SULUHRIAU, Pekanbaru– Maraknya peredaran barang tiruan dan konten bajakan membuat penegakan hukum Kekayaan Intelektual di Riau harus naik level.
Untuk itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggandeng Kepolisian Daerah Riau guna memperkuat barisan penyidik di lapangan.
Pertemuan itu digelar Senin, (7/9/2026) di Mapolda Riau. Fokus utamanya dua hal: menyamakan langkah pengawasan pelanggaran KI dan membina kesiapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang Kekayaan Intelektual.
Kehadiran para alumni Serdik Diklat Pembentukan PPNS Ditjen Kekayaan Intelektual Angkatan I Tahun 2026 menjadi momen penting.
Mereka secara resmi diperkenalkan kepada Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau. Tujuannya agar transisi dari ruang kelas ke tugas lapangan berjalan mulus.
Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Riau duduk satu meja dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau. Turut hadir Iptu Doni Efendi, S.H. selaku Kasubsi Bansidik Sikorwas PPNS, dan Richardo P. Panjaitan, S.H., M.Pd. selaku Korwas PPNS. Dari sisi Kemenkum, hadir jajaran PPNS Bidang KI Kanwil Riau.
Diskusi berlangsung teknis. Mulai dari batas kewenangan PPNS KI, mekanisme penyidikan, sampai alur koordinasi saat menangani laporan dugaan pelanggaran. Intinya satu: tidak boleh ada tumpang tindih, komunikasi harus cepat.
KI bukan sekadar soal merek dan hak cipta. Di Riau, sektor ekonomi kreatif, UMKM, hingga industri musik dan desain ikut terdampak jika pelindungan hukum lemah. Karena itu pengawasan dan pemantauan perlu dilakukan lebih sistematis, bukan hanya saat ada laporan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan penguatan kompetensi PPNS menjadi kunci. Menurutnya, penyidik harus paham aturan, paham lapangan, dan paham cara bekerja sama dengan Polri.
"Tanpa sinergi, penegakan akan jalan di tempat. Dengan koordinasi ini kita ingin memastikan setiap dugaan pelanggaran KI ditangani profesional dan tepat sasaran," ujarnya.
Proses penghadapan alumni diklat ke Korwas PPNS Polda Riau juga jadi jembatan. Lewat forum ini, para PPNS baru bisa langsung memahami kultur kerja, standar administrasi penyidikan, serta titik kontak saat butuh dukungan operasional di lapangan.
Hasilnya, kedua institusi sepakat meningkatkan frekuensi komunikasi. Pengawasan akan diperluas, pemantauan dilakukan bersama, dan penanganan perkara KI ditargetkan lebih cepat.
Kegiatan berlangsung tertib dan aman. Yang paling penting, ada kesepahaman baru: penegakan hukum KI di Riau tidak bisa jalan sendiri-sendiri.
Dengan pondasi koordinasi ini, diharapkan pelaku usaha kreatif di Riau merasa lebih terlindungi. Sementara pelaku pelanggaran tahu, ruang gerak untuk membajak dan meniru akan semakin sempit. (rls)
Komentar Anda :