berlaku Lima Tahun, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penyempurnaan Standar Layanan Bantuan Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Tabligh Akbar Peringati Maulid Nabi SAW 1448 H, Pemkab Kampar Hadirkan Buya Ristawardi
    02 Evaluasi IRH 2026, Kanwil Kemenkum Riau Ingatkan Pemda Jangan Kejar Nilai, Tapi Dampak
    03 Masuk Jam Tutup Pakai Stiker LPS, Tiga Mobil Sampah Ilegal Diamankan di Trans Depo Air Hitam
    04 Dua Ranperkada Inhu 2026-2027 Dibahas, Kemenkum Riau Beri Catatan Penting
    05 Berlaku Lima Tahun, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penyempurnaan Standar Layanan Bantuan Hukum
    06 Seorang Pria Tewas di Depan Rumahnya Dikeroyok, Anak, Ayah dan 2 Pekerja Rumah Makan Diamankan
    07 HAORNAS Ke-43, Bupati Ahmad Yuzar Serahkan Bantuan ke Insan Olahraga
    08 Pemkab Kampar Gelontorkan Rp5 Miliar untuk Beasiswa 2026, PKB Siap Kawal Lewat Regulasi
    09 Kejari Meranti Geledah Kantor Bupati, Sita Dokumen Belanja Dugaan Korupsi BBM Kendaraan Dinas
    10 Hilang di Selat Sunda, Speedboat Bawa 5 Jurnalis Liput Anak Krakatau Belum Ditemukan
    11 Pasangan Suami Istri dan Seorang Pengguna Narkoba Ditangkap Polsek Tapung, 29 Paket Sabu Diamankan
    12 Rapat Evaluasi Kinerja, Triwulan III Hampir Tutup, Bupati Kampar Minta Program OPD Dituntaskan
    13 Perkuat Pelindungan Merek, Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Pelaku IKM Kabupaten Kampar
    14 Sempat Dijadwalkan Pulang, Pasien RSJ Tampan Ditemukan Tergantung Tak Bernyawa di Belakang RS Unri
    15 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Partisipasi dalam Pembentukan Regulasi
    16 Abdul Wahid Tawarkan 3T Kiat Sukses ke Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Suska Riau
    17 Lawan Pembajakan, Kemenkum dan Polda Riau Rapatkan Koordinasi PPNS
    18 Tenun Siak Menuju Indikasi Geografis, Kemenkum Riau Dampingi Penyusunan Deskripsi
    19 Erupsi Anak Krakatau Berdampak pada Hampir 5.000 Penumpang Bandara SSK II Pekanbaru
    20 Imustiar Gantikan Nalladia Pimpin Fraksi Golkar DPRD Riau
    21 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kepatuhan Notaris melalui Sosialisasi PMPJ
    22 214 Siswa Madrasah se-Pelalawan Adu Prestasi di OMI 2026, Sulman: Saatnya Buktikan yang Terbaik
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat