Jumat, 23 Oktober 2026 Delapan Petinggi PT SPRH Ditahan Kejati Riau, Komisaris Utama Sempat Pingsan | Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Motor di Kampar Utara Ditangkap | Hari Santri di Pelalawan Semarak, Ribuan Peserta Padati Pondok Badrul Hidayah | Hari Santri di Bumi Lancang Kuning, Gus Muhaimin Titip Pesan: Santri Harus Siap Jadi Pemimpin Masa Depan | Residivis Narkoba Dibekuk di Gang Assalaam Pekanbaru, Polda Riau Sita 2, 14 gram Sabu | Angka Pengangguran Meningkat, Kapolres Kampar Gandeng Disperinaker Lewat Program POLIRAN
 
 
☰ Sosial Budaya
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kepatuhan Notaris melalui Sosialisasi PMPJ
Senin, 07 September 2026 - 15:05:15 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris (PMPJ) dan Tindak Lanjut Pengawasan Kepatuhan Pelaksanaan PMPJ, Senin (7/9/2026), yang dilaksanakan secara daring.


Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman serta kepatuhan Notaris dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan melaksanakan kewajiban pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


Sosialisasi diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan menghadirkan Direktorat Perdata sebagai narasumber.


Dalam pemaparan materi, Dora Hanura dari Direktorat Perdata menjelaskan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026, khususnya mengenai kewajiban Notaris dalam penerapan PMPJ serta pelaksanaan pelaporan. 


Pengawasan kepatuhan menjadi bagian penting untuk memastikan kewajiban tersebut dilaksanakan secara konsisten.


Pembahasan juga mencakup tindak lanjut Kuesioner Pemetaan Risiko Notaris Periode Tahun 2025–2026. Notaris yang tidak memenuhi kewajiban penerapan PMPJ dan pelaporan dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan hasil pengawasan dan pemantauan Kementerian Hukum serta PPATK.


Dalam kegiatan tersebut turut dijelaskan mekanisme penanganan akun AHU Online Notaris yang diblokir akibat ketidakpatuhan dalam pengisian Kuesioner Pemetaan Risiko. 


Pembukaan blokir dilakukan setelah Notaris menjalani pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Notaris. Majelis Pengawas selanjutnya menyusun rekomendasi dan Berita Acara Pemeriksaan untuk diteruskan secara kolektif melalui Kantor Wilayah kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum c.q. Direktorat Perdata.


Selanjutnya, Direktorat Perdata melakukan analisis dan menindaklanjuti usulan pembukaan blokir berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan. 


Mekanisme tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan kepatuhan sekaligus memastikan setiap proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui jajaran Bidang AHU berkomitmen mendukung penguatan pengawasan dan kepatuhan Notaris di wilayah Riau. 


Melalui sosialisasi dan tindak lanjut yang terarah, diharapkan penerapan PMPJ dapat berjalan semakin tertib, sekaligus memperkuat pelaksanaan layanan Administrasi Hukum Umum yang akuntabel dan sesuai ketentuan. (rls) 


 




 
Berita Lainnya :
  • Delapan Petinggi PT SPRH Ditahan Kejati Riau, Komisaris Utama Sempat Pingsan
  • Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Motor di Kampar Utara Ditangkap
  • Hari Santri di Pelalawan Semarak, Ribuan Peserta Padati Pondok Badrul Hidayah
  • Hari Santri di Bumi Lancang Kuning, Gus Muhaimin Titip Pesan: Santri Harus Siap Jadi Pemimpin Masa Depan
  • Residivis Narkoba Dibekuk di Gang Assalaam Pekanbaru, Polda Riau Sita 2, 14 gram Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Delapan Petinggi PT SPRH Ditahan Kejati Riau, Komisaris Utama Sempat Pingsan
    02 Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Motor di Kampar Utara Ditangkap
    03 Hari Santri di Pelalawan Semarak, Ribuan Peserta Padati Pondok Badrul Hidayah
    04 Hari Santri di Bumi Lancang Kuning, Gus Muhaimin Titip Pesan: Santri Harus Siap Jadi Pemimpin Masa Depan
    05 Residivis Narkoba Dibekuk di Gang Assalaam Pekanbaru, Polda Riau Sita 2, 14 gram Sabu
    06 Angka Pengangguran Meningkat, Kapolres Kampar Gandeng Disperinaker Lewat Program POLIRAN
    07 Lestarikan Hutan Rimbang Baling, Pemkab Kampar Siap Dukung Budidaya Aren Miliki Nilai Ekonomi
    08 Polsek Kampar Kiri Hilir Musnahkan Dua Rakit PETI di Sungai Batang Pota
    09 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Aturan Pengelolaan Aset Daerah Kuansing
    10 Evaluasi Standar Layanan Bankum, Kemenkum Riau Dorong Keadilan Merata
    11 Kanwil Kemenkum Riau dan Polda Riau Sinergi Berantas Pelanggaran Kekayaan Intelektual
    12 Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Temukan Anak di Rumah Pelaku, Pria 23 Tahun di Kampar Ditangkap Polisi
    13 Hari Santri 2026 di Pelalawan Dipusatkan di Badrul Hidayah, Kasi Pendis Kemenag Lepas Kafilah ke Dumai
    14 Dari Penggrebekan Gudang di Kandis, Polisi Sita 6.500 Liter BBM Solar Subsidi dan Dua Orang Ditangkap
    15 Saat Menunggu Pembeli di Pinggir Kebun Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir
    16 Lewat Podcast Bertuah, Kanwil Kemenkum Riau Kenalkan Layanan BHP Medan kepada Masyarakat
    17 Perkuat Kepastian Hukum, Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Tiga Ranperda Pemkab Kuansin
    18 Pisah Sambut Kakanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik Tekankan Kesinambungan Program dan Sinergi
    19 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Kurikulum S2 Hukum UNRI yang Berorientasi Praktik
    20 Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Pertama di Indonesia
    21 Kejar-kejaran dengan Kurir Narkoba, Polisi Temukan 1,1 Kg Sabu dalam Tas yang Dibuang
    22 6.668 Keberangkatan Ilegal Dicegah, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Perlindungan PMI
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat