SULUHRIAU, Siak- Nanas khas Sungai Apit selangkah lagi mendapat pengakuan hukum.
Jumat (4/9/2026), Kanwil Kementerian Hukum Riau menggelar koordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Siak. Fokusnya pemenuhan data Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis Nanas Sungai Apit.
Pertemuan berlangsung di Siak. Hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau bersama jajaran, serta Kepala Dinas Pertanian Siak dan tim.
Pembahasan utama adalah perkembangan penyusunan dokumen IG. Termasuk data dukung yang masih perlu dilengkapi.
Ada kabar baru. Nama yang akan diajukan berubah. Dari sebelumnya Nanas Mahkota Sungai Apit Siak menjadi Nanas Sungai Apit.
Tim juga merinci data yang dibutuhkan. Mulai dari perkembangan luas lahan, produksi, dan produktivitas nanas di Kecamatan Sungai Apit periode 2019–2025.
Tidak hanya angka statistik. Dokumentasi proses produksi juga wajib. Mulai dari kondisi kebun, penyediaan bibit dari indukan Nanas Mahkota Siak, pembersihan lahan, tanam, siang, sampai panen.
Tahapan pascapanen juga masuk. Seperti pengumpulan buah di bakul atau keranjang, sortasi, pelabelan, pengemasan, hingga penyimpanan di rumah.
Kelengkapan ini penting. Dokumen Deskripsi IG harus menggambarkan karakter dan cara produksi Nanas Sungai Apit secara utuh.
Sebagai tindak lanjut, rapat lanjutan dijadwalkan Selasa 8 September 2026. Yang dilibatkan Dinas Pertanian Siak dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Nanas Sungai Apit.
Agenda rapat adalah melanjutkan penulisan dokumen sekaligus mengebut data dukung.
Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menegaskan komitmennya. Perlindungan Kekayaan Intelektual harus dipercepat.
"Kolaborasi ini untuk memastikan Nanas Sungai Apit mendapat pelindungan hukum. Sekaligus memberi nilai tambah bagi petani dan daerah," ujarnya. (rls)
Komentar Anda :